, Jakarta Pengertian qiyas adalah satu dari empat sumber hukum Islam yang disepakati para ulama. Dalam hal ini, qiyas menempati posisi keempat, setelah Alquran, hadis, dan ijma. Secara bahasa, kata qiyas berasal dari akar kata qaasa-yaqishu-qiyaasan yang artinya pengukuran.
Sementara menurut istilah, pengertian qiyas adalah menyamakan sesuatu yang tidak memiliki nash hukum dengan sesuatu yang ada nash hukum berdasarkan kesamaan illat atau kemaslahatan yang diperhatikan syara. Qiyas juga dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain.
Advertisement
Baca Juga
Qiyas sebagai dasar hukum Islam selain Alquran, hadis, dan ijma. Ternyata memiliki keistimewaan, yaitu tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Dalam penerapannya, menggunakan qiyas adalah ajaran inti dari Rasulullah SAW. Meskipun Nabi SAW telah memberi warisan berupa Alquran dan sunnah, namun Rasulullah SAW juga mengajarkan bagaimana caranya menarik kesimpulan dari qiyas, meski kasusnya tidak tertuang secara tekstual.
Berikut ini penjelasan mengenai pengertian qiyas menurut para ulama beserta jenis-jenis, rukun, dan contohnya dalam hukum Islam yang telah dirangkum oleh dari berbagai sumber, Rabu (8/12/2021).
Sejumlah santri melakukan kegiatan tadarus untuk khatam Al-Quran di sebuah masjid di Cibinong, Jawa Barat. Khatam Al-Quran ini dilakukan dengan menggunakan metode jaga jarak.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian Qiyas Menurut Para Ulama
![Pengertian Qiyas, Jenis-Jenis, Rukun, dan Contohnya dalam Hukum Islam](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/OXqpAcUlfJaikEK7T5e_Pr1uxpc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3352929/original/069891300_1611033575-anis-coquelet-LanJEVFzxPw-unsplash.jpg)
Berikut ini ada sejumlah pendapat mengenai pengertian qiyas menurut para ulama, diantaranya:
Al Ghazali dalam al-Mustashfa
Pengertian qiyas adalah menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang lain dalam menetapkan hukum atau meniadakan hukum dari keduanya. Penetapan atau peniadaan ini dilakukan karena adanya kesamaan di antara keduanya.
Imam Syafi'i
Kedudukan qiyas lebih lemah daripada ijma. Sehingga, qiyas menduduki tempat terakhir dalam kerangka sumber hukum Islam. Dalam kitab Ar-Risalah karangannya, Imam Syafi'i mengatakan bahwa antara qiyas dan ijtihad adalah dua kata yang bermakna satu.
Dr. Wahbah Az-Zuhaily
Pengertian qiyas adalah menjelaskan status hukum syariah pada suatu masalah yang tidak disebutkan nashnya dengan masalah lain yang sebanding dengannya.
Advertisement
Jenis-Jenis Qiyas
![Pengertian Qiyas, Jenis-Jenis, Rukun, dan Contohnya dalam Hukum Islam](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/wY2Jtjih6d83YxrzxLsNz0-Uu4I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3124367/original/093547900_1589173182-shutterstock_1532101976.jpg)
Setelah mengetahui pengertian qiyas yang telah dijelaskan di atas, berikut ini ada beberapa jenis-jenis qiyas yang perlu anda pahami, yaitu:
1. Qiyas Illat
Jenis qiyas yang pertama adalah qiyas illat, yakni jenis qiyas yang sudah jelas illat dari kedua persoalan yang dibandingkan atau diukur. Sehingga baik masalah pokok maupun cabang sudah jelas illatnya, sehingga para ulama secara mutlak akan sepakat mengenai hukum dari sesuatu yang sedang dibandingkan dan diukur tadi. Misalnya saja hukum mengenai minuman anggur, buah anggur memang halal namun ketika dibuat menjadi minuman maka akan mengandung alkohol. Alkohol memberi efek memabukan sehingga hukum meminumnya sama dengan minuman jenis lain yang beralkohol, yakni haram atau tidak boleh diminum. Qiyas Illah kemudian terbagi lagi menjadi beberapa jenis, misalnya:
a. Qiyas Jali
Jenis qiyas selanjutnya adalah qiyas jali, yakni jenis qiyas yang illat suatu persoalan bisa ditemukan nashnya dan bisa ditarik kesimpulan nashnya namun bisa juga sebaliknya. Misalnya adalah pada persoalan larangan untuk menyakiti kedua orang tua dengan perkataan kasar. Hukumnya tidak diperbolehkan sebagaimana hukum haram (tidak diperbolehkan) untuk menyakiti fisik kedua orang tua tadi (memukul atau menyakiti secara fisik). Sehingga setiap anak diharuskan untuk menjaga lisan maupun perbuatan di hadapan orang tua agar tiada menyakiti hati mereka.
b. Qiyas Khafi
Jenis qiyas yang selanjutnya adalah qiyas khafi, yaitu jenis qiyas yang illat suatu persoalan diambil dari illat masalah pokok. Jadi, jika hukum asal atau persoalan utamanya adalah haram maka persoalan yang menjadi cabang pokok tersebut juga haram, demikian jika sebaliknya. Salah satu contoh jenis qiyas satu ini adalah hukum membunuh manusia baik dengan benda yang ringan maupun berat. Dimana hukum keduanya adalah haram atau dilarang, sebab membunuh adalah kehataan sekaligus dosa karena mendahului kehendak Allah SWT dalam menentukan umur makhluk hidup di dunia.
2. Qiyas Dalalah
Jenis qiyas yang selanjutnya adalah qiyas dalalah, yaitu jenis qiyas yang menunjukkan kepada hukum berdasarkan dalil illat. Bisa juga diartikan sebagai qiyas yang diterapkan dengan cara mempertemukan pokok dengan cabang berdasarkan dalil illat tadi. Contoh dari qiyas jenis ini adalah ketika mengqiyaskan nabeez dengan arak, dimana dasarnya adalah sama-sama mengeluarkan bau yang terdapat pada minuman memabukan.
3. Qiyas Shabah
Jenis qiyas yang berikutnya adalah qiyas shabah, yakni qiyas yang mempertemukan antara cabang dengan pokok persoalan hanya untuk penyerupaan. Contohnya sendiri bisa diambil dari yang disampaikan oleh Abu Hanifah mengenai mengusap atau menyapu kepala anak berulang-ulang. Tindakan tersebut kemudian dibandingkan dengan menyapu lantai memakai sapu. Sehingga didapat kesamaan yaitu sapu. Hanya saja untuk qiyas shabah sendiri oleh beberapa muhaqqiqin mendapat penolakan. Sehingga menjadi jenis qiyas yang terbilang jarang diterapkan.
Rukun Qiyas dan Contohnya dalam Hukum Islam
![Pengertian Qiyas, Jenis-Jenis, Rukun, dan Contohnya dalam Hukum Islam](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/E4IduOroDiyfcYi3qCgMgApJ3Ag=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3114270/original/065897300_1588060316-383587-PBYIZB-74.jpg)
Menurut para ulama ushul, qiyas itu memerlukan empat unsur utama. Empat unsur ini sering juga disebut dengan rukun. Berikut ini penjelasan dari masing-masing rukun qiyas dan contohnya, yaitu:
1. Al-Ashlu
Para fuqaha mendefinisikan al-ashlu sebagai hukum yang sudah jelas dengan didasarkan pada nash yang jelas. Air perasan buah kurma dan anggur termasuk contoh al-ashlu. Sebab pada waktu turunnya ayat haramnya khamar, keduanya adalah khamar yang dikenal di masa itu.
2. Al-Far'u
Makna al-far'u adalah cabang, sebagai lawan kata dari al-ashlu di atas. Yang dimaksud dengan al-far'u adalah suatu masalah yang tidak ditemukan nash hukumnya di dalam Al-Quran atau As-Sunnah secara eksplisit. Dalam contoh kasus khamar di atas, yang menjadi al-far'u adalah an-nabidz, yaitu perasan dari selain kurma dan anggur, yang diproses menjadi khamar dengan pengaruh memabukkan.
3. Al-Hukmu
Yang dimaksud dengan al-hukmu adalah hukum syar'i yang ada dalam nash, dimana hukum itu tersemat pada al-ashlu di atas. Maksudnya adalah perasan.
4. Al-'Illat
Yang dimaksud dengan al-'illat adalah kesamaan sifat hukum yang terdapat dalam al-ashlu (dan juga pada al-far'u). Dalam contoh di atas, 'illat adalah benang merah yang menjadi penghubung antara hukum air perasan buah anggur dan buah kurma dengan air perasan dari semua buah-buahan lainnya, dimana keduanya sama-sama memabukkan.
Terkini Lainnya
Apa Itu Ijtihad? Kenali Perannya dalam Hukum Islam
Fungsi Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam Beserta Jenis dan Contohnya
Qiyas adalah Penetapan Suatu Hukum dalam Islam, Pahami Definisi dan Jenisnya
Pengertian Qiyas Menurut Para Ulama
Al Ghazali dalam al-Mustashfa
Imam Syafi'i
Dr. Wahbah Az-Zuhaily
Jenis-Jenis Qiyas
1. Qiyas Illat
a. Qiyas Jali
b. Qiyas Khafi
2. Qiyas Dalalah
3. Qiyas Shabah
Rukun Qiyas dan Contohnya dalam Hukum Islam
1. Al-Ashlu
2. Al-Far'u
3. Al-Hukmu
4. Al-'Illat
pengertian qiyas
Qiyas
Qiyas adalah
Jenis Qiyas
Berita Terkini
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
TOPIK POPULER
Populer
Robot Bunuh Diri karena Capek Kerja, Memang Bisa?
7 Potret Cathy Sharon Awet Muda di Usia 41 Tahun, Pakai Mini Dress Bak ABG
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya
81 Apk Pinjol Ilegal yang Masih Aktif dan Harus Diwaspadai Bahayanya
Apakah Valak Nyata? Fakta-Fakta Menarik dari Dunia Mitologi hingga Film
Asal-usul Amalan Minum Susu 1 Muharram, Doa, dan Adabnya
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
5 Potret Anak Maudy Koesnaedi dan Diah Permatasari Jadi Model Jersey Timnas Indonesia
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Diguyur Hujan Sejak Pagi, Jalan Ciledug Raya Tergenang Air hingga 50 Sentimeter
Tebing Tol JORR Longsor, Akses Jalan Ditargetkan Kembali Normal Malam Ini
Inovasi Material Berpori Penyimpan Gas Rumah Kaca, Lebih Cepat dari Kerja Pohon
Niat dan Tata Cara Sholat Tahajud di Bulan Muharram 2024 Lengkap Doanya
Doa Akhir Tahun, Bacaan Arab dan Latin Beserta Artinya yang Bisa Kamu Baca Serta Amalannya
Diduga Tak Bayar Usai Barang Branded yang Dibelinya Palsu, Aty Kodong Dilapor ke Polisi
MUI Bingung Indonesia Masih Jalin Hubungan Bisnis dan Dagang dengan Israel
Banjir Rendam Rel Kereta Stasiun Kebayoran - Pondok Ranji, Perjalanan Terlambat
Pria Ini Jadi Korban Penyekapan dan Dianiaya Berbulan-bulan Akibat Bisnis Jual Beli Mobil, Polisi Lamban?
Fenomena La Nina Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia
DPRD Minta Pj Wali Kota Malang Patuh Aturan, Segera Mundur Jika Maju Pilkada 2024
4 Langkah Ini Bisa Hilangkan Rasa Pahit pada Lobak Putih
Serius Garap Ekosistem EV, Aion Gandeng PLN untuk Tambah SPKLU di Jakarta
Zodiak-zodiak yang Tidak Cocok Satu Sama Lain, Kamu Gimana?