uefau17.com

Pengawas Pemilu, Sejarah, Tugas, Kewajiban dan Wewenangnya - Hot

, Jakarta Pentingnya peran pengawas pemilu dalam konteks demokrasi di Indonesia menjadi fokus utama dalam penelusuran sejarah dan struktur kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Seiring berjalannya waktu, pengawas pemilu telah menjadi garda terdepan dalam menjamin pelaksanaan Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis. 

Dalam sejarah panjangnya, pengawas pemilu, awalnya dikenal sebagai Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu dan kemudian menjadi Bawaslu, telah mengalami transformasi signifikan sebagai respons terhadap dinamika politik dan tuntutan masyarakat untuk memastikan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Memiliki sejumlah tugas, wewenang dan kewajiban. Pengawas pemilu tidak hanya berperan sebagai pengawal keadilan dalam menanggulangi pelanggaran, tetapi juga sebagai penjaga demokrasi. Mereka bukan hanya menyaksikan sejarah perubahan kelembagaan Pemilu, tetapi juga aktif berkontribusi dalam membangun fondasi demokrasi yang kuat dan berkelanjutan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini telah rangkum dari Laman resmi Bawaslu pengertian pengawas pemilu dan sejarah singkatnya, serta kewajiban, wewenang dan kewajiban pengawas pemilu, pada Senin (1/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Apa Itu Pengawas Pemilu?

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan jumlah anggota sebanyak 5 (lima) orang. Anggota Bawaslu terdiri dari kalangan profesional yang tidak menjadi anggota partai politik.

Sejarah pelaksanaan Pemilu di Indonesia mencatat evolusi lembaga pengawas Pemilu, di mana istilah pengawasan muncul pada era 1980-an. Pada Pemilu pertama tahun 1955, istilah ini belum dikenal, dan kepercayaan pada keberlanjutan Pemilu menciptakan suasana ideal tanpa banyak konflik. Namun, pada Pemilu 1982, muncul ketidakpercayaan terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dipengaruhi oleh kekuatan rezim. 

Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) terbentuk sebagai respons terhadap protes atas pelanggaran pada Pemilu 1971 dan 1977. Era reformasi menegaskan tuntutan akan lembaga Pemilu yang mandiri, menghasilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perubahan nomenklatur Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Struktur kelembagaan Bawaslu mengalami perubahan signifikan seiring dengan perkembangan regulasi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 membentuk Panitia Pengawas Pemilu sebagai lembaga ad hoc. Kemudian, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 mengubahnya menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga tetap dengan kewenangan mengawasi tahapan pemilu, menangani pengaduan, dan menanggulangi pelanggaran administrasi, pidana pemilu, serta kode etik. 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 memperkuat struktur dengan pembentukan Bawaslu Provinsi, yang menegaskan peran dan kewenangan dalam menangani sengketa Pemilu. Dengan 5 anggota profesional yang tidak berafiliasi dengan partai politik, serta dukungan dari Sekretariat Jenderal Bawaslu, lembaga ini menjadi penjaga integritas Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

 

 

 
3 dari 3 halaman

Tugas, Wewenang, Dan Kewajiban Pengawas Pemilu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah sebagai berikut:

Tugas Bawaslu:

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

  • Pelanggaran Pemilu; dan
  • Sengketa proses Pemilu;

c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
  • Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
  • Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
  • Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  • Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
  • Penetapan Peserta Pemilu;
  • Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan dan dana kampanye;
  • Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  • Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  • Penetapan hasil Pemilu;

e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

  • Putusan DKPP;
  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Wewenang Bawaslu:

a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;

b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;

c. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;

d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;

e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '

f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;

h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;

j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan

k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban Bawaslu:

a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan

d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat