, Jakarta Indonesia sedang membahas lebih lanjut penyesuaian syarat perjalanan pasca pencabutan status darurat COVID-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pencabutan status darurat COVID-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) ini resmi diumumkan WHO pada 4 Mei 2023.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, penyesuaian syarat perjalanan, khususnya pelaku perjalanan luar negeri menindaklanjuti pencabutan status darurat COVID WHO akan dilakukan apabila sudah siap.
Artinya, syarat perjalanan di Indonesia, baik untuk dalam dan luar negeri sampai saat ini belum berubah. Indonesia belum langsung merelaksasi aturan perjalanan.
Advertisement
"Kita juga belum bisa langsung merelaksasi. Kita belum berubah -- syarat perjalanan -- sampai dengan saat ini," ujar Wiku saat dihubungi Health melalui sambungan telepon pada Rabu, 10 Mei 2023.
"Sedang dalam pembahasan ya. Nanti akan ada penyesuaian bila sudah siap."
Perlu Pertimbangan untuk Relaksasi Perjalanan
Menurut Wiku, perlu beberapa pertimbangan untuk Indonesia merelaksasi aturan perjalanan. Terlebih lagi, Indonesia tengah bersiap untuk kegiatan haji tahun ini.
"Kita masih perlu beberapa pertimbangan. Karena kalau kita langsung merelaksasi, sebagai contoh, sebentar lagi haji. Jemaah haji kan jumlahnya banyak," terangnya.
"Kita, pengalaman dari Lebaran kemarin saja, kasusnya (COVID) naik pasca Lebaran. Yang meninggal juga naik meski lebih rendah dibanding (tahun) sebelumnya gitu."
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tunggu Kesepakatan Bersama
Belum adanya penyesuaian syarat perjalanan terbaru saat ini, lanjut Wiku Adisasmito juga menunggu kesepakatan bersama antar kementerian/lembaga dan stakeholder terkait.
"Sehingga untuk saat ini, kita belum akan relaksasi, menunggu ada kesepakatan bersama dulu. Kan kita mesti ada kesepakatan bersama," katanya.
Pelibatan Kementerian Perhubungan
Dalam hal syarat perjalanan di masing-masing negara, Wiku menekankan, bukan hanya diatur sektor kesehatan, melainkan ikut melibatkan kementerian/lembaga lain, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"(Syarat perjalanan) bukan hanya sektor kesehatan yang mengatur. Bisa saja yang mengatur dari Kemenhub kan. Jadi perlu ada kesepakatan di dalam negara itu, termasuk di Indonesia juga begitu," ucapnya.
Advertisement
Syarat Perjalanan Masih Belum Berubah
![FOTO: Sebagian Pemudik Pulang Kampung Lebih Awal Hindari Puncak Arus Mudik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/oJ2A3TLRShhiWDX56XLF-hs8M9I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4002070/original/096170000_1650526787-20220421-Mudik-Lebih-Awal-1.jpg)
Merespons pencabutan status darurat COVID-19 ole WHO, Kementerian Perhubungan selaku regulator utama transportasi menyatakan, syarat perjalanan masih belum ada perubahan sampai saat ini.
Syarat perjalanan orang merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan SE Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Selama ini syarat perjalanan masih merujuk ke SE Satgas COVID-19 Nomor 24 dan 25. Sebelum ada perubahan, kami masih akan menerapkan aturan seperti saat ini," ungkap Adita dalam keterangannya, Minggu (7/5/2023).
Tunggu Perubahan Syarat Perjalanan oleh Satgas
Adita sendiri menyatakan, ada kemungkinan Satgas COVID-19 sedang meninjau kembali surat edaran soal syarat perjalan. Pihaknya pun menunggu perubahan syarat yang dilakukan Satgas COVID-19. "Setahu saya pihak Satgas juga akan meninjau kembali SE ini," tambahnya.
Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Sesuai SE Satgas
Adapun SE Satgas COVID-19 Nomor 24 Tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19
Pada SE Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), terdapat beberapa hal terkait prosedur masuk ke Indonesia yang perlu diperhatikan, antara lain:
1. Seluruh Warga Negara Asing (WNA) pelaku perjalanan luar negeri yang akan memasuki wilayah Republik Indonesia perlu memiliki persyaratan dokumen kedatangan, yang meliputi:
- Kewajiban mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, yang tertulis dalam bahasa inggris, selain dengan bahasa negara asal
2. Pelaku perjalanan luar negeri tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT PCR dari negara atau wilayah asal
- Pada saat kedatangan di pintu masuk, PPLN wajib menjalani pemeriksaan gejala COVID-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila tidak ada gejala COVID-19 dan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius: tidak perlu menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan
- Apabila memiliki gejala COVID-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius: wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan
![Infografis Menyiapkan Jalan Mulus Menuju Endemi Covid-19](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-Mw_5hgRNiw6Az2n-M1gW5CW5is=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4022085/original/022244200_1652444647-endemi_2.jpg)
Terkini Lainnya
Perlu Pertimbangan untuk Relaksasi Perjalanan
Tunggu Kesepakatan Bersama
Pelibatan Kementerian Perhubungan
Syarat Perjalanan Masih Belum Berubah
Tunggu Perubahan Syarat Perjalanan oleh Satgas
Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Sesuai SE Satgas
Satgas Covid-19
Wiku Adisasmito
who
Status Darurat COVID-19
Pencabutan Status Darurat COVID-19
syarat perjalanan
virus corona
COVID
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Soal Serangan Ransomware, Dirut BPJS Kesehatan: Keamanan Data Kami Berlapis-Lapis
Cara Siapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Panjang, Orangtua Bisa Terapkan Ini
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
Punya Alergi tapi Ingin Memelihara Kucing, Ini Saran Dokter Hewan
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Jalani dengan Happy, Prilly Latuconsina Diet Apa Hingga Berhasil Turun 12 Kg?
Minuman Pengganti Kopi, Bantu Tetap Melek dan Semangat Bekerja
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Apa Itu Cryptarithm? Game Angka yang Bikin Sandy dan Axel Gampang Tumbangkan Tim Jessica Clash of Champions
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun
Pistol Napoleon Bonaparte Dilelang Seharga Rp29,7 Miliar
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
4 Cara yang Bisa Dilakukan Pria Agar Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Son Ye Jin Buka-bukaan Alasan Bersedia Dinikahi Hyun Bin
6 Hoaks yang Beredar Sepekan, Kenali Biar Tak Terkecoh
Punya Alergi tapi Ingin Memelihara Kucing, Ini Saran Dokter Hewan
Sambut MotoGP Indonesia 2024, 2 Pembalap Gelar Meet and Greet dan Parade di Bali
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi