, Jakarta Perbedaan PPPK dan CPNS perlu dipahami oleh kamu yang ingin mendaftar menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Pasalnya, keduanya merupakan bentuk kepegawaian dalam pemerintahan yang direkrut dengan cara tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga
PPPK dan CPNS diminati banyak orang menjadi karier impian. Pasalnya, kedua bentuk kepegawaian dalam pemerintah ini formasinya tersebar di berbagai instansi. Kamu bisa bekerja di kementerian atau badan pemerintah lainnya dengan posisi PPPK atau CPNS.
Advertisement
Perbedaan PPPK dan CPNS bisa dilihat dari berbagai macam hal, seperti status hubungan kerja, gaji, hingga tunjangan. Mengenali perbedaan CPNS dan PPPK adalah pengetahuan penting bagi kamu yang mengincar posisi ASN.
Berikut rangkum dari berbagai sumber, Selasa (19/9/2023) tentang perbedaan PPPK dan CPNS.
BKN memprediksi 5,5 juta pelamar akan menyerbu seleksi ASN 2019. Kebutuhan ASN nasional yang dibutuhkan berjumlah 254.173 orang, terbagi atas CPNS dan PPPK.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Status Kepegawaian
![Perbedaan PPPK dan CPNS](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/s8nLVwkMQtzX2nsEjpRKKz2R20k=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2976158/original/070337400_1574578011-Ilustrasi_Aparatur_Sipil_Negara.jpg)
Perbedaan PPPK dan CPNS yang pertama adalah status kepegawaiannya. Perbedaan PPPK dan CPNS ini diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai yang diangkat dengan sistem kontrak. Jika kontrak habis, maka pegawai tersebut bukan lagi berstatus ASN.
Sementara CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil nantinya akan menjadi PNS. PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Jadi, perbedaan PPPK dan CPNS yang paling utama adalah PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan, sedangkan PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah.
2. Hak, Gaji, dan Tunjangan
Perbedaan PPPK dan CPNS selanjutnya bisa dilihat dari hak, gaji, dan tunjangannya. CPNS setelah menjadi PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kemudian cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sementara itu, PPPK tidak berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Walaupun begitu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK berhak atas kenaikan gaji berkala dan istimewa. PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Advertisement
3. Masa Kerja
![Perbedaan PPPK dan CPNS](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/6kXyyjdvbsCx5i6Qc-lDut9WuZ4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/786022/original/088713400_1419568120-Ilustrasi-Hasil-Tes-CPNS-20141226-Johan.jpg)
Menilik pada status kepegawaian yang dibahas sebelumnya, perbedaan PPPK dan CPNS salah satunya tentu terletak pada masa kerjanya. CPNS atau PNS memiliki masa kerja sampai masa pensiun pada usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Sementara itu, untuk masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK, paling singkat satu tahun. Hal ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja. Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK. Adapun perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan madya tertentu paling lama lima tahun.
4. Kedudukan
Perbedaan PPPK dan CPNS juga bisa dilihat dari kedudukannya. Hal ini berkaitan dengan pembagian skema kerjanya yaitu PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
Lingkup kedukan yang bisa dijabat PPPK lebih terbatas jika dibandingkan dengan CPNS atau PNS. PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK tidak demikian. PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Namun, PPPK dapat menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.
5. Batas Usia Melamar
![Pendaftaran PPPK di SSCASN 2022](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/7_D583XWteahkZrwENCiOZx0zp8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4210122/original/072257900_1667268207-PPPK_SSCASN_2022.jpg)
Batas usia melamar menjadi salah satu perbedaan PPPK dan CPNS yang perlu kamu ketahui. Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, batas usia melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, batas usia melamar PPPK yaitu minimalnya 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Contohnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut harus maksimal berusia 44 tahun.
6. Proses Rekrutmen
Perbedaan PPPK dan CPNS lainnya adalah pada proses rekrutmennya. Seperti yang diketahui, proses rekrutmen CPNS terdiri dari tiga, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara itu, proses rekrutmen PPPK hanya terdiri dari dua, yaitu seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi (manajerial, teknis, dan sosial kultural).
Advertisement
Mengenal ASN
![Mengenal ASN](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/6NgwaJHR3wckxAqeEuJ-8J0HEJQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1704824/original/091084600_1504928872-054438900_1504509407-ilustrasi-tes-CPNS-4-140717-andri.jpg)
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
ASN adalah tenaga yang menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, ASN memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. ASN adalah bagian dari struktur negara dalam menjalankan fungsinya untuk masyarakat.
Terkini Lainnya
PPPK Adalah Bagian dari ASN, Ketahui Bedanya dengan PNS
Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Diundur, Simak Jadwal Terbarunya
Syarat, Dokumen hingga Cara Daftar CPNS 2023 dan PPPK
1. Status Kepegawaian
2. Hak, Gaji, dan Tunjangan
3. Masa Kerja
4. Kedudukan
5. Batas Usia Melamar
6. Proses Rekrutmen
Mengenal ASN
PPPK
CPNS
PNS
ASN
Perbedaan PPPK dan CPNS
Perbedaan CPNS dan PPPK
Perbedaan PPPK dan PNS
Rekomendasi
Apa Itu PPPK? Lengkap Gaji, Tunjangan dan Perbedaannya dengan PNS
Airlangga Hartarto Minta Tambahan Anggaran Rp 155,7 Miliar untuk Rekrutmen CPNS, Mulai Kapan?
Ejekan Ketua DPRD Garut ke Pendemo soal PPPK Memantik Kemarahan Warga
PPPK Bisa Dapat KPR DP 0%, Ini Lokasinya
Ini Pesan Wali Kota Helldy saat Lantik 197 Pegawai di Lingkup Pemkot Cilegon
Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK
P3K Adalah Singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Ini Bedanya dengan PNS
Kapan CPNS 2024 Dibuka? Ini Jumlah Formasi CASN yang Dicari
Kapan Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Transformasi Sydney Anak Semata Wayang Cut Tari, Makin Mirip Ibunda
6 Potret Heels dan Tas Wanita Ukuran Mini Unik, Menarik Dikoleksi Pecinta Fashion
7 Potret Anak Eryck Amaral Sebelum Menikah dengan Aura Kasih, Kini Berusia 10 Tahun
6 Potret Fuji Usai Eks Manajer Ditangkap, Dulu Dekat Seperti Saudara
Diyakini Bawa Nasib Sial, Ini 8 Pantangan Sasi Suro Menurut kepercayaan Masyarakat Jawa
Mengenal Tari Topeng Cirebon, Digunakan Sunan Gunung Jati sebagai Media Dakwah
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
7 Potret Syifa Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua, Didampingi Keluarga Besar
Pra MPLS Adalah Tahap Awal Masa Orientasi, Ketahui Perbedaannya dengan MPLS
Buat Kagum, MUA Ini Dandani Kakeknya Jadi Pria Tampan
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
6 Momen Hedi Yunus Main ke Rumah Ibu-ibu yang Mengidolakannya Selama 16 Tahun, Sukses Bikin Menjerit Histeris
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah
Perbedaan Peran Fadly Faisal di Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) dan di Switchover