, Jakarta - Terdapat dua pendapat berbeda mengenai apakah hewan kurban harus jantan. Mayoritas ulama menyatakan bahwa hewan kurban tidak harus jantan, melainkan boleh betina. Mereka berpendapat yang terpenting hewan kurban memenuhi syarat-syarat lain seperti jenis, umur, dan kualitas hewan.
Dalam hal ini, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzzab juga menjelaskan tentang apakah hewan kurban harus jantan, ditegaskan tidak menjadi masalah. Ia mengacu pada hadis yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina dalam aqiqah.
Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan, maka dalam konteks kurban juga tidak ada masalah. Namun, dari mazhab Syafii, terdapat pendapat tegas bahwa hewan kurban harus jantan, tidak boleh betina. Jadi, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama mengatakan hewan kurban tidak harus jantan, melainkan boleh betina.
Advertisement
Berikut ulas lebih mendalam tentang apakah hewan kurban harus jantan, Minggu (4/5/2023).
Jelang hari raya Idul Adha 2023, pasar hewan Manonjaya, Tasikmalaya sepi pembeli. Hal ini disebabkan adanya isu penyakit PMK dan LSD.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tidak Harus Jantan
![SCM Serahkan 65 Hewan Kurban untuk Masyarakat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8QRSLg1RS6bOMxtU87AGuCjwN80=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4080318/original/052256200_1657084761-SCM_Serahkan_65_Hewan_Kurban_untuk_Masyarakat-Angga-6.jpg)
Apakah hewan kurban harus jantan? Pertanyaan ini memiliki dua pendapat berbeda. Mayoritas ulama menyatakan bahwa hewan kurban tidak harus jantan, melainkan boleh betina. Perbedaan pendapat datang dari, mazhab Syafii yang menolak tegas bahwa hewan kurban harus jantan, tidak boleh betina.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzzab juga menjelaskan hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan kurban merujuk pada hadis yang memperbolehkan memilih jenis kelamin jantan atau betina untuk aqiqah. Dalam konteks aqiqah, An-Nawawi mengatakan tidak ada masalah menggunakan jenis kelamin jantan maupun betina. Begitu pula dalam konteks kurban juga tidak ada masalah.
Dalam buku "Antara Pekurban, Panitia & Tukang Jagal (2020)" oleh Ahmad Zarkasih, Lc, apakah hewan kurban harus jantan, dijelaskan baik jantan maupun betina, tidak pernah menjadi masalah yang dibahas oleh mayoritas ulama. Paling penting adalah hewan kurban memenuhi syarat yang ditentukan, seperti jenis, umur, dan bebas dari aib.
Menurut Universitas Islam An-Nur Lampung dalam modulnya, Mazhab Syafi'i menyatakan berkurban dengan hewan jantan adalah yang paling utama. Pendapat hewan kurban harus jantan karena daging jantan lebih enak daripada daging betina, dan daging betina lebih lembap.
Hadits Abu Dawud menyebutkan, "Janganlah kamu menyembelih kecuali empat: onta jantan, sapi jantan, kambing jantan, dan domba jantan."
Dalam Ensiklopedia Zakat Indonesia, dijelaskan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tegas melarang memotong ternak ruminansia betina produktif dalam konteks kurban dengan alasan produktivitas ternak akan terganggu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif dan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 86.
Ternak ruminansia betina produktif yang melanggar dapat dikenai pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) hingga paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Advertisement
Syarat Hewan Kurban
![Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Fu6A3zr3OsdXpjLCdK3ODwk74_M=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4447303/original/040432600_1685449379-20230530-Pemeriksaan-Kesehatan-Hewan-Kurban-Iqbal-4.jpg)
Syarat-syarat hewan kurban harus dipenuhi berdasarkan hadis-hadis yang disampaikan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadits tersebut, disebutkan bahwa hewan kurban tidak boleh pincang, buta sebelah matanya, sakit, atau kurus tanpa daging.
1. Usianya Pas
Menurut M. Sholihuddin Shofwan dalam bukunya berjudul "Ketentuan-ketentuan dalam Qurban," hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban adalah domba yang berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua, kambing yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga, sapi yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga, kerbau minimal berusia dua tahun, dan onta yang berusia lima tahun atau lebih.
Dalam hadits Abu Dawud disebutkan, "Janganlah kamu menyembelih kecuali empat: onta jantan, sapi jantan, kambing jantan, dan domba jantan." Jadi, jenis kelamin jantan dianjurkan untuk hewan kurban.
2. Sudah Ganti Gigi
Hewan yang akan dikurbankan harus sudah mengalami pergantian gigi seri depan dan bawah. Gigi susu memiliki karakteristik kecil dan runcing, sedangkan gigi tetap setelah pergantian gigi adalah besar dan rata.
3. Tidak Penyakitan
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit seperti kurang nafsu makan, demam, kudis, ekskreta dari hidung, bulu kusam, mata cekung dan kotor, diare, dan lemas. Hal ini menjamin kualitas daging yang akan disebarkan saat hari raya kurban.
4. Tidak Mengalami Cacat
Selain itu, hewan kurban juga tidak boleh kurus dan cacat, seperti pincang, buta, atau tidak memiliki daun telinga. Kesempurnaan hewan kurban juga menjadi pertimbangan penting. Jika mempunyai hewan ternak yang memenuhi syarat-syarat tersebut, bisa disembelih secara mandiri tanpa menjadi kurban.
Waktu Penyembelihannya
![FOTO: Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi COVID-19](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/gv3hnjQ3HXx2lVqlCtkb2Y7wmJI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3195639/original/018835800_1596174388-20200731-Penyembelihan-Hewan-Kurban-5.jpg)
Penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha di Indonesia dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang merupakan hari raya Idul Adha. Juga bisa dilakukan pada tiga hari setelahnya, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah yang disebut hari-hari Tasyrik, ini sebagaimana dijelaskan dalam buku "Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 4" dan keputusan Komisi Fatwa MUI.
Waktu penyembelihan kurban sebaiknya dilakukan di siang hari atau sore hari pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Namun, harus diperhatikan bahwa penyembelihan harus dilakukan sebelum matahari terbenam.
Hari terakhir untuk penyembelihan kurban adalah pada tanggal 13 Dzulhijjah. Setelah tanggal tersebut, ada larangan penyembelihan yang ditetapkan oleh agama Islam. Penting bagi umat Muslim untuk memperhatikan waktu agar tidak melanggar aturan.
Ulama besar, Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, menegaskan kesepakatan ulama adalah menyembelih hewan kurban terbaik pada hari pertama setelah sholat Idul Adha. Namun, waktu penyembelihan kurban dibatasi pada tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah, sebelum masuk waktu dzuhur atau sebelum matahari meredup.
Penyembelihan hewan kurban sebelum sholat dan khotbah Idul Adha tidak sah menurut hukum agama Islam. Hewan kurban harus disembelih setelah sholat Idul Adha sebagai bagian dari ibadah kurban. Jika seseorang ingin menyembelih hewan sebelum sholat Idul Adha, maka harus mengulangi penyembelihan setelah sholat tersebut.
Jika hewan kurban disembelih di luar waktu yang ditentukan, maka dianggap sebagai sedekah biasa bagi keluarga dan kerabat. Oleh karena itu, penting untuk memahami batasan waktu penyembelihan kurban agar ibadah yang dilakukan dapat diterima dan sah.
Berdasarkan hadis riwayat Al-Bara' bin 'Azib, waktu penyembelihan kurban setelah sholat Idul Adha merupakan sunnah yang dianjurkan. Namun, jika penyembelihan dilakukan sebelum sholat, hanya dianggap sebagai penyembelihan untuk keluarga sendiri dan tidak dihitung sebagai ibadah kurban.
“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban.” (HR Al-Bukhari)
Terkini Lainnya
Tidak Harus Jantan
Syarat Hewan Kurban
1. Usianya Pas
2. Sudah Ganti Gigi
3. Tidak Penyakitan
4. Tidak Mengalami Cacat
Waktu Penyembelihannya
Idul Adha
Apakah Hewan Kurban Harus Jantan
Hewan Kurban Jantan
Hewan Kurban Betina
hewan kurban
Kurban Idul Adha
Hari raya kurban
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
5 Surat Ucapan Terima Kasih untuk Kakak OSIS, Lucu dan Menyentuh Hati
6 Film Tema Satu Suro untuk Pecinta Horor, Bikin Merinding
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
11 Manfaat Selada Bagi Kesehatan, Simak Cara Menyimpan Agar Tetap Segar
8 Manfaat Kaki Kambing Bagi Kesehatan, Bisa Atasi Nyeri Sendi dan Otot
Via Vallen Melahirkan Anak Pertama, Ini 7 Potret Perjalanan Kehamilannya
13 Ide Ice Breaking MPLS Seru, Penghilang Kebosanan Siswa di Masa Orientasi
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
6 Nama Nyeleneh Pakai Bahasa Inggris Ini Maknanya Bikin Dahi Berkerut
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari, Jokowi: Belum Sampai di Meja Saya
Top 3: Apa Itu NJOPTKP? Pemilik Rumah di Jakarta Wajib Tahu
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Live Translate, Fitur Penerjemah dari Samsung Bakal Terintegrasi dengan WhatsApp
Hadiri Pameran Interior di Mal Bareng Selvi Ananda, Kenapa Gibran Rakabuming Disorot Warganet?
Top 3 Islami: Sebutan Bulan Muharram itu Keliru Kata UAH, Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Hari Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Harga Kripto Hari Ini 9 Juli 2024: Bitcoin Dkk Menguat Terbatas
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub