uefau17.com

Mahar adalah Pemberian Wajib dari Laki-Laki kepada Wanita, Boleh Terutang? - Hot

, Jakarta - Mahar dalam Islam masuk kategori pemberian wajib dari pihak laki-laki kepada calon mempelai wanita yang akan dinikahinya. Mahar adalah pemberian wajib laki-laki yang jika tidak dipenuhi menjadi dosa baginya. Islam mengajarkan bahwa sebaik-baik mahar adalah yang tidak memberatkan atau ringan.

Dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya adalah yang paling mudah maharnya dan sabdanya pula bahwa, perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya serta baik akhlaknya, sedangkan perempuan yang celaka yaitu yang mahal maharnya, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya." (HR. Imam Ahmad)

Mahar adalah pemberian dalam bentuk materi (uang, perhiasan, harta) atau segala yang bisa mendatangkan manfaat bagi wanita seperti ilmu. Di Indonesia, aturan mengenai pemberian mahar diberikan dalam bentuk tunai. Meski begitu, penangguhan mahar boleh dilakukan asal wanita menyetujuinya.

Pemberian mahar terutang tidak mengurangi syarat sah perkawinan dan jika belum diberikan menjadi utang laki-laki kepada wanita yang dinikahinya. Berikut ulas lebih mendalam tentang mahar dalam pernikahan, Rabu (8/2/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mahar adalah Pemberian Wajib dari Laki-Laki kepada Wanita

Mahar adalah mas kawin yang wajib diberikan oleh pihak laki-laki kepada wanita yang akan dinikahinya. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah. Ini memiliki arti bahwa mahar adalah hak istri.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat an-Nisa ayat 4:

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

Sifat pemberian mahar kepada wanita adalah wajib. Meski begitu, apakah mahar adalah rukun nikah (sebab sahnya suatu pernikahan?

Dalam buku Fikih Mahar oleh Isnan Ansory, menjelaskan ada tiga unsur-unsur dalam sebuah pernikahan yang penting diketahui. Pertama, rukun nikah yang meliputi kedua mempelai, shaghah (ijab-qabul), wali wanita, dan dua saksi. Kedua, wajib nikah yang berupa mahar. Ketiga, sunnah nikah seperti mengadakan walimah dan hal-hal yang bisa menyempurnakan pernikahan.

Mahar adalah bukan rukun nikah, tetapi mahar masuk kategori wajib nikah. Itu artinya, jika mahar tidak diberikan kepada wanita maka laki-laki yang menikahinya pasti akan mendapatkan dosa. Tujuan mahar adalah sebagai tanda kerelaan istri menyerahkan keperawanannya atau rela untuk digauli. Ini yang menjadikan mahar adalah harga diri wanita.

Tujuan mahar ini dijelaskan dalam hadis riwayat Tirmidzi berikut ini, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Jika dia telah digauli, dia berhak mendapatkan mahar, sebab suami telah menghalalkan kemaluannya."

Mahar tidak hanya sebagai tanda atau simbol kerelaan istri. Dalam buku berjudul Mahar Services dalam Pernikahan Islam (2020) oleh Muhammad Karim, dkk, tujuan mahar adalah ada sebagai pembeda pernikahan umat muslim dengan kaum jahiliyah. Selain itu, tujuan mahar adalah simbol cinta kasih, tanggung jawab, dan tolak ikat bagi suami (tidak mudah menjatuhkan talak).

 

 

 

 

3 dari 3 halaman

Sebaik-baik Mahar adalah yang Tidak Memberatkan

Mahar adalah pemberian wajib dari pihak laki-laki kepada wanita berupa harta materi atau segala sesuatu yang bisa memberikan manfaat bagi wanita khususnya. Apakah benar sebaik-baik mahar adalah yang tidak memberatkan?

Univeristas Islam Indonesia dalam kajian pra nikah bab mahar oleh Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, M.Ag, menjelaskan bahwa seorang wanita dibebaskan menentukan apa bentuk dan berapa besar mahar yang diinginkannya.

Meski begitu, Islam menyarankan agar ia meringankan atau mempermudah mahar tersebut sebagaimana ungkapan bahwa sebaik-baik mahar adalah yang tidak memberatkan atau ringan diberikan. Ini karena banyak laki-laki yang gagal menikahi wanita pilihannya sebab beratnya mahar yang ditentukan.

Dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya perkawinan yang besar barakahnya adalah yang paling mudah maharnya dan sabdanya pula bahwa, perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinannya serta baik akhlaknya, sedangkan perempuan yang celaka yaitu yang mahal maharnya, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya." (HR. Imam Ahmad)

Ada tiga bentuk mahar yang perlu diketahui. Ustadz Rosyid menjelaskan ketiga bentuk mahar tersebut, pertama berupa mahar materi kendaraan, perhiasan, rumah, uang, dan sebagainya. Kedua, mahar yang dapat diambil manfaatnya berupa jasa seperti kisah Nabi Musa yang menikahi istrinya dengan mahar bekerja selama delapan tahun bersama sang mertua.

Sedangkan yang ketiga, mahar yang manfaatnya kembali kepada istri dapat berupa pembebasan dari perbudakan, keislaman istri, maupun mengajarkan Al-Qur’an. Ini berarti uang mahar adalah sah, tetapi tidak diwajibkan dan bisa diganti dengan yang lebih ringan jika mempelai laki-laki merasa keberatan.

Islam tidak mengatur secara pasti jumlah mahar yang harus diberikan pihak laki-laki kepada wanita. Jumlah mahar tidak diatur, tetapi dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 33, diatur bahwa pemberian mahar adalah dilakukan secara tunai, diberikan maka itu sah menjadi hak wanita.

Pada ayat 2, dijelaskan apabila calon mempelai wanita menyetujui penangguhan, penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau sebagian. Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi hutang calon mempelai pria.

Tafsir Kementerian Agama Provinsi Banten, penyebutan mahar dan jumlah serta bentuknya termasuk didalamnya tunai atau bukan diucapkan pada saat akad nikah, yaitu pada saat ijab oleh wali mempelai wanita dan dikonfirmasi dengan jawaban kabul oleh mempelai laki-laki.

Oleh karena sifat mahar adalah bukan rukun nikah, maka kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah atau ijab qobul, tidak menyebabkan batalnya perkawinan. Bagitupula halnya dalam keadaan mahar terutang, tidak mengurangi sahnya perkawinan

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat