, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia, baik Jawa - Bali maupun luar Jawa - Bali diperpanjang hari ini, 24 Mei hingga 6 Juni 2022. Perpanjangan ini termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali.
Pengaturan PPKM Jawa - Bali tertuang dalam InMendagri Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Sedangkan, untuk pengaturan PPKM Luar Jawa - Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
Advertisement
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Safrizal ZA menyampaikan, evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap dua minggu ini menunjukkan kondisi COVID-19 nasional yang semakin membaik.
“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM di Jawa - Bali dan di Luar Jawa - Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik," kata Safrizal melalui pernyataan resmi yang diterima Health pada Selasa, 24 Mei 2022.
"Terlihat dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)."
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kabupaten Sleman, Yogyakarta berhasil menurunkan level PPKM dari 4 ke 3. Hal ini diikuti dengan pembukaan kembali objek wisata Candi Ratu Boko.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Level PPKM di Daerah Membaik
![FOTO: Menjajal Bus Listrik Transjakarta saat PPKM Level 1](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/DIqHmS9BshyUