, Jakarta Banyak masyarakat yang belum mengetahui cara menghitung pajak motor tahunan dan lima tahunan. Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan merupakan hal wajib dipenuhi, baik itu pajak tahunan maupun lima tahunan.
Baca Juga
Advertisement
Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaannya, cara bayar pajak motor dilakukan di kantor samsat. Nantinya pajak tersebut akan dibagi pemecahannya menjadi tiga instansi pemerintah, yakni Kepolisian Daerah, Badan Pendapatan Daerah dan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Untuk itu, pengendara wajib taat membayar pajak motor. Selain itu, dengan mengetahui cara menghitung pajak motor tahunan dan lima tahunan, anda akan tahu besaran pajak kendaraan motor yang harus dibayar.
Berikut ini ulas mengenai cara menghitung pajak motor tahunan dan lima tahunan yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (7/10/2022).
Guna membantu masyarakat yang terdampak ekonomi, Pemprov Sumatera Selatan resmi menghapus denda bunga pajak kendaraan bermotor per 1 Oktober-31 Desember 2021.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan dan Lima Tahun
![Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan dan 5 Tahun, Lengkap Rumusnya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/1vYcfeyNLVwrUYJQX8YXr1nT2sA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1692441/original/076869000_1503805347-20170827-Samsat-Keliling-AY3.jpg)
Mengacu pada Peraturan Darah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, terdapat dua aspek yang mempengaruhi besaran pajak kendaraan bermotor, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan.
Namun, untuk cara menghitung pajak motor tahunan dan lima tahunan akan melibatkan empat komponen, yakni:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Nilai ini bukanlah harga jual umum suatu kendaraan, melainkan nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda dari Agen Pemegang Merek (APM). NJKB diperoleh dengan rumus (PKB/2) x 100, dimana untuk nilai PKB tertera pada lembar bagian belakang STNK.
2. Bobot Kendaraan
Bobot kendaraan ataupun efek negatif yang dapat merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan tersebut, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih.
3. Pajak Progresif
Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam pajak progresif yang biaya pemungutannya berdasarkan tingkat kepemilikan. Apakah kepemilikan kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama, kedua, ketiga, atau seterusnya.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, besaran tarif progresif yang dibebankan ialah paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. 2% untuk kendaraan pertama, 2.5% untuk kendaraan kedua, dan seterusnya.
4. SWDKLLJ
SWDKLLJ dikenakan sebagai tambahan untuk pembayaran pajak motor tahunan. Besarannya berbeda-beda, namun untuk sepeda motor, sepeda kumbang, kendaraan bermotor roda tiga, dan scooter berkapasitas 50 cc hingga 250 cc dikenakan tarif sebesar Rp35.000.
Sementara, untuk pembayaran pajak tahun pertama, akan dikenakan tambahan berupa BBN KB, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta biaya pengesahan dan penerbitan STNK.
Contoh:
Sebagai contoh cara menghitung pajak motor, Mira memiliki motor pertamanya dengan PKB tertera pada STNK sebesar Rp220.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Maka, cara menghitung pajak motornya ialah:
Tarif Pajak Kendaraan = NJKB x Koefisien x Tarif Pajak
= ((PKB/2) x 100) x 1 x 2%
= ((220.000/2) x 100) x 1 x 2%
= 11.000.000 x 1 x 2%
= Rp220.000
Kemudian, untuk pembayaran pajak tiap tahunnya, hasil perhitungan tarif pajak kendaraan tadi ditambah dengan SWDKLLJ. Maka, total pajaknya ialah Rp220.000 + Rp35.000 = Rp255.000.
Sedangkan cara menghitung pajak motor lima tahun adalah denngan:- SWDKLLJ: Rp35.000
- PKB: 2% nilai jual motor
- Biaya administrasi: Rp50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp25.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp100.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Cara menghitung pajak motor lima tahun yaitu:
PKB Rp 500.000 + SWDKLLJ Rp35.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp100.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp785.000 (lima tahun)
Advertisement
Denda Pajak Motor Jika Telat Bayar
![Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan dan 5 Tahun, Lengkap Rumusnya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qk7RmTfSxyZ3QraAMg9EVV2xisg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3179738/original/070043000_1594741297-b9dbdc79-8029-421c-abcd-4d8e87b2da07.jpg)
Besaran pajak di atas tentu akan berbeda apabila telat membayar pajak atau melewati tanggal jatuh temponya. Denda yang dikenakan juga berbeda tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya. Meski begitu, cara menghitungnya tetap sama, yakni dengan rumus sebagai berikut ini:
1. Denda pajak motor 1 hari – 1 bulan: 25% dari pajak pokok per tahun
2. Denda pajak motor 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
3. Denda pajak motor 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
4. Denda pajak motor 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
5. Denda pajak motor 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Dengan contoh kasus yang sama, apabila Mira telat membayar pajak motornya selama 2 bulan, maka perhitungan dendanya adalah:
Denda Pajak Motor = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
= (220.000 x 25% x 2/12) + 35.000
= 9.166 + 35.000
= Rp44.166
Dengan penambahan denda, total pajak motor yang harus Mira bayarkan yakni sebesar Rp255.000 + Rp44.166 = Rp299.166.
Terkini Lainnya
Pajak Adalah Kontribusi Wajib Warga Negara, Pahami Fungsi dan Jenisnya
Cara Perpanjang STNK Online dengan Mudah dan Cepat, Bisa Melalui E-Samsat
Cara Bayar Pajak Motor Online, Ketahui Syaratnya
Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan dan Lima Tahun
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
2. Bobot Kendaraan
3. Pajak Progresif
4. SWDKLLJ
Tarif Pajak Kendaraan = NJKB x Koefisien x Tarif Pajak
Denda Pajak Motor Jika Telat Bayar
Denda Pajak Motor = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Pajak
Cara Menghitung Pajak Motor
Pajak Motor
motor
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
TOPIK POPULER
Populer
Perbedaan SIM Lama dan SIM Baru, Ketahui Biaya dan Syarat Buat Terbarunya di 2024
7 Potret Angga Yunanda Rambut Mirip D.O. EXO, Bintangi Film My Annoying Brother
6 Potret Pertemuan Alice Norin dan Davina Karamoy, Bak Saudara Kembar
10 Cara Menyimpan Daging Sapi di Freezer, Bisa Awet berbulan-bulan
Harga dan Spesifikasi Mobil Suzuki Kecil Ignis Terbaru 2024, Kendaraan Perkotaan Terbaik
6 Potret Ekspektasi Vs Realita Liburan di Pantai, Gagal Menikmati Keindahan
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri, Ketahui Besaran Iurannya
Jelang Melahirkan, Ini 7 Potret Erina Gudono Jalani Prenatal Yoga Ditemani Kaesang
7 Penyebab Stroke di Usia Muda, Ada Kaitannya dengan IQ
7 Resep Bola Daging Praktis dan Enak, Anti Hancur saat Dimasak
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Total Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp 479,42 Triliun
Mengenal Cedera Otot dan Cara Mengatasinya, Ketahui Juga Penyebabnya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
Miliarder di Inggris Bakar Rumah Mewahnya, Tak Rela Dimiliki oleh Mantan Istri
Cara Bakar Sate yang Enak dan Empuk, Ternyata Tekniknya Gampang
Kronologi Meninggalnya Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Saat Bertanding di GOR Amongrogo Yogya
Isuzu ELF NMR Adopsi Sistem Filter Bahan Bakar Baru
Angka Kemiskinan di Jateng Turun, Nana Sudjana Minta Semua Pihak Tetap Bekerja Keras
Baru 40 Persen Tenaga Teknis Museum Tersertifikasi, IHA Gandeng Prancis Latih Kurator
Kenali Conflict Resolution Style Demi Hubungan yang Lebih Sehat
KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok
5 Tips untuk Memulai Suka Makan Sayur, Bisa dari Sayuran yang Manis
Indonesia Deflasi di Mei dan Juni, Hati-hati PHK Besar-besaran