, Jakarta Cara perpanjang SKCK online mungkin bisa membantu banyak orang untuk lebih menghemat waktu. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang dikenal SKCK merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan.
Baca Juga
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Harus Pergi Ke Calo
VIDEO: Catat, Begini Cara Mengurus Formulir A5
VIDEO: Cara Mengurus NIK Bermasalah Jelang Daftar CPNS
SKCK biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, membuat paspor atau visa, ijin tinggal ke luar negeri, dan masih banyak lagi. Jika dulu pembuatan SKCK hanya dapat dilakukan langsung di loket kantor polisi, ini proses ini bisa dilakukan secara online.
Advertisement
Masa berlaku SKCK dibatasi hingga 6 bulan. Setelah masa berlakunya habis, pemilih SKCK peru memperbarui jika memang diperlukan. Cara perpanjang SKCK online pada dasarnya mempermudah pemohon untuk mengisi formulir pendaftaran. Dengan cara perpanjang SKCK online ini kamu cukup membawa berkas yang dipersyaratkan untuk mengambil SKCK di kantor polisi.
Melalui cara perpanjang SKCK online, pemohon tak perlu berlama-lama mengisi formulir di kantor polisi. Dalam cara perpanjang SKCK online, penting untuk mengetahui syarat dan langkah-langkah yang diperlukan.
Cara perpanjang SKCK online sama dengan cara membuat SKCK baru. Berikut cara perpanjang SKCK online yang berhasil rangkum dari berbagai sumber, Rabu(11/12/2019).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jenis-jenis SKCK dilihat dari tempat membuatnya
![Berkas Dokumen Arsip File](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ddVdf0PwE4rgk77zyaKRdXAyWsE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1891929/original/021528600_1518434735-Berkas-Arsip-dan-Dokumen14.jpg)
MABES POLRI
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
POLDA
- Melamar Pekerjaan
- Memperoleh Paspor atau Visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
Advertisement
Jenis-jenis SKCK dilihat dari tempat membuatnya
![Berkas Dokumen Arsip File](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_cecllksQtXm0zzwg2zMRbpp0ZA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1891910/original/030308700_1518434353-Berkas-Arsip-dan-Dokumen8.jpg)
POLRES
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
POLSEK
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah
Syarat perpanjang SKCK online
![Ilustrasi mengetik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Nsb64GFAHQ8nGIXXGSSuIBO7Am8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2760613/original/047174000_1553504853-notebook-1850613_1920.jpg)
Saat perpanjang, pemohon diminta untuk melampirkan SKCK lama. Jika tidak ada, bisa digantikan dengan fotokopian yang telah di legalisir. Syarat perpanjang SKCK sama seperti membuat SKCK baru.
Syarat untuk warga negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Syarat untuk warga negara asing (WNA)
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Advertisement
Langkah-langkah pembuatan SKCK online
![Membuat SKCK](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/YXlIUrFvmHDzo2DaB603kntvrJs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2230216/original/019221100_1527497348-20180514120828-1-surat-skck-001-febrianti-diah-kusumaningrum.jpg)
1. Buka laman pembuatan SKCK online. Jika dulu pemohon harus mengunjungi laman pembuatan SKCK online sesuai domisili, kini pemohon cukup membuka laman https://skck.polri.go.id/. Pilih opsi Form Pendaftaran.
2. Di bagian form pendaftaran, pemohon akan diminta mengisi beberapa data yang terbagi dalam 8 tab. Semuanya harus diisi dengan cermat dan teliti.
3. Di tab satwil, isi jenis keperluan, misal mendaftar CPNS. Kemudian pilih kesatuan wilayah. Isi alamat lengkap, dan pilih cara pembayaran tunai atau BRI Virtual Account.
3. Selanjutnya klik lanjut, dan Anda akan masuk pada tab data pribadi. Di tab ini, Anda akan diminta mengisi data pribadi sesuai kartu identitas. Pastikan data diisi dengan benar. Setelah selesai klik lanjut.
4. Pada tab hubungan keluarga isi data diri istri/suami, ayah kandung, ibu kandung, dan saudara kandung. Klik lanjut.
5. Pada tab pendidikan, isi riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Klik lanjut.
6. Pada perkara pidana, isi perkara atau pelanggara yang pernah dilakukan. Jika tidak ada, cukup isi "tidak ada". Klik lanjut.
7. Pada tab ciri-ciri fisik, Anda akan diminta mengisi ciri fisik seperti rambut, bentuk wajah, kulit, tinggi dan tanda istimewa. Klik lanjut.
8. Pada tab lampiran, unggah syarat SKCK yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Jika semua sudah terisi maka akan keluar kode untuk membayar biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sementara WNA Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.
Jika sudah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang nantinya harus di bawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.
Terkini Lainnya
Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Harus Pergi Ke Calo
VIDEO: Catat, Begini Cara Mengurus Formulir A5
VIDEO: Cara Mengurus NIK Bermasalah Jelang Daftar CPNS
Jenis-jenis SKCK dilihat dari tempat membuatnya
MABES POLRI
POLDA
Jenis-jenis SKCK dilihat dari tempat membuatnya
POLRES
POLSEK
Syarat perpanjang SKCK online
Syarat untuk warga negara Indonesia (WNI)
Syarat untuk warga negara asing (WNA)
Langkah-langkah pembuatan SKCK online
Cara Perpanjang SKCK Online
Cara Membuat SKCK Online
SKCK Online
SKCK
Rekomendasi
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya
Cara Membuat SKCK Online, Siapkan Dokumen Persyaratannya
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
7 Potret Kimmy Jayanti dan Greg Nwokolo Liburan di Jepang, Anak Tampil Gaya Pakai Kimono
13 Ide Ice Breaking MPLS Seru, Penghilang Kebosanan Siswa di Masa Orientasi
4 Resep Daging Age Basah yang Enak dan Empuk, Bumbunya Sedap Meresap
8 Potret Syahrini di Kehamilan 8 Bulan, Sudah Siapkan Kamar Bayi
8 Momen Rangkaian Pernikahan Clarissa Putri dari Siraman hingga Resepsi, Fadil Jaidi Hadir
6 Lowongan Pekerjaan Uji Nyali Ini Nyeleneh, Mikir Dua Kali Sebelum Melamar
SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, ini Tujuan dan Cara Menyusunnya
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Via Vallen Melahirkan Anak Pertama, Ini 7 Potret Perjalanan Kehamilannya
Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 13 5G dan Harganya, Mulai Rp 2 Jutaan
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi