, Jakarta Somasi adalah salah satu tindakan hukum yang sering dilakukan. Biasanya, somasi adalah peringatan awal sebelum penggugat membawa perkaranya ke ranah pengadilan. Aturan tentang somasi sudah ditetapkan dalam Pasal 1238 KUHPerdata.
Tindakan somasi adalah salah satu cara untuk menagih tanggung jawab tergugat. Somasi adalah proses yang bisa digunakan dalam beragam kasus. Misalnya, dalam pembayaran utang yang macet, kasus penipuan, kasus kekerasan, atau kasus kelalaian.
Baca Juga
Advertisement
Somasi adalah solusi sebelum perkara benar-benar dibawa ke pengadilan. Somasi adalah kesempatan untuk calon tergugat agar memenuhi tanggung jawabnya. Dengan begitu, calon tergugat tak akan menghadapi proses hukum atau konsekuensi lainnya.
Dalam hukum, somasi adalah salah satu solusi menangani kasus yang bisa diselesaikan tanpa bantuan pengadilan. Berikut pengertian tentang somasi, dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (13/01/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian somasi
Menurut KBBI, somasi adalah teguran untuk membayar dan sebagainya. Somasi merupakan terjemahan dari ingebrekestelling. Somasi adalah teguran dari orang yang berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi atau kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dalam hal ini, kreditur bisa dianggap sebagai calon penggugat dan debitur dianggap sebagai calon tergugat.
Somasi muncul ketika calon tergugat tidak memenuhi kewajibannya. Somasi biasanya diberikan sebagai peringatan atau teguran sebelum calon penggugat mengajukan perkaranya ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan. Somasi digunakan untuk menyebut surat perintah atau peringatan.
Advertisement
Fungsi somasi
Fungsi pemberian somasi adalah memberi teguran atau peringatan agar debitur tidak melakukan kelalaian atau pengabaian tanggung jawabnya. Selain berfungsi sebagai teguran, somasi juga bisa menjadi bukti itikad baik kreditur untuk melakukan tanggung jawabnya.
Somasi diberikan dengan tujuan agar calon tergugat menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan calon penggugat. Fungsi utama somasi adalah membuat debitur tetap berprestasi. Somasi juga berfungsi sebagai tanda bahwa kreditur memberi kesempatan debitur mencari solusi atas pemenuhan tanggung jawabnya.
Secara tidak langsung, somasi juga membuka ruang negosisasi. Somasi dibuat untuk mengingatkan pihak yang lalai menjalankan kewajibannya. Jadi, somasi berfungsi sebagai peringatan sebelum calon penggugat benar-benar membawanya pada proses hukum.
Dasar hukum somasi
Sebenarnya, istilah somasi tidak dijelaskan secara jelas dalam KUH Perdata. Tapi, jika dilihat dari pengertiannya, dasar hukum somasi adalah Pasal 1238 KUH Perdata. Pasal ini berbunyi:
“Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Dalam pasal ini, somasi bertujuan untuk memberi peringatan pada calon tergugat agar memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Kewajiban ini disebut juga dengan prestasi. Jika calon tergugat mengabaikan somasi, maka ia dikategorikan telah melakukan wanprestasi. Wanprestasi adalah keadaan debitur tidak melakukan apa yang menjadi unsur prestasi. Dalam hal ini ia dapat dituntut sesuai dengan Pasal 1243 KUH Perdata. Pasal ini berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.“
Advertisement
Bentuk somasi
Dalam Pasal 1238 KUHPerdata, menunjukkan ada 3 (tiga) Bentuk Somasi. Bentuk somasi adalah:
Surat Perintah
Surat perintah berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan ini, juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut “exploit Juru Sita”.
Akta Sejenis
Akta ini dapat berupa akta dibawah tangan maupun akta Notaris. Akta sejenis ini ialah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
Tersimpul Dalam Perikatan Itu Sendiri
Maksudnya adalah, sejak pembuatan perjanjian kreditur sudah menentukan saat adanya wanprestasi. Demi perikatan sendiri, perikatan mungkin terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian, misalnya pada perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoritisnya, suatu perikatan lalai adalah tidak perlu, jadi dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.
Perkara yang tidak memerlukan somasi
Menurut J.H. Nieuwenhuis dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perikatan, ada 5 perkara yang tidak mensyaratkan pernyataan lalai. Dalam hal ini, somasi tidak diperlukan. Berikut perkaranya:
Debitur menolak pemenuhan
Seorang kreditur tidak perlu mengajukan somasi apabila debitur menolak pemenuhan prestasinya. Kreditur boleh berpendirian bahwa dalam sikap penolakan ini, suatu somasi tidak akan menimbulkan suatu perubahan.
