, Jakarta Syarat membuat SKCK online dapat dipenuhi dengan mudah. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang dikenal SKCK merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Salah satunya adalah sebagai salah satu syarat pendaftaran CPNS.
Baca Juga
Meski bukanlah dokumen awal yang harus dipenuhi dalam pendaftaran CPNS, SKCK harus tetap dilengkapi saat proses seleksi lanjutan. Maka dari itu penting untuk mempersiapan SKCK dari jauh hari. Tak cuma mendaftar CPNS, SKCK juga berguna untuk memenuhi persyaratan lain seperti melamar kerja di BUMN/Swasta, penerbitan Visa dan paspor, pencalonan pejabat pemerintahan, dan masih banyak lagi.
Advertisement
Jika sebelumya permohonan SKCK hanya dapat dilayani pada kantor polisi, kini SKCK bisa diurus secara online. Syarat membuat SKCK online pun tak jauh beda dari syarat SKCK di kantor polisi. Layanan SKCK online ini dibuat untuk mempermudah pemohon mendapatkan SKCK.
Pemohon jadi tak perlu antre atau repot mengisi manual formulir permohonan. Untuk membuat SKCK online, penting untuk memerhatikan syarat membuat SKCK online. Pemohon cukup mengunggah scan atau pindaian dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK online.
Portal pembuatan SKCK online pun dapat diakses dengan mudah oleh seluruh warga Indonesia. Berikut syarat membuat SKCK online dan cara mengajukannya dirangkum dari berbagai sumber, Senin(4/11/2019).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat membuat SKCK online
![Memangku Laptop](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KNjoIdLN-EhA7u9OYZ7XKrYaNDA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1571317/original/054703800_1492590526-Memangkul-Laptop2.jpg)
Untuk warga negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Untuk warga negara asing (WNA)
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Advertisement
Langkah-langkah pembuatan SKCK online
![Memangku Laptop](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LFAGfYxAvLFBCxrreEuZiIBFtbc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1571316/original/005866500_1492590521-Memangkul-Laptop1.jpg)
1. Buka laman pembuatan SKCK online. Jika dulu pemohon harus mengunjungi laman pembuatan SKCK online sesuai domisili, kini pemohon cukup membuka laman https://skck.polri.go.id/. Pilih opsi Form Pendaftaran.
2. Di bagian form pendaftaran, pemohon akan diminta mengisi beberapa data yang terbagi dalam 8 tab. Semuanya harus diisi dengan cermat dan teliti.
3. Di tab satwil, isi jenis keperluan, misal mendaftar CPNS. Kemudian pilih kesatuan wilayah. Isi alamat lengkap, dan pilih cara pembayaran tunai atau BRI Virtual Account.
3. Selanjutnya klik lanjut, dan Anda akan masuk pada tab data pribadi. Di tab ini, Anda akan diminta mengisi data pribadi sesuai kartu identitas. Pastikan data diisi dengan benar. Setelah selesai klik lanjut.
4. Pada tab hubungan keluarga isi data diri istri/suami, ayah kandung, ibu kandung, dan saudara kandung. Klik lanjut.
5. Pada tab pendidikan, isi riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Klik lanjut.
6. Pada perkara pidana, isi perkara atau pelanggara yang pernah dilakukan. Jika tidak ada, cukup isi "tidak ada". Klik lanjut.
7. Pada tab ciri-ciri fisik, Anda akan diminta mengisi ciri fisik seperti rambut, bentuk wajah, kulit, tinggi dan tanda istimewa. Klik lanjut.
8. Pada tab lampiran, unggah syarat SKCK yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Jika semua sudah terisi maka akan keluar kode untuk membayar biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sementara WNA Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.
Jika sudah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang nantinya harus di bawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.
Tempat mengambil SKCK sesuai keperluannya
![Ilustrasi Oknum Polisi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/bWx9xYZosXOVbrukiEOb8qgAEss=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1369768/original/098603900_1476093234-Oknum_Polisi.jpg)
MABES POLRI
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
POLDA
- Melamar Pekerjaan
- Memperoleh Paspor atau Visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
Advertisement
Tempat mengambil SKCK sesuai keperluannya
POLRES
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
POLSEK
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah
Terkini Lainnya
Kementerian ESDM Buka 187 Formasi CPNS, Cek Persyaratannya
Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Pekerjaan, Simak Syarat-Syaratnya
Penyandang Disabilitas di Pemalang Bisa Bikin SKCK di Rumah
Syarat membuat SKCK online
Untuk warga negara Indonesia (WNI)
Untuk warga negara asing (WNA)
Langkah-langkah pembuatan SKCK online
Tempat mengambil SKCK sesuai keperluannya
MABES POLRI
POLDA
Tempat mengambil SKCK sesuai keperluannya
POLRES
POLSEK
Syarat Membuat SKCK Online
Cara Membuat SKCK Online
SKCK Online
Cara Membuat SKCK
Rekomendasi
Cara Membuat SKCK Online, Siapkan Dokumen Persyaratannya
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Mengenal Logo OSIS SMA, Ini Makna dan Sejarahnya
8 Potret Tedak Siten Azura Anak Atta dan Aurel Hermansyah, Dihadiri Keluarga Besar
13 Ide Ice Breaking MPLS Seru, Penghilang Kebosanan Siswa di Masa Orientasi
Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 13 5G dan Harganya, Mulai Rp 2 Jutaan
SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, ini Tujuan dan Cara Menyusunnya
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
6 Potret Ussy Sulistiawaty dan Anak di Momen Libur Sekolah, Elea Curi Perhatian
8 Potret Detail Penampilan Salshabilla Adriani saat Akad dan Resepsi Pernikahan
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
8 Momen Rangkaian Pernikahan Clarissa Putri dari Siraman hingga Resepsi, Fadil Jaidi Hadir
Pegi Setiawan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda
Hidrogen jadi Energi Alternatif Tekan Emisi Karbon
Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN
Mahasiswa Unesa Peraih Medali AUG 2024 Diganjar Beasiswa dan Bebas Skripsi
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan