, Jakarta Parliamentary threshold adalah sebuah persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik (parpol) agar dapat mendapatkan kursi di parlemen. Istilah ini menjadi sangat penting dalam konteks pemilihan umum (Pemilu), karena menentukan apakah suatu parpol memiliki representasi di lembaga legislatif atau tidak.
Ketentuan parliamentary threshold biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Indonesia, serta mungkin juga melalui putusan dari Mahkamah Konstitusi atau lembaga serupa di negara-negara lain. Parliamentary threshold adalah syarat yang penerapannya dapat bervariasi dari satu negara ke negara lainnya, tergantung pada sistem politik, ukuran parlemen, dan kebijakan pemilu yang berlaku.
Secara umum, parliamentary threshold adalah aturan yang menetapkan persentase suara atau jumlah kursi yang harus diraih oleh sebuah parpol agar diakui sebagai peserta yang memenuhi syarat untuk menduduki kursi di parlemen. Berikut ulasan tentang parliamentary threshold adalah syarat minimal dukungan yang diperoleh partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen di Indonesia yang rangkum dari berbagai sumber, Jumat (23/2/2024).
Advertisement
Sejumlah lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat atau quick count peroleh suara partai politik (parpol) peserta pemilu 2024. Syarat partai politik lolos ke parlemen yakni melampaui ambang batas atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penerapan Parliamentary Threshold dan Aturannya di Indonesia
![Sidang Tahunan MPR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/PzLTGXTQ2lefk0jNRwz-POHu2EI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4540311/original/072308700_1692178465-Sidang-Tahunan-MPR-1.jpg)
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah bagian penting dari sistem politik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan ini mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik (parpol) untuk mendapatkan kursi di parlemen, baik itu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) maupun DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Berdasarkan Pasal 414 UU Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar minimal 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Hal ini bertujuan untuk mendorong keberagaman politik dan memastikan bahwa hanya parpol-parpol yang memiliki dukungan yang signifikan dari pemilih yang dapat diberi kesempatan untuk diwakili di parlemen.
Seluruh parpol peserta pemilu tetap diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 414 ayat (2). Namun, bagi parpol yang tidak memenuhi parliamentary threshold, mereka tidak akan disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan, sesuai dengan Pasal 415.
Penerapan parliamentary threshold di Indonesia mencerminkan upaya untuk menjaga stabilitas politik dan menghindari fragmentasi parpol yang berlebihan, namun juga telah menjadi subjek perdebatan tentang keadilan politik dan hak partisipasi. Meskipun demikian, aturan ini tetap menjadi bagian penting dari proses demokrasi di Indonesia dan berperan dalam membentuk dinamika politik yang sehat dan representatif.
Advertisement
Aturan yang Berlaku di Indonesia Sebelum Parliamentary Threshold
![Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/or_k81AuldCUgd4XzOJ-gi0NlTk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4706972/original/020396100_1704437905-element5-digital-T9CXBZLUvic-unsplash.jpg)
Sebelum pemberlakuan parliamentary threshold, aturan yang mengatur syarat partai politik untuk mengikuti pemilu di Indonesia dikenal sebagai electoral threshold. Pada Pemilu 1999, ambang batas elektoral parpol ditetapkan sebesar 2% berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. Angka ambang batas ini kemudian ditingkatkan menjadi 3% pada Pemilu 2004 berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Namun, aturan Electoral Threshold tidak lagi digunakan pada Pemilu 2009.
Absennya ambang batas pemilu sebelumnya menyebabkan peningkatan jumlah partai politik peserta pada Pemilu 2009, mencapai 38 partai politik. Namun, hanya sembilan partai yang berhasil melewati ambang batas parlemen yang baru diterapkan.
Pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5%, yang kemudian menjadi 4% pada Pemilu 2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perubahan ini mengakibatkan partai-partai menjadi lebih kalkulatif dalam berpartisipasi dalam pemilu, karena harus memperhitungkan dukungan yang lebih besar untuk memenuhi ambang batas tersebut.
Pada Pemilu 2014, dari 12 parpol yang berpartisipasi, 10 partai berhasil memenuhi ambang batas parlemen. Pada Pemilu 2019, dari 16 parpol peserta, hanya sembilan yang berhasil lolos ke parlemen. Penerapan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan, tetap sebesar 4%.
Dengan sistem Parliamentary Threshold, diharapkan partai politik mampu menajamkan visi-misi dan program kerja mereka untuk lebih bersaing secara sehat dalam pesta demokrasi, sehingga dapat menghasilkan perwakilan yang lebih kuat dan lebih representatif di parlemen.
