, Jakarta Sebelum membahas mengenai tugas dan fungsi Komisi Yudisial (KY), tidak lengkap rasanya jika tidak melihat sejarah dari pembentukan Komisi Yudisial itu sendiri. Pasalnya, tugas dan fungsi Komisi Yudisial tersebut juga didasarkan dari tujuan pembentukan Komisi Yudisial.
Sebelum terbentuknya Komisi Yudisial (KY), ada gagasan lain mengenai lembaga peradilan, salah satunya seperti Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH).
Advertisement
Baca Juga
Komisi Yudisial sendiri dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif. Pertama untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta punya wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Meski tugas dan fungsi Komisi Yudisial dalam pelaksanaannya menghadapi dinamika, namun Komisi Yudisial serta beberapa elemen bangsa lainnya berusaha menjalankan peradilan bersih, transparan, dan akuntabel sebagai upaya mengembalikan peran Komisi Yudisial sesuai harapan masyarakat.
Membahas lebih dalam mengenai tugas dan fungsi Komisi Yudisial, serta berbagai aspek lainnya yang memengaruhi, berikut ini telah merangkum dari situs resmi Komisi Yudisial, Selasa (10/11/2020).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Visi dan Misi Komisi Yudisial
![20160106-Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TyTfleEOklj_iGz7d1CXln1KbZk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1102778/original/005127500_1452067416-20160106--Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel3.jpg)
Melansir situs resmi Komisi Yudisial, berikut visi dan misi yang menjadi dasar aktivitas dari Komisi Yudisial tersebut.
Visi
Terwujudnya Komisi Yudisial yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel, dan kompeten dalam mewujudkan hakim bersih, jujur, dan profesional.
Misi
a. Menyiapkan dan merekrut calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung dan hakim yang bersih, jujur dan profesional.
b. Menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim secara efektif, transparan, partisipatif dan akuntabel.
c. Menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara adil, objektif, transparan, partisipatif dan akuntabel.
d. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap hakim.
e. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial menjadi lembaga yang bersih, transparan, partisipatif, akuntabel dan kompeten.
Advertisement
Tujuan Pembentukan Komisi Yudisial
![20160106-Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/gwXHdfSw0p1nM-HlvI865Xy6c8w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1102779/original/037965600_1452067416-20160106--Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel4.jpg)
Ada beberapa tujuan mengapa Komisi Yudisial dibentuk. Masih melansir dari situs resminya, berikut tujuan pembentukan Komisi Yudisial.
a. Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.
b. Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
c. Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
d. Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim.
e. Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN.
Dasar Hukum Dibentuknya Komisi Yudisial
![Membaca Buku](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KZQyxhbduFTNkAn8CrmOVrZbXuc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3111553/original/018162100_1587730567-man-reading-book-beside-woman-reading-book-545068.jpg)
Komisi Yudisial sendiri terbentuk dengan berlandaskan dasar hukum yang berlaku dan diakui secara resmi di Indonesia.
- Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim.
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Advertisement
Wewenang Komisi Yudisial
![Ilustrasi bendera Indonesia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/UdQodGI_o0mWNXS78hlVr5uqC6Q=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2710539/original/023133400_1548204266-indonesian_flag.jpg)
Merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial memiliki beberapa wewenang, antara lain:
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial
![Palu hakim](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/eU02OJPztb4MPv_9IOqPb1Er4do=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1638045/original/047427100_1499061725-gavel-1017953_960_720__Pixabay.jpg)
Setelah memahami berbagai hal di atas, ada beberapa tugas dan fungsi Komisi Yudisial yang perlu dipahami.
Berdasar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, di dalam pelaksanaan wewenang yang dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dengan bunyi mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial memiliki tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
c. Menetapkan calon hakim agung; dan
d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Sedangkan pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 di atur jika:
1. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
b. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
c. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
d. Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,
e. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
3. Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.
4. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Itulah tadi pembahasan mengenai tugas dan fungsi Komisi Yudisial serta berbagai aspek yang mendukung pembentukan dan aktivitas dari Komisi Yudisial di Indonesia.
Terkini Lainnya
Komisi Yudisial Buka Seleksi Calon Hakim Agung Secara Terbatas
Jokowi: Komisi Yudisial Tangani 1.584 Laporan Sepanjang 2019 hingga Juni 2020
Komisi Yudisial Sambangi KPK Tukar Data Calon Hakim
Visi dan Misi Komisi Yudisial
Visi
Misi
Tujuan Pembentukan Komisi Yudisial
Dasar Hukum Dibentuknya Komisi Yudisial
Wewenang Komisi Yudisial
Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial
Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial
tugas komisi yudisial
fungsi komisi yudisial
Komisi Yudisial
Konten Timeless
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
Populer
7 Potret Natasha Wilona di Gala Premier Film Horor Janji Darah, Tampil Menawan
Ada Project Baru, Ini 6 Potret Terbaru Anya Geraldine yang Tampil Berponi
Sinopsis Film The Unholy, Simak Fakta-fakta Menariknya
Misteri Mimpi Sapi Masuk Rumah, Ketahui 10 Artinya
Jarak Jakarta-Bandung Berapa KM? Kereta Cepat Woosh Unggul Persingkat Waktu Tempuh
Manfaat Daun Pepaya untuk Daging, Bikin Daging Sapi dan Kambing Super Empuk
Daftar Komoditas Ekspor Indonesia, dari Bahan Bakar Mineral hingga Perhiasan
6 Tulisan Perumpamaan Suara ketika Tutup Pintu Ini Kocak, Bikin Dahi Berkerut
Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Mengenal Omega Centauri, Gugus Bintang Paling Terang dan Padat
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online