, Jakarta Bulan Ramadan selalu disambut sukacita oleh umat Muslim. Selain bulan penuh berkah dimana segala pahala dapat berlipat ganda, ada satu momen yang paling ditunggu. Setelah sebulan berpuasa, umat Muslim akan berada pada hari kemenangan yaitu hari raya Idulfitri.
Satu hal yang kerap ditunggu menjelang Idul fitri adalah tunjangan hari raya (THR). THR merupakan tunjangan yang diberikan perusahaan pada karyawannya di menjelang hari raya tiba. THR dapat digunakan untuk keperluan hari raya.
Advertisement
Baca Juga
Namun, rupanya masih banyak yang bingung bagaimana cara menghitung THR yang berhak didapat, apa lagi bagi para pekerja baru. Cara menghitung THR pun sebenarnya sudah ditentukan secara resmi oleh pemerintah. Pemberian THR wajib dilakukan bagi tiap perusahaan.
Berikut ulasan mengenai THR dan cara menghitung THR yang akan didapat, dirangkum dari berbagi sumber, Jumat (10/5/2019).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengenal THR
![Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JDJmZHHb_8_8Q93qVMTIIfoKrt8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1266054/original/031656800_1466064638-ist.jpg)
Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. Besara THR sudah ditentukan dalam peraturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Hari raya keagamaan yang dimaksud adalah hari raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, hari raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, hari raya Nyepi bagi pekerja beragama Hindu, hari raya Waisak bagi pekerja beragama Budha dan hari raya Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
Pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”). Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016.
Advertisement
Yang berhak menerima THR
Berdasarkan Permenaker 6/2016, yang berhak menerima THR dalam sebuah perusaahaan adalah buruh atau tenagan kerja yang telah bekerja selama paling sedikit 1 bulan selama berturut-turut. THR diberikan kepada Pekerja Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama Pekerja belum mendapatkan THR Keagamaan. Selain itu, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerjasebagaimana akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
Besaran THR yang berhak diterima karyawan
Besarnya THR diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016. Seperti ini ketentuannya:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
masa kerja x 1 (satu) bulan upah : 12
Upah 1 bulan terdiri atas komponen upah:
a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Bagi Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12(dua belas) bulan atau lebih,upah 1(satu)bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan;
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Advertisement
Cara menghitung THR
Seperti yang telah dijelaskan dalam Permenaker No.6/2016, cara menghitung THR sudah ditentukan oleh pasal-pasal didalamnya. Berikut cara menghitung THR berdasarkan Permenaker No.6/2016:
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun:
Contoh kasus 1:
Ali adalah seorang karyawan di perusahaan swasta. Ia sudah bekerja selama 1 setengah tahun. Gaji pokok yang didapatnya perbulan adalah Rp 3 Juta dengan tunjangan jabatan sebesar Rp 600 ribu. Cara menghitungnya adalah:
1x (3.000.000 + 600.000)= 3.600.000
Jadi THR yang berhak didapat Ali adalah sebesar Rp 3.6 juta.
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun:
Lia adalah seorang karyawan di perusahaan swasta dengan masa kerja 5 bulan. Gaji pokoknya perbulan adalah Rp 4 juta ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp 400 ribu. Cara mengitung THR Lia adalah:
5 Bulan x (4.000.000 + 400.000) ÷ 12 bulan = 1.833.333
Jadi THR yang berhak didapat oleh Lia adalah sebesar Rp 1.833.333.
Terkini Lainnya
4 Fakta Menarik Masjid Kubah Emas Milik Dian Al Mahri, Bernuansa Timur Tengah
Cara Menghitung PPh 21, Penting Diketahui Bagi yang Sudah Bekerja
Serba-Serbi THR PNS yang Cair 24 Mei 2019
Mengenal THR
Yang berhak menerima THR
Besaran THR yang berhak diterima karyawan
Cara menghitung THR
THR
Cara Menghitung THR
tunjangan hari raya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
TOPIK POPULER
Populer
15 Aplikasi Translate Indonesia ke Arab, Kenali Kelebihan Masing-Masing
4 Cara Download Video CapCut No Watermark dengan Mudah, Begini Tahapannya
Shalawat Nariyah dan Keutamaannya, Simak Juga Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan
Cara Masak Bumbu Racik Rendang yang Enak dan Sedap, Cita Rasa Tetap Autentik
6 Potret Desain Bangunan Sekolah di Luar Ekspektasi, Bikin Murid Baru Terkesan
8 Momen Ulang Tahun Angela Gilsha ke-30, Dirayakan di Lokasi Syuting
Cara Daftar Prakerja Lewat HP, Ketahui Persyaratan dan Tahapannya yang Benar
3 Resep Sop Kepala Sapi yang Lezat dan Segar, Cocok Jadi Menu Makan Siang
Euro 2024
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Cerita Klaster Bunga Bratang Binaan BRI di Kota Surabaya yang Terus Berkembang dan Punya Tempat Usaha Nyaman
Top 3: Daftar Makanan Penurun Gula Darah yang Cocok Dikonsumsi Orang dengan Diabetes
Pemimpin Hizbullah dan Hamas Bahas Gencatan Senjata Gaza, Bagaimana Peluangnya?
21 Cara Buat Name Tag MPLS, Inspirasi untuk Tampil Beda
Periode September 2022-Maret 2023, Pemerintah Klaim Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Barat Turun
Top 3 Berita Bola: Termasuk Raphael Varane, Ini 4 Mantan Pemain Manchester United yang Bisa Direkrut Gratis di Musim Panas 2024
Praz Teguh Sempat Ditahan di Imigrasi Thailand, Diduga Jadi Korban Rasisme
Cek Fakta: Satir Biksu Berusia 300 Tahun Ditemukan di Malang
Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja, Kemnaker Ajak Stakeholders Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, PKS: Pemilu Kita Kontroversial dan Dipimpin Ketua Bermoral Buruk
Luhut: Pajak 200% Bukan Hanya Barang dari China
Kunjungi Shanghai International Training Center, Menaker Ida Fauziah Sebut Ada Potensi Kerja Sama
Ilmuwan Inggris Sebut Kuda Nil 1.8 Ton Bisa Terbang, Bikin Penasaran