, Jakarta - Tren perawatan kecantikan yang sedang populer di kalangan perempuan dan pria saat ini adalah sulam alis dan bibir. Semakin banyak orang yang memilih untuk menjalani prosedur sulam alis dan bibir ini sebagai cara untuk meningkatkan rasa percaya diri melalui penampilan mereka. Ini sekaligus mempersingkat waktu yang mereka habiskan saat berdandan.
Baca Juga
Advertisement
Namun, di tengah tren ini, muncul pertanyaan tentang bagaimana sebenarnya hukum sulam alis dan bibir menurut syariat Islam. Agama Islam telah mengatur segala tindakan yang terkait dengan mengubah ciptaan Allah SWT. Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam keterangan resminya, menegaskan bahwa boleh atau tidaknya memberikan tindakan pada bagian tubuh tertentu perlu dilihat dari tujuan atau keadaan daruratnya.
Pandangan Islam terhadap sulam alis dan bibir mengharuskan muslim untuk mempertimbangkan niat dan keadaan daruratnya. Dalam banyak kasus, sulam alis dan bibir dapat menjadi alat untuk meningkatkan rasa percaya diri seseorang, yang pada gilirannya dapat memengaruhi kualitas hidup mereka secara positif. Namun, penting untuk memastikan bahwa tindakan ini dilakukan dengan niat yang baik dan bukan untuk mengejar standar kecantikan yang tidak realistis.
Selain itu, ada juga pandangan yang mempertimbangkan aspek keamanan dan kesehatan dari sulam alis dan bibir. Penting untuk melakukan prosedur ini di tempat yang terpercaya dan dengan peralatan yang steril, mengingat potensi risiko infeksi.
Agar lebih memahami hukum sulam alis dan bibir menurut syariat Islam, simak penjelasan lengkapnya. Berikut ulas lebih mendalam hukumnya, Selasa (3/10/2023).
Pertama Kali, Natasha Wilona Lakukan Sulam Alis
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukumnya Haram
![Diary Fimela: Berani Kasih Garansi, Sulam Alis di HappyMee Jadi Langganan Selebriti](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/u45V1DWZAPbNBLpuTergyF1vl2U=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4392172/original/049413000_1681283283-WhatsApp_Image_2023-04-10_at_7.44.29_PM.jpeg)
Hukum sulam alis dan bibir merupakan tindakan yang menjadi perdebatan. Sebagian besar ulama memandangnya sebagai haram jika tidak ada kepentingan yang dibenarkan syariah. Ini karena dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah SWT, yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama.
Namun, penting untuk memahami bahwa dalam Islam, perbuatan yang dianggap haram atau halal sering kali bergantung pada niat dan tujuan di baliknya.
MUI menyatakan bahwa dalam syariah, tindakan seperti sulam alis dan bibir dapat dibenarkan jika ada kepentingan yang sah, seperti untuk pengobatan atau kebutuhan yang mendesak. Sebagai contoh, jika seseorang memerlukan sulam alis atau bibir untuk alasan medis atau kesehatan tertentu, maka tindakan tersebut dapat diterima dalam pandangan Islam.
Dalam prakteknya, sulam alis beroperasi dengan cara yang mirip dengan tato, meskipun ada perbedaan mendasar. Pada tato, lapisan tintanya akan meresap dalam kulit, sedangkan pada sulam alis, tindakan tersebut hanya mencapai permukaan kulit, sehingga memungkinkan bulu alis untuk tetap tumbuh kembali.
Selain itu, perbedaan lain terletak pada prosesnya. Tato sering kali terasa sakit karena jarum pada alat tato menusuk-nusuk kulit, sementara alat untuk sulam alis lebih mirip pena dan jarumnya berbentuk seperti sisir, dirancang agar tidak terlalu menyakitkan.
Dalam sebuah penelitian berjudul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Sulam Bibir dan Alis: Tela'ah Atas Temuan Penelitian Siti Nur Kholifah (2015)" oleh Moh. Sholehuddin, dijelaskan bahwa prosedur sulam bibir dimulai dengan membersihkannya terlebih dahulu. Lalu memberikan anestesi agar tidak terasa sakit selama pengerjaan, dan kemudian pewarnaan bibir sesuai dengan keinginan pelanggan. Setelah selesai, bibir diolesi scar cream untuk mempercepat proses penyembuhan.
Pandangan hukum Islam tentang haramnya sulam alis dan bibir ini diqiyaskan dengan tato, mencabut alis, dan merenggangkan gigi. Illatnya, atau alasan di balik haramnya tindakan ini, adalah mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah SWT.
"Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya, orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Advertisement
Hukumnya Halal
![Lakukan Sulam Bibir, 6 Potret Terbaru Evelyn Ini Curi Perhatian](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Meskipun terdapat pandangan yang menyatakan bahwa hukum sulam alis dan bibir adalah haram dalam Islam, perlu dicatat bahwa ada juga pandangan yang membolehkannya. Menurut beberapa ulama, hukum sulam alis dan bibir dapat dianggap halal bagi umat Muslim jika dilakukan dengan menggunakan tinta jenis henna.
Masih mengutip penelitian yang sama, dr. Trifena menjelaskan bahwa tinta yang digunakan untuk sulam alis dan sulam bibir biasanya adalah tinta jenis henna. Perbedaan mendasar antara tinta sulam alis dan bibir dengan tato terletak pada kedalaman penetrasi ke dalam kulit.
Tinta tato dapat menembus lapisan kulit yang dalam (dermis), sementara tinta sulam alis dan bibir hanya mencapai lapisan atas (epidermis). Ini memunculkan pertanyaan yang relevan dalam konteks ibadah, seperti wudhu.
Imam Nawawi, seorang cendekiawan terkemuka dalam Islam, mengemukakan pandangan yang relevan terkait masalah ini. Beliau menyatakan bahwa jika anggota tubuh tertutup dengan cat, lem, kutek, atau zat lainnya yang dapat menghalangi air mencapai permukaan kulit saat berwudhu, maka wudhunya menjadi batal, baik itu sedikit atau banyak.
Namun, juga dijelaskan bahwa jika bekas pacar kuku atau bahan lainnya masih ada di tangan tetapi warnanya sudah hilang dan air masih bisa mencapai kulit dengan baik, maka wudhu tetap sah.
“Apabila anggota tubuh tertutup cat atau lem, atau kutek atau semacamnya, sehingga bisa menghalangi air sampai ke permukaan kulit anggota wudhu, maka wudhunya batal baik sedikit maupun banyak.” (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/467).
Dalam pembahasan sulam alis dan bibir, ini berarti bahwa jika tinta henna yang digunakan tidak menghalangi air saat berwudhu, wudhu tetap dianggap sah. Hal ini penting untuk memahami bahwa dalam Islam, ketentuan ibadah seperti wudhu memiliki aturan yang jelas, dan sebisa mungkin harus diikuti.
“Jika di tangan masih ada bekas pacar kuku, dan warnanya, namun zatnya sudah hilang, atau bekas minyak kental, di mana air masih bisa menyentuh kulit anggota wudhu dan bisa mengalir di kulit anggota wudhu, meskipun tidak tertahan, wudhu-nya sah." (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/468).
Oleh karena itu, bagi individu yang menjalani sulam alis dan bibir, penting untuk memastikan bahwa tinta yang digunakan tidak menghalangi pelaksanaan ibadah dengan benar. Ini adalah aspek yang harus diperhatikan dalam melakukan sulam alis dan bibir menurut pendapat ini.
Terkini Lainnya
7 Potret Terbaru Aming Pasca Sulam Alis di AS, Tegaskan Bukan Hijrah
7 Cara Merapikan Alis yang Berantakan, Mudah Dipraktikkan
7 Penyebab Alis Menipis, Bisa Menandakan Tubuh Kurang Nutrisi
Hukumnya Haram
Hukumnya Halal
hukum sulam alis
Sulam Alis
hukum sulam alis dalam Islam
hukum sulam alis dalam syariat islam
hukum sulam alis dan bibir
sulam alis dan bibir
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
Populer
Sengketa Laut China Selatan, Filipina dan AS Kerahkan Kapal Perang
11 Cara Cek Tagihan Listrik di HP, Gratis Pakai WhatsApp hingga Bisa Tanpa Aplikasi
Cara Bakar Sate yang Enak dan Empuk, Ternyata Tekniknya Gampang
Spesifikasi Samsung S24 dan Harganya, Seri Terbaru dengan Fitur AI Di Dalamnya
6 Cuitan 'Juni Cepat Berlalu' Bikin Senyum Tipis, Tak Terasa Sudah Berganti Bulan
6 Destinasi Unik di India Ini Bisa Dikunjungi saat Liburan Musim Hujan, Jelajahi Alam
Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? Jangan Asal Simpan
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Liburan di Pantai, Gagal Menikmati Keindahan
6 Potret Lawas Keluarga Kecil Reza Artamevia dan Mendiang Adjie Massaid
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
KPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden Naik Menjadi Rp250 Miliar
514 DPC PDIP Gugat Penyidik KPK gegara Sita Buku Catatan Sekjen Hasto
Korea Utara Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Budaya, Larang Pakai Gaun Pengantin hingga Bahasa Gaul
PMN ke BUMN Bukan Sembarangan, Ini Acuan Sri Mulyani
Mahasiswa ITB Naufal Hafidz yang Punya IPK 4,0 Ungkap Makanan yang Membuatnya Cerdas, Jawabannya Tak Terduga
Doa agar Terbebas dari Jerat Utang dan Fitnah Dajjal yang Turun Jelang Kiamat
Antusiasme Masyarakat Saksikan Parade dan Defile Pasukan Polri
Napi Lapas Cipinang Lakukan Love Scamming Anak di Bawah Umur, Ancam Sebarkan Foto Vulgar
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Anak Baru Belajar Berjalan? Pastikan Ganti Popok Secara Berkala agar Tak Pengaruhi Perkembangan Motorik
Intip Strategi IFG Life Pasca Akuisisi Mandiri Inhealth
MIND ID Resmi Kuasai 34% Saham Vale, Jadi Pemegang Saham Terbesar
Ayu Ting Ting Putus dengan Muhammad Fardhana, Ayah: Sudahan, Tidak Berlanjut!
Usul Bikin Family Office, Luhut Ingin Tarik Dana Keluarga Kaya dari Luar Negeri
Prabowo Berdiri dengan Jokowi saat HUT Bhayangkara, Buktikan Kakinya Sudah Fit Pasca Operasi