, Jakarta Pentingnya peran pengawas pemilu dalam konteks demokrasi di Indonesia menjadi fokus utama dalam penelusuran sejarah dan struktur kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Seiring berjalannya waktu, pengawas pemilu telah menjadi garda terdepan dalam menjamin pelaksanaan Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.
Baca Juga
Advertisement
Dalam sejarah panjangnya, pengawas pemilu, awalnya dikenal sebagai Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu dan kemudian menjadi Bawaslu, telah mengalami transformasi signifikan sebagai respons terhadap dinamika politik dan tuntutan masyarakat untuk memastikan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Memiliki sejumlah tugas, wewenang dan kewajiban. Pengawas pemilu tidak hanya berperan sebagai pengawal keadilan dalam menanggulangi pelanggaran, tetapi juga sebagai penjaga demokrasi. Mereka bukan hanya menyaksikan sejarah perubahan kelembagaan Pemilu, tetapi juga aktif berkontribusi dalam membangun fondasi demokrasi yang kuat dan berkelanjutan.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari Laman resmi Bawaslu pengertian pengawas pemilu dan sejarah singkatnya, serta kewajiban, wewenang dan kewajiban pengawas pemilu, pada Senin (1/1/2023).
KPU pastikan semua masyarakat dapatkan hak pilih dalam Pemilu 2019. Termasuk penderita gangguan jiwa tepatnya disabilitas mental.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa Itu Pengawas Pemilu?
![Ilustrasi pemilu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/uiisdQP5tVehPAbauJj8f_JUv2k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2736520/original/060112500_1550920698-ilustrasi_pemilu_merdeka_dot_com.jpg)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang. Anggota Bawaslu terdiri dari kalangan profesional yang tidak menjadi anggota partai politik.
Sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia mencatat evolusi lembaga pengawas Pemilu, di mana istilah pengawasan muncul pada era 1980-an. Pada Pemilu pertama tahun 1955, istilah ini belum dikenal, dan kepercayaan pada keberlanjutan Pemilu menciptakan suasana ideal tanpa banyak konflik. Namun, pada Pemilu 1982, muncul ketidakpercayaan terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dipengaruhi oleh kekuatan rezim.
Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) terbentuk sebagai respons terhadap protes atas pelanggaran pada Pemilu 1971 dan 1977. Era reformasi menegaskan tuntutan akan lembaga Pemilu yang mandiri, menghasilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perubahan nomenklatur Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Struktur kelembagaan Bawaslu mengalami perubahan signifikan seiring dengan perkembangan regulasi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 membentuk Panitia Pengawas Pemilu sebagai lembaga ad hoc. Kemudian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 mengubahnya menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga tetap dengan kewenangan mengawasi tahapan pemilu, menangani pengaduan, dan menanggulangi pelanggaran administrasi, pidana pemilu, serta kode etik.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 memperkuat struktur dengan pembentukan Bawaslu Provinsi, yang menegaskan peran dan kewenangan dalam menangani sengketa Pemilu. Dengan 5 anggota profesional yang tidak berafiliasi dengan partai politik, serta dukungan dari Sekretariat Jenderal Bawaslu, lembaga ini menjadi penjaga integritas Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.
Advertisement
Tugas, Wewenang, Dan Kewajiban Pengawas Pemilu
![Ilustrasi Pemilu, Pilkada, Pilpres](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/udNOqjdfZyIyAyGo7BdCmKwKwUs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4682824/original/063486600_1702352343-21684231_People_voting_in_modern_automated_booth_with_machine.jpg)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah sebagai berikut:
Tugas Bawaslu:
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
- Pelanggaran Pemilu; dan
- Sengketa proses Pemilu;
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
- Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
- Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
- Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
- Penetapan Peserta Pemilu;
- Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan dan dana kampanye;
- Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
- Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
- Penetapan hasil Pemilu;
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
- Putusan DKPP;
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Bawaslu:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu:
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
Terkini Lainnya
Mengenal PKD Pemilu, Tugas, Kewajiban, dan Masa Kerjanya yang Perlu Dipahami
Lembaga Negara yang Bertugas Mengadili Sengketa Pemilu adalah Bawaslu, Ketahui 2 Lembaga Lainnya
Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu yang Perlu Diketahui, Ini Tugas dan Wewenangnya
Apa Itu Pengawas Pemilu?
Tugas, Wewenang, Dan Kewajiban Pengawas Pemilu
Tugas Bawaslu:
Wewenang Bawaslu:
Kewajiban Bawaslu:
Pengawas Pemilu
Sejarah Pengawas Pemilu
Tugas Pengawas Pemilu
kewajiban Pengawas Pemilu
wewenang Pengawas Pemilu
Konten Menarik
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
10 Nama Punggung Nyeleneh di Baju Jersey Ini Bikin Geleng Kepala
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
7 Potret Gisella Anastasia dan Gempi Liburan di Australia, Ikut Marathon
Buat Kagum, MUA Ini Dandani Kakeknya Jadi Pria Tampan
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
7 Potret Anak Eryck Amaral Sebelum Menikah dengan Aura Kasih, Kini Berusia 10 Tahun
7 Potret Syifa Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua, Didampingi Keluarga Besar
6 Potret Transformasi Sydney Anak Semata Wayang Cut Tari, Makin Mirip Ibunda
Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Gampang Banget dan Tidak Perlu ke Dukcapil
6 Potret Fuji Usai Eks Manajer Ditangkap, Dulu Dekat Seperti Saudara
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jangan Menghina Orang Bodoh, Ternyata Banyak Barokahnya, Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Mengenal Metode 2-2-2 yang Diviralkan di TikTok, Kombinasi Diet dan Olahraga untuk Turunkan Berat Badan
Anggota DRPD Bandar Lampung yang Dilaporkan Kasus Penggelapan Mobil Rental Berujung Damai
Buya Yahya Ungkap Kemuliaan dan Keutamaan Puasa Muharram, Dahsyat
KPUD Sebut Pencocokan Data di Jakarta Sudah Mencapai 61 Persen dari Total DPS
Menguak Mitos dan Fakta Migrain yang Banyak Diderita Pekerja Produktif
Isi Suara Kapten Divisi Pertama Gen Narumi, Seiyuu Kōki Uchiyama Bergabung di Episode Terakhir Anime Kaiju No. 8
Hanya Satu Putra Daerah yang Lolos, Seleksi Taruna Akpol NTT Tuai Protes
Dahsyatnya Menulis Basmalah di Bulan Muharram, Berkah Keberuntungan hingga Perlindungan Allah
Polisi Tahan Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diduga Tembak Warga hingga Tewas
3 Alasan Timnas Indonesia Layak Juara Piala AFF U-19 2024
Kronologi Warga Tewas Tertembak Senjata Api Milik Anggota DPRD Lampung Tengah
Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota dan Riset Destinasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 8 Juli 2024
Update Korban Longsor Tambang Suwawa, 2 Tewas 4 dalam Pencarian