Evolusi Penerapan Parliamentary Threshold di Indonesia
![Ilustrasi - Petugas KPPS menghitung perolehan suara dalam Pilkada . (Foto: /BPBD CLP/Muhamad Ridlo)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/J7NepZrAhC98GEEkfRmc3TKR53o=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2267216/original/039598200_1530609803-PENGHITUNGAN_SUARA_PILKADA_2-Muhamad_Ridlo.jpg)
Penerapan parliamentary threshold adalah bagian dari sistem politik Indonesia dalam upaya untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan demokrasi. Asal-usulnya dapat ditelusuri kembali ke Pemilu 2009, di mana pemerintah pertama kali menerapkan syarat ambang batas parlemen. Pada saat itu, parpol harus memperoleh minimal 2,5 persen dari jumlah suara nasional untuk memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seperti yang diatur dalam Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
Meskipun demikian, pada Pemilu 2009, aturan tersebut belum berlaku untuk kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian, dalam Pemilu 2014, pemerintah kembali memberlakukan ambang batas parlemen dengan peningkatan persentase menjadi 3,5 persen, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Peraturan ini berlaku untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Puncaknya terjadi pada Pemilu 2019, di mana aturan parliamentary threshold ditetapkan dalam Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam UU tersebut, parpol harus memperoleh minimal 4 persen dari jumlah suara nasional untuk mendapatkan kursi di DPR. Aturan ini berlaku secara nasional, sehingga partai yang lolos ambang batas parlemen nasional secara otomatis juga lolos masuk parlemen daerah, sementara yang tidak lolos akan kehilangan akses ke DPRD kabupaten/kota.
Perjalanan penerapan parliamentary threshold di Indonesia mencerminkan upaya pemerintah untuk mengatur dinamika politik agar tetap berjalan dalam koridor yang stabil dan terkendali. Meskipun sering kali menjadi subjek perdebatan, terutama terkait dengan isu keadilan politik dan representasi, parliamentary threshold tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan sistem politik Indonesia.
Terkini Lainnya
Penerapan Parliamentary Threshold dan Aturannya di Indonesia
Aturan yang Berlaku di Indonesia Sebelum Parliamentary Threshold
Evolusi Penerapan Parliamentary Threshold di Indonesia
Threshold adalah
Parliamentary Threshold
Ambang Batas Parlemen
Parliamentary Threshold di Indonesia
Pemilu
politik
content
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
TOPIK POPULER
Populer
8 Momen Kocak Orang Nembak Gebetan, Ada yang Berujung Patah Hati
Spesifikasi Samsung S24 dan Harganya, Seri Terbaru dengan Fitur AI Di Dalamnya
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
6 Potret David Beckham saat Berkebun, Panen Daun Bawang untuk Victoria
15 Atlet Terkaya di Dunia 2024, Messi dan Ronaldo Nomor Berapa?
6 Cara Update Windows 11 Gratis, Ini Spesifikasi PC yang Bisa Diupgrade
Daftar 10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Ada di Posisi Teratas
6 Potret Pertemuan Alice Norin dan Davina Karamoy, Bak Saudara Kembar
6 Momen Rachel Vennya dan Salim Nauderer Rayakan 3 Tahun Pacaran
6 Potret Yusuf Anak Larissa Chou Lulus TK, Ditemani Ikram Rosadi dan Sang Nenek
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Sri Mulyani Minta Restu Pakai Dana Cadangan Buat Suntik PT KAI hingga Bank Tanah
Michael Bambang Hartono, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Pemilik Grup Djarum
Nonton Music Video Difki Khalif - Lamunan di Kota Itu di Vidio, Bawa Romansa dan Nostalgia
Neta S Station Wagon Segera Meluncur, Ketahuan Sedang Uji Coba Jalan
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka
Dua Korban Longsor di Blitar Ditemukan Meninggal Dunia, Satu Orang Lagi Masih Pencarian
Kenali Penyebab Kulit Leher Hitam dan Cara Mengatasinya
15 Atlet Terkaya di Dunia 2024, Messi dan Ronaldo Nomor Berapa?
Tingkat Kemiskinan di Kota Lebih Tinggi Dibanding Sebelum Pandemi
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
Mantan Miss Universe Olivia Culpo Menikah, Gaun Pengantin Rancangan D&G Dikritik Membosankan
Catat, 6 Rekomendasi Kafe Menarik di Solo