Debitur mengakui kelalaiannya
Pengakuan ini dapat terjadi secara tegas, akan tetapi juga secara implicit (diam-diam), misalnya dengan menawarkan ganti rugi.
Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan
Dalam hal ini, debitur lalai tanpa adanya somasi. Apabila prestasi (di luar peristiwa overmacht) tidak mungkin dilakukan, misalnya karena debitur kehilangan barang yang harus diserahkan atau barang tersebut musnah. Tidak perlunya pernyataan lalai dalam hal ini sudah jelas dari sifatnya (somasi untuk pemenuhan prestasi).
Pemenuhan tidak berarti lagi (zinloos)
Somasi tidak diperlukan apabila kewajiban debitur untuk memberikan atau melakukan, hanya dapat diberikan atau dilakuakn dalam batas waktu tertentu, yang dibiarkan lampau.
Debitur melakukan prestasi tidak sebagaimana mestinya
Dalam hal ini, debitur tidak melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, tidak perlu dilakukan somasi oleh kreditur kepada debitur. Debitur dapat langsung dinyatakan wanprestasi.
Terkini Lainnya
Konstitusi adalah Dasar Hukum Negara, Ketahui Fungsinya
Bank Syariah adalah Bank yang Didasarkan Atas Hukum Islam, Kenali Tujuan dan Fungsinya
Pengertian Istihsan adalah Upaya Menetapkan Hukum, Ini Pendapat Ulama dan Macamnya
Pengertian somasi
Fungsi somasi
Dasar hukum somasi
Bentuk somasi
Surat Perintah
Tersimpul Dalam Perikatan Itu Sendiri
Perkara yang tidak memerlukan somasi
Debitur menolak pemenuhan
Debitur mengakui kelalaiannya
Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan
Pemenuhan tidak berarti lagi (zinloos)
Debitur melakukan prestasi tidak sebagaimana mestinya
Somasi adalah
Somasi
Pengertian Somasi
Dasar Hukum Somasi
Konten Timeless
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Jadwal Siaran Langsung Argentina vs Ekuador di Perempat Final Copa America 2024 di Vidio
Ketua KPU
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
Kata Sekjen PKS soal Kaesang Disodorkan Jokowi untuk Maju di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Shalawat Nariyah dan Keutamaannya, Simak Juga Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan
Shrek adalah Film Animasi dan Komedi, Jadi Tontonan Seru untuk Anak-Anak
11 Cara Mengolah Daging Sapi Kurban yang Benar, Marinasi dengan Rempah
6 Momen ART Brisia Jodie Salah Bikin Sambal Bawang, Disenyumin Jonathan Alden
Upaya Wisata Taiwan Ramah Muslim, Ada Musala dan Pojok Produk Makanan Halal
6 Potret Laura Theux dan Indra Brotolaras Rayakan Dedinan Anak dengan Adat Bali
Profil Yakob Sayuri dan Perjalanan Karirnya, Pemuda Papua yang Bersinar di Piala AFF
6 Bagian Kambing yang Paling Enak dan Rekomendasi Olahannya
Cek Vaksin Booster COVID Omicron di Sekitar Saya, Ini Langkah-langkahnya
15 Aplikasi Belajar Mengetik 10 Jari untuk Pemula, Gampang Banget
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Pertamina Hulu Energi Catat Produksi Migas 1 Juta Barel Minyak per Hari di Mei 2024
Refleksi Perjalanan Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto dalam Buku Jurnalis Liputan6.com
Analis Sebut Kinerja Ethereum Bisa Ungguli Bitcoin, Ini Syaratnya
Buru Rekor Marc Marquez di MotoGP Jerman 2024, Pedro Acosta Andalkan 2 Faktor
Berapa Potongan BCA per Bulan? Naik Rp 2.500 Per Januari 2024
Caitlin Halderman Ketemu Ryan Reynolds dan Hugh Jackman, Hadiahkan Blangkon yang Terinspirasi Deadpool - Wolverine
Bamsoet Pertanyakan Parpol yang Tak Mampu Lahirkan Kader untuk Diusung Maju Pilkada
VIDEO: Presiden Meksiko Umumkan Wajah Baru dalam Kabinetnya, Ada 'Batman' jadi Menteri Keamanan
Bukalapak Geber Program Mentorship, Fokus pada Produk Virtual
Tarik Minat Anak Muda Terjun ke Pertanian, Kementan Beri Bantuan Akses Modal
Surat Ali Imran Ayat 190-191 dalam Bahasa Arab dan Artinya, Lengkap Kandungannya
Megawati Lantik Pengurus Baru DPP PDIP, Ada Ganjar Pranowo hingga Ahok
Langgar Aturan Domisili, 262 Siswa Dianulir dari PPDB Jabar 2024