, Jakarta Pada 14 Februari 2024, seluruh warga negara Indonesia akan kembali melaksanakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Untuk dapat memberikan suaranya, warga harus datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. TPS adalah lokasi khusus di mana setiap pemilih dapat melakukan pencoblosan. Setiap TPS pemilu memiliki daftar pemilih yang sudah terdaftar dan akan digunakan, untuk melacak siapa yang sudah memberikan suaranya.
Baca Juga
Tata cara mencoblos yang benar di TPS pemilu juga perlu diperhatikan. Pemilih diharapkan datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, untuk menghindari antrean panjang. Di TPS, pemilih akan mendapatkan surat suara yang harus diisi sesuai dengan pilihan calon yang diinginkan. Setelah itu, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
Advertisement
Penting untuk diingat bahwa mencoblos di TPS pemilu harus dilakukan dengan jujur dan sesuai dengan hati nurani masing-masing. Pengawasan ketat juga akan dilakukan di setiap TPS, untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi, pastikan untuk datang ke TPS dengan membawa KTP atau surat suara yang sudah diterima, untuk dapat mencoblos dengan benar.
Berikut ini tata cara pemungutan di TPS yang rangkum dari berbagai sumber, Jumat (2/2/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengenal Apa Itu TPS
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) merujuk pada lokasi pelaksanaan pemungutan suara dalam sebuah proses pemilihan. Tidak hanya berlaku di Indonesia, TPS juga dapat ditemui di luar negeri, khususnya untuk para pemilih yang sedang berada di luar tanah air. TPS yang diselenggarakan di luar negeri dinamakan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). Menurut informasi yang dihimpun dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, setiap TPS memiliki batasan tidak lebih dari 300 orang pemilih. Ketentuan ini sejalan dengan peraturan yang berlaku, menegaskan komitmen untuk menjaga keberlangsungan proses pemilihan dengan proporsi yang terukur.
Meskipun terdapat perbedaan dalam batasan jumlah pemilih per TPS, yakni 300 pemilih menurut ketentuan di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan 500 pemilih menurut UU Pemilu, pembatasan jumlah pemilih per TPS diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan pemungutan suara. Menurut UU Pemilu, pada Pemilu 2019 lalu, setiap TPS dapat digunakan untuk 500 pemilih. Pembatasan jumlah pemilih ini sejalan dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengacu pada hasil simulasi pemilu sebelumnya. Dengan batasan maksimal 300 pemilih per TPS, diharapkan proses pemungutan suara pada pemilihan umum mendatang, yaitu Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan lebih efisien.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melaporkan jumlah TPS Pemilu 2024 yaitu sebanyak 823.220 titik. Jumlah TPS Pemilu 2024 ini sudah termasuk TPS dalam negeri maupun luar negeri. Jumlah TPS Pemilu 2024 tersebut terdiri dari 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS luar negeri. Pada Pemilu 2024, rencananya akan ada 117.299 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah menjadi tiga provinsi dengan jumlah TPS terbanyak, mencerminkan tingginya partisipasi pemilih di wilayah tersebut. Dengan demikian, keberadaan TPS dan regulasi yang mengatur jumlah pemilih per TPS menjadi elemen krusial dalam menyelenggarakan pemilu. Proses ini melibatkan banyak aturan, untuk memastikan bahwa hak suara setiap pemilih terjaga dan pemilihan berjalan secara efisien.
Advertisement
Tata Cara Pemungutan Suara di TPS
Denah dan alur tata cara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum 2024 dijelaskan dengan rinci melalui serangkaian langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemilih tiba di TPS dan mendatangi meja Pencatat Kehadiran Pemilih untuk mencatat kehadirannya dalam daftar pemilih. Proses verifikasi oleh Petugas Pencatat Kehadiran Pemilih dilakukan setelah pemilih memberikan identifikasi, di mana petugas mencocokkan data pemilih dengan daftar pemilih yang telah disiapkan.
2. Setelah diverifikasi, pemilih diminta untuk menunggu di tempat duduk yang telah disediakan sebelum dipanggil oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
3. Pemilih dipanggil oleh petugas KPPS 1 untuk mengambil lima kertas suara sesuai dengan jenis pemilihan yang sedang berlangsung.
4. Pemilih membawa kertas suara ke bilik suara untuk mencoblos sesuai dengan pilihan calon wakil rakyat dan pasangan calon presiden/wakil presiden sesuai dengan preferensinya.
5. Setelah mencoblos, pemilih memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan untuk penyimpanan suara.
6. Pemilih kemudian menuju meja tinta, di mana petugas memberikan tinta pada jari pemilih sebagai tanda bahwa pemungutan suara telah dilakukan.
7. Setelah selesai dengan seluruh proses pemungutan suara, pemilih dipersilakan meninggalkan ruang TPS.
Dengan pemaparan langkah-langkah yang terinci ini, proses pemungutan suara di TPS menjadi lebih jelas dan terstruktur. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap tahapan dilaksanakan dengan ketertiban, menjaga keabsahan dan memastikan kelancaran proses demokratis dalam Pemilihan Umum 2024. Penerapan langkah-langkah ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga dan menjaga integritas, serta transparansi selama pelaksanaan pemilu.
Syarat Menjadi Pemilih di Pemilu 2024
Peraturan mengenai syarat menjadi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Aturan ini menetapkan serangkaian kriteria yang harus dipenuhi oleh individu agar dapat diakui sebagai pemilih pada saat hari pemungutan suara.
Berikut adalah syaratnya:
- Calon pemilih harus merupakan Warga Negara Indonesia. Kriteria ini menekankan bahwa hanya WNI yang berhak untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan umum, menjadikan pemilu sebagai manifestasi hak demokratis bagi warga negara.
- Syarat usia untuk menjadi pemilih adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi dalam pemilu dapat dimulai sejak usia remaja, memperkenalkan elemen pendidikan demokrasi sejak dini.
- Calon pemilih harus sudah kawin atau pernah kawin. Status perkawinan ini menegaskan bahwa pemilih diharapkan memiliki kedewasaan dalam pengalaman hidup berumah tangga, memperhitungkan kontribusi pemilih dalam konteks keluarga.
- Pemilih tidak boleh dalam keadaan dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini menekankan pentingnya menjaga integritas hukum dan kepatuhan, terhadap peraturan selama proses pemilu.
- Calon pemilih harus memiliki domisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Syarat ini menjamin bahwa pemilih memiliki kewarganegaraan dan keberadaan yang sah, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Jika belum memiliki KTP elektronik, calon pemilih diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga sebagai bukti identitasnya. Ini memberikan fleksibilitas kepada pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, untuk tetap berpartisipasi dalam proses pemilu.
- Syarat terakhir adalah bahwa calon pemilih tidak boleh menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah pengaruh dari pihak-pihak yang terlibat dalam kekuatan keamanan negara, terhadap proses pemilihan umum, serta menjaga independensi dan netralitas pemilihan.
Syarat-syarat ini ditetapkan dengan tujuan, untuk memastikan bahwa pemilih memenuhi standar yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam proses pemilu secara adil, transparan dan demokratis. Dengan demikian, integritas dan kredibilitas pemilu dapat tetap terjaga, menciptakan fondasi yang kuat untuk penyelenggaraan pesta demokrasi.
Terkini Lainnya
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Wewenang, Gaji, dan Syarat Pendaftaran
Logo Pemilu PNG dan Maskot untuk Tahun 2024, Pahami Maknanya
Perlengkapan Pemilu di TPS Tahun 2024, Perhatikan yang Wajib Ada dan Pendukungnya
Mengenal Apa Itu TPS
Tata Cara Pemungutan Suara di TPS
Syarat Menjadi Pemilih di Pemilu 2024
Berikut adalah syaratnya:
Pemilu 2024
TPS Pemilu
TPS Pemilu 2024
TPS Pemilu Jawa Barat
Komisi Pemilihan Umum
Tata Cara Pemungutan Suara di TPS
content
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Fuji Usai Eks Manajer Ditangkap, Dulu Dekat Seperti Saudara
7 Potret Anak Eryck Amaral Sebelum Menikah dengan Aura Kasih, Kini Berusia 10 Tahun
7 Potret Syifa Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua, Didampingi Keluarga Besar
Mengenal Tari Topeng Cirebon, Digunakan Sunan Gunung Jati sebagai Media Dakwah
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Diyakini Bawa Nasib Sial, Ini 8 Pantangan Sasi Suro Menurut kepercayaan Masyarakat Jawa
6 Potret Transformasi Sydney Anak Semata Wayang Cut Tari, Makin Mirip Ibunda
6 Potret Barang Nyeleneh Dijual di Toko Ini Bikin Heran, Pembeli Enggak Tertarik
6 Potret Transformasi Marshanda, Kini Makin Langsing Berkat Rajin Olahraga
Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Gampang Banget dan Tidak Perlu ke Dukcapil
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
Manchester United Dapat Angin Surga dari Buruan Utamanya di Musim Panas 2024
Ganjil Genap Jakarta Senin 8 Juli 2024: Pelat Ganjil Dilarang Melintasi 26 Jalan Ini
Penumpang Terkunci di Bagasi Bus hingga Tak Bisa Bernapas, Selamat Berkat Kirim Pesan Singkat
Hoaks Terkini Pembagian Hadiah dari Bank, Simak Daftarnya Biar Tak Jadi Korban Kejahatan Siber
Festival Musik Tradisi Indonesia Digelar di Lampung, Kenalkan Budaya Lokal
Naura Ayu dan Fadi Alaydrus Berbagi Kesan Jelang Rilis My Nerd Girl Season 3 Di Vidio
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Peluang Pertumbuhan Kinerja Saham di Tengah Tantangan Harga Komoditas
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Top 3 Islami: Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Muharram yang Jarang Diketahui
Samsung Ajak Fans ke Galaxy Experience Spaces, Berkenalan dengan Si Pintar Galaxy AI
Makan Sambil Berfoto Estetis di Restoran Serba Kapal di Tepi Sungai Mahakam Samarinda
Cuaca Hari Ini Senin 8 Juli 2024: Jakarta Pagi Berawan, Siang Hujan Ringan