uefau17.com

Golongan Penerima Daging Kurban, Bolehkan Diberikan kepada Non-Muslim? - Hot

, Jakarta Hari Raya Idul Adha sebentar lagi akan dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Pada saat itu juga dilaksanakan penyembelihan hewan ternak kurban seperti kambing, domba, sapi, unta, maupun kerbau yang nantinya akan dibagikan kepada orang yang berhak menerima.

Dalam syariat Islam, golongan orang yang berhak menerima hewan kurban telah diatur sedemikian rupa. Bahkan hal ini juga tertulis dalam surat Al Hajj ayat 28, yang artinya:

Allah berfirman, “Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan mereka agar menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagia darinya (dan sebagaian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Q.S. al Hajj: 28)

Namun penting untuk dipahami bahwa bahwa orang yang berkurban karena nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban bukan karena nazar justru dianjurkan mengonsumsi sepertiga dari daging kurbannya dengan tujuan untuk mengharap berkah. 

Pembagian daging kurban diutamakan segera dilakukan setelah proses penyembelihan selesai. Waktu pembagian daging kurban juga tidak harus di tanggal 10 Dzulhijjah. Proses pembagian daging kurban bisa dilakukan hingga hari tasyrik atau tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha. Lalu siapa saja yang tergolong penerima daging kurban?

Berikut ulas mengenai golongan yang berhak menerima daging kurban yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (15/6/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, terdapat tiga golongan yang berhak menerima daging kurban, yakni:

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban dikenal sebagai shohibul qurban. Shohibul Qurban ini berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda

“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad). 

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit. Shohibul qurban ini juga berhak menyimpan daging kubannya sebanyak sepertiga. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Abu Dawud, yang artinya:

Rasulullah saw telah bersabda, “Sesungguhnya aku melarang kalian menyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah.” (HR. Abu Dawud)

2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir Miskin 

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Ukuran daging yang berhak diberikan kepada fakir miskin adalah mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28, yang artinya:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al-Hajj:28)

Juga dalam surah Al Hajj ayat 36,

“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”

Dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban diberikan kepada orang fakir miskin. Bahkan dalam satu riwayat, dijelaskan bahwa pembagian daging kurban tersebut diserahkan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan. Namun, jika shohibul qurban ingin membagikan daging kurban kepada tetangga yang non muslim boleh saja, asalkan mereka termasuk golongan fakir miskin yang membutuhkan bantuan.

3 dari 7 halaman

Perhitungan Daging Kurban

Menurut Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah (BMH) menjelaskan cara menghitung daging kurban berdasarkan berat hewan kurban. Misalnya saja hewan ternak yang dijadikan kurban adalah sapi yang memiliki berat hidup 350 kg, maka berat karkasnya akan menjadi 50 persen dari berat hidup, yaitu sebanyak 125 kg. Berat dagingnya kemudian dihitung sebagai 70 persen dari berat karkas, atau sekitar 122.5 kg. Jadi, untuk sapi dengan berat hidup 350 kg, daging yang diperoleh adalah sebanyak 122.5 kg.

Selain daging, terdapat juga jeroan yang berjumlah 10 persen dari berat karkas, atau sekitar 17.5 kg. Kaki sapi memiliki daging sekitar 4.5 kg per kaki. Sementara itu, kepala memiliki berat sebesar 4 persen dari berat hidup, atau sekitar 14.5 kg. Terakhir, ekor sapi memiliki berat sebanyak 0.7 persen dari berat hidup, atau sekitar 2.45 kg. Jika dijumlahkan, dari sapi dengan berat hidup 350 kg, total daging dan jeroan yang didapatkan adalah sebanyak 161.45 kg. Jumlah ini dapat dibagikan kepada mustahik.

Adapun pertanyaan mengenai apakah panitia boleh mendapatkan daging kurban, panitia lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban. Jika panitia kurban berperan sebagai wakil, maka tidak masalah jika mereka memakan sebagian dari hasil kurban seperti halnya shohibul kurban.

4 dari 7 halaman

Batas Waktu Pembagian Daging Kurban

Kapan terakhir batas waktu pembagian daging kurban? Pertanyaan ini kerap diperbincangkan oleh umat Muslim. Batas waktu pembagian daging kurban kepada para penerima yang berhak adalah hingga hari tasyrik atau maksimal 3 hari sejak hari raya Idul Adha, dengan syarat utama mengutamakan kepentingan umat.

Sedangkan, bagi anda shohibul qurban bertanya terkait waktu yang disunnahkan memberikan daging kurban kepada orang-orang yang berhak menerimanya adalah segera (ala al-faur) setelah disembelih. Diusahakan proses pembagian bisa diselesaikan hingga hari tasyrik 11,12, dan 13 Dzulhijjah.

Sedangkan untuk penyimpanan daging kurban sendiri seharusnya tidak menyimpan daging lebih dari tiga hari. Hal ini sebagaimana cerita dari Salama bin Al-Aqua', Rasulullah SAW mengatakan:

"Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari. Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, ‘Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?’ Rasulullah SAW berkata, ‘Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong.’" (HR Bukhari)

5 dari 7 halaman

Bolehkah Menjual Daging Kurban?

Dalam agama Islam, umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban setiap tahunnya sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Ketika seseorang menjadi penerima daging kurban, ada pertanyaan yang muncul, apakah boleh menjual daging kurban yang diterima?

Dalam hal ini, hadis yang disahihkan oleh Al Bani memberikan penjelasan bahwa menjual kulit hewan kurban akan membuat kurban tersebut tidak diterima oleh Allah SWT. Hal ini menunjukkan bahwa menjual daging hingga kulit hewan kurban tidak dianjurkan dalam agama Islam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim & Baihaqi; Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani)

Bahkan ketika seorang sahabat Nabi, Imam Ahmad, ditanya tentang orang yang menjual daging qurban, beliau terperanjat dan bertanya bagaimana orang tersebut berani menjual daging kurban yang telah dipersembahkan untuk Allah SWT.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerima daging kurban seharusnya tidak menjual daging kurban tersebut. Sebab, daging kurban merupakan bagian hadiah dari Allah SWT yang dipersembahkan untuk kita nikmati sebagian dari kebesarannya setiap tahun.

Oleh karena itu, sebagai penerima daging kurban, sejatinya kita sebaiknya mempertahankan hadiah tersebut dan menggunakan daging tersebut untuk keperluan keluarga, saudara, atau orang-orang yang membutuhkannya. Dengan demikian, kita dapat menjalankan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan berbagi keberkahan kepada sesama umat Muslim.

 

6 dari 7 halaman

Bolehkah Penerima Daging Kurban Menjual Dagingnya?

Meskipun pekurban sendiri tidak diizinkan untuk memperjualbelikan daging kurbannya, hal ini tidak berlaku bagi para penerima kurban. Daging kurban yang diberikan kepada mereka telah menjadi hak milik mereka dan barang sedekah dari pekurban. Oleh karena itu, penerima kurban memiliki kebebasan untuk memutuskan apa yang ingin dilakukan dengan daging tersebut.

Tentunya, ada syarat yang perlu dipenuhi jika penerima kurban ingin menjual daging tersebut. Salah satu syaratnya adalah bahwa penjualan daging kurban tersebut harus membawa manfaat bagi penerimanya. Misalnya, mereka dapat mengolah daging kurban menjadi makanan olahan seperti bakso atau hidangan lainnya yang bisa mereka jual. Dengan demikian, penjualan daging kurban tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga bagi konsumen yang akan menikmati hidangan tersebut.

Dalam kesimpulannya, penerima hewan kurban diperbolehkan menjual daging kurban yang mereka terima dengan syarat membawa manfaat bagi mereka sendiri. Hal ini merupakan bagian dari kebebasan yang dimiliki oleh penerima kurban dalam memutuskan apa yang ingin dilakukan dengan daging yang telah menjadi hak milik mereka.

 

7 dari 7 halaman

Bolehkan Memberikan Daging Kurban pada Non-Muslim?

Pembagian daging kurban tidak memiliki ketentuan khusus dalam Al-Qur'an mengenai golongan masyarakat yang berhak menerimanya. Para ulama sepakat bahwa daging kurban dapat dibagikan kepada tiga kategori. Pertama, kaum faqir miskin yang membutuhkan bantuan. Kedua, tetangga yang tinggal di sekitar rumah kita. Ketiga, orang yang melakukan kurban itu sendiri.

Tidak ada ketentuan khusus yang menyebutkan bahwa kaum faqir miskin dan tetangga harus beragama Muslim. Oleh karena itu, jika terdapat faqir miskin atau tetangga non-Muslim di sekitar rumah kita, mereka boleh saja menerima daging kurban. Bahkan, ada pendapat yang membolehkan memberikan daging kurban kepada tetangga yang kaya sekalipun.

Hal ini diperbolehkan karena pemilik hewan kurban berhak memakan sebagian daging, sementara sebagian lagi dibagikan kepada kaum faqir miskin. Memberikan daging kurban kepada non-Muslim atau orang kafir dibolehkan, karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah, yang dapat diberikan kepada orang kafir.

Pembagian daging kurban tidak hanya berarti ibadah bagi yang berkurban, tetapi juga memperkuat hubungan sosial dan silaturahim. Melalui pembagian ini, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antar tetangga, termasuk tetangga non-Muslim. Selain itu, pendapat yang membolehkan mengolah daging kurban sebelum dibagikan juga dapat membentuk keakraban sosial dengan sesama.

Dalam hal ini, Islam mengajarkan kasih sayang dan keharmonisan antar umat manusia, sejalan dengan ajaran dalam Al-Qur'an yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam. Oleh karena itu, memberikan daging kurban kepada non-Muslim adalah tindakan yang diperbolehkan dalam Islam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat