, Jakarta Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali diberikan oleh para pekerja. Kali ini BSU disasarkan pada pekerja yang terdampak PPKM level 3 dan 4. Minggu ini, BSU sudah mulai ditrasfer ke masing-masing rekening pekerja.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Total pekerja yang akan mendapatkan BSU ditargetkan sebanyak 8,7 juta pekerja. Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan penerima BSU, mereka bisa mengeceknya secara mandiri. Cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), bisa dilakukan di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi BPJSTK.
Advertisement
Berikut cara cek penerima BSU 2021, dirangkum dari berbagai sumber, Kamis(12/08/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021
![[Fimela] Uang Tunai](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/JhpKQ3zQLxbP2tpgyHPfQwyJH5s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2966730/original/079732900_1573652679-bady-qb-67GC0YaeGQc-unsplash.jpg)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan bantuan uang pada pekerja yang terdampak Covid-19.
Tahun ini pemerintah kembali memberikan BSU pada pekerja. BSU kali ini disasarkan pada pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4. BSU diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri, barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar di BPKS Ketenagakerjaan.
Advertisement
Syarat penerima BSU 2021
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya.
Berikut lebih lanjut syarat penerima BSU 2021:
1. Tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.
3. Diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
5. diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Besaran BSU 2021
![Ilustrasi uang Rp300 ribu. (/Ahmad Adirin)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DY-Ye45eDlpXY_piXLOC-Y8u1r8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3530891/original/051021700_1628071253-20210804_163047_mfnr_1_.jpg)
Besaran BSU tahun ini juga berbeda dari tahun 2020. BSU sebelumnya sudah diberikan pada tahun anggaran 2020 dengan besaran Rp 600 ribu perbulan atau 2.4 juta per empat bulan. Untuk tahun 2021, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 500 per bulan yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta. Penyaluran BSU dilakukan melalui 4 bank HIMBARA yaitu BRI, BTN, BNI, dan Mandiri.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Total anggaran yang dialokasikan untuk BSU pada tahun ini sebesar Rp 8,8 triliun. Untuk penyaluran ke tiap rekening pekerja, BSU sudah mulai ditrasfer secara bertahap.
"Secara bertahap sudah mulai ditransfer," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja kepada di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Advertisement
Cara cek penerima BSU
![Ilustrasi ponsel | cottonbro dari Pexels](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/9T4H9TBQUWLI4imMZGChRb-hCw0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3213388/original/027071200_1597824426-pexels-cottonbro-5053740.jpg)
Bagi Anda yang masuk dalam kriteria penerima BSU 2021, Anda bisa mengecek status penerimaan di BPJS Ketenagakerjaan. Berikut beberapa cara cek penerima BSU:
Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
2. Isi NIK, Nama lengkap, dan tanggal lahir
3. Nantinya akan ada keterangan bahwa data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria penerima subsidi gaji atau BSU berdasarkan Permenaker No 16 Tahun 2021.
Cara cek penerima BSU
![Memasang Aplikasi Belajar Bahasa Asing](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/w4K2J2LMQ7wxYDSsuDAyXmbPthg=/0x0:750x423/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3235471/original/032854800_1599823150-photo-1522125670776-3c7abb882bc2.jpg)
Lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Buka: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Jika sudah memiliki akun sso BPJS Ketenagakerjaan, isi alamat email dan password.
3. Centang kotak "Saya Bukan Robot"
4. Klik Login
5. Laman akan menunjukkan nama, NIK, dan menu layanan
6. Pilih menu Bantuan Subsidi Upah
7. Setelah itu akan muncul statu kepesertaan BSU. Jika terdaftar, maka akan menampilkan pernyataan bahwa Anda lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU.
Jika Anda belum memiliki akun di BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa melakukan registrasi terlebih dulu. Caranya:
1. Buka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih "Buat Akun Baru"
3. Pilih status ketenagakerjaan; Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI)
4. Masukkan alamat email dan Kirim
5. Isi kode OTP yang dikirim pada email, pilih "Verifikasi"
6. Isi data yang diminta mulai dari nama, tanggal lahir, NIK, nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ). Pilih "Kirim".
7. Setelah itu, Anda sudah mulai bisa menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status BSU
Lewat aplikasi BPJSTKU
Selain melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa mengecek penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU. Cara cek penerima BSU ini mirip dengan pengecekan melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Anda perlu memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan dahulu sebelum melakukan pengecekan. Berikut caranya:
1. Unduh aplikasi BPJSTKU di play store atau app store
2. Lakukan masukkan email dan password akun BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pada bagian pojok kanan, pilih Bantuan Subsidi Upah.
Jika terdaftar sebagai penerima, akan ada notifikasi bahwa Anda lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU.
Terkini Lainnya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021
Syarat penerima BSU 2021
Besaran BSU 2021
Cara cek penerima BSU
Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek penerima BSU
Lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Lewat aplikasi BPJSTKU
PPKM
PPKM diperpanjang
PPKM Level 4
Cara Cek Penerima BSU 2021
Cara Cek Penerima BSU
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
7 Potret Gisella Anastasia dan Gempi Liburan di Australia, Ikut Marathon
6 Potret Heels dan Tas Wanita Ukuran Mini Unik, Menarik Dikoleksi Pecinta Fashion
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
7 Potret Syifa Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua, Didampingi Keluarga Besar
10 Nama Punggung Nyeleneh di Baju Jersey Ini Bikin Geleng Kepala
Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Gampang Banget dan Tidak Perlu ke Dukcapil
6 Potret Akad Nikah Chand Kelvin dan Dea Sahirah, Mahar 77 Gram Logam Mulia
MPLS Singkatan dari Apa? Pahami Tujuan, Kegiatan, dan Aturannya
6 Potret Fuji Usai Eks Manajer Ditangkap, Dulu Dekat Seperti Saudara
6 Potret Barang Nyeleneh Dijual di Toko Ini Bikin Heran, Pembeli Enggak Tertarik
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun