, Jakarta Tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS kembali terjadi di Indonesia tepatnya di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kekerasan seksual ini menimpa sekitar 30 anak laki-laki dan pelakunya adalah seorang pria berinisial HCP. Pria usia 26 itu pun kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Baca Juga
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
VIDEO: Viral Aksi Kekerasan Seksual di Jalan Mulo Wonosari, Pelaku Dikejar Korban
Kasus pencabulan ini telah mendapat tanggapan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengecam keras aksi pencabulan yang dilakukan HCP.
Advertisement
Dia menegaskan bahwa pihaknya mendorong aparat kepolisian segera menangkap pelaku kekerasan seksual itu.
“Kami mengecam keras aksi pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku HCP (26) terhadap korban yang diduga mencapai 30 anak laki-laki. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka meski masih buron dan kami berharap pelaku bisa ditangkap,” kata Nahar dalam keterangan resmi dikutip Jumat (1/12/2023).
“Kami mendukung kerja keras pihak aparat kepolisian yang masih memburu pelaku,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Nahar menjelaskan pelaku diduga melancarkan aksinya sejak tahun 2022.
Awalnya, korban diajak bermain game dan saat korban lengah, pelaku melakukan aksi cabulnya. Hingga akhirnya salah satu korban berusia 10 tahun melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya. Dari pengakuan korban itulah, orangtua melaporkan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polres Tapanuli Tengah.
Rumah orang tua terduga pelaku kekerasan seksual dirusak warga, hingga rata dengan tanah. Pelaku mengaku korbannya berjumlah 40 anak, rata-rata berusia sekolah dasar.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Lakukan Pendampingan Hukum dan Psikologis
![Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar soal pencabulan anak.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KQcdkhD3f3Roa5QTMv_CFfVmhXk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4337606/original/016448000_1677329542-IMG_20230225_161335.jpg)
Terkait kasus ini, KemenPPPA melalui Tim Layanan SAPA 129 berupaya menjangkau para korban. Penjangkauan dilakukan dengan koordinasi Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Utara.
“KemenPPPA dalam upaya penjangkauan, melakukan asesmen awal, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis terhadap para korban yang merupakan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) untuk memberikan penanganan sesuai kebutuhan,” jelas Nahar.
“Selain korban, pelaku juga perlu melakukan pemeriksaan psikologi untuk melihat apakah ada kemungkinan kelainan seksual yang dimilikinya,” imbuhnya.
Advertisement
Jika Pelaku Terbukti Bersalah
Nahar mengatakan, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual, maka pelaku terancam sanksi pidana. Yakni hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dan/atau khususnya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hukumannya pun sesuai pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam hal tindak pidana pencabulan menimbulkan korban lebih dari satu orang ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bisa Dikenai Pidana Tambahan
Berdasarkan pasal 82 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan.
Pidana tambahan ini berupa pengumuman identitas pelaku. Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4), pelaku juga dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Ini sesuai pasal 82 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Nahar pun menegaskan, dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, TPKS tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan.
“Kami pun mendorong agar para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada terduga pelaku atas tindakannya yang tidak hanya merugikan korban, namun juga menimbulkan akibat yang luar biasa seperti gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan dan juga gangguan seksual,” tambah Nahar.
Terakhir, Nahar mengajak masyarakat yang melihat atau mengalami kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Seperti UPTD PPA, UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 yang dikelola oleh KemenPPPA.
![Infografis Daftar Penyedia Layanan Konsultasi Korban Kekerasan Seksual](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Terkini Lainnya
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
VIDEO: Viral Aksi Kekerasan Seksual di Jalan Mulo Wonosari, Pelaku Dikejar Korban
Lakukan Pendampingan Hukum dan Psikologis
Jika Pelaku Terbukti Bersalah
Bisa Dikenai Pidana Tambahan
Kekerasan Seksual
Pencabulan
Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Seks
Rekomendasi
3 Faktor Pemicu Kekerasan Seksual: Insting, Relasi Gender, dan Kuasa
Pelanggan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pegawai Restoran di Blok M, Permintaan Maaf Malah Ramai Dikritik
Undip Nyatakan Kampus Aman dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Menteri PPPA Apresiasi Kampus di Tangerang yang Punya Satgas Perlindungan kekerasan Seksual
Penting Dilakukan Orangtua, Ini 7 Cara Mencegah Anak Alami Kekerasan Seksual
Jangan Dianggap Tabu, Orangtua Perlu Beri Edukasi Seks Sejak Dini pada Anak
Jangan Lakukan 2 Hal Ini Saat Hadapi Anak Korban Kekerasan Seksual
19 Juni Hari Penghapusan Kekerasan Seksual Sedunia, Begini Asal Usulnya
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
Apa Itu Cryptarithm? Game Angka yang Bikin Sandy dan Axel Gampang Tumbangkan Tim Jessica Clash of Champions
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Jalani dengan Happy, Prilly Latuconsina Diet Apa Hingga Berhasil Turun 12 Kg?
Katy Saunders Hamil Lagi, Song Joong Ki Bakal Jadi Bapak 2 Anak
Donor Darah Bisa Jadi Gaya Hidup Sehat, Tapi Perhatikan Dulu 4 Hal Ini
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Ling Tien Kung Terapi Olah Tubuh dengan Gerakan Sederhana Dukung Masyarakat Indonesia Bugar
Cara Siapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Panjang, Orangtua Bisa Terapkan Ini
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Berita Terkini
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Ternyata Menjawab Seperti ini saat Nama Rasulullah Disebut Salah, Begini yang Benar Kata Gus Baha
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Hari Satelit Palapa 9 Juli, Peluncuran Satelit Pertama Indonesia pada 1976
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Diduga Telantarkan Istri dan 3 Anaknya, Anggota Polda Sulsel Dilapor ke Propam