uefau17.com

Alasan KPU Tetapkan Batas Usia Maksimal Petugas KPPS Pemilu 2024 - Health

, Jakarta Pada Pemilu yang lalu ada 800 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia. Guna mencegah hal yang sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan.

Salah satu perubahan pada Pemilu 2024 adalah usia petugas KPPS yang memiliki batas maksimal di usia 55 tahun. Pada pemilu lalu tak dibatasi usia maksimalnya seperti disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik.

"Dalam rekrutmen calon anggota KPPS, kami batasi usia, kami punya ada yang namanya ambang batas atas usia dan ambang batas bawah usia. 17 tahun hingga 55 tahun. Kalau dahulu 21 tahun dan tidak dibatasi usia maksimal," kata Idham kepada Antara.

Ada alasan di balik usia maksimal 55 tahun pada petugas KPPS pemilu kali ini. Hal ini terkait dengan kondisi kesehatan serta daya tahan tubuh yang lebih rendah pada orang dengan usia lebih dari itu.

Berdasarkan riset Kementerian Kesehatan dan Universitas Gadjah Mada (UGM) ditemukan bahwa faktor komorbid menjadi penyebab kematian petugas KPPS pada pemilu yang lalu. Faktor komorbid adalah suatu kondisi ketika seseorang mengidap penyakit bawaan seperti diabetes, tekanan darah tinggi.

Harus Bawa Surat Keterangan Sehat

Idham menambahkan saat mendaftar sebagai petugas KPPS harus juga membawa surat keterangan sehat. Lalu, jelang hari pemungutan suara akan ada pemeriksaan kesehatan pada petugas KPPS. Termasuk pemeriksaan tekanan darah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Beberapa Pemda Berikan Suplemen ke Petugas KPPS

Fakta menarik lainnya, beberapa pemerintah daerah memberikan suplemen untuk meningkatkan imunitas tubuh.

"Informasi dari beberapa daerah juga pemda akan memberikan suplemen untuk imunitas ataupun ketahanan tubuh, karena memang mereka bekerja cukup membutuhkan waktu yang lama mulai jam 7 pagi dan berpotensi sampai tengah malam dan bahkan dini hari," jelas Idham.

3 dari 3 halaman

Pada Pemili 2019 ada 894 Petugas KPPS Meninggal

Pada Pemilu 2019, 894 petugas penyelenggara pemilu meninggal dunia dan 5.175 petugas lainnya dilaporkan sakit. Faktor pemicunya antara lain beban kerja cukup berat, kelelahan, hingga penyakit penyerta atau komorbid.

Hasil temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagian besar petugas KPPS yang meninggal itu berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta.

Menurut penelitian Kementerian Kesehatan, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tiga penyakit komorbid terbanyak yang diderita petugas KPPS Pemilu 2019 ialah tekanan darah tinggi, serangan jantung, dan diabetes.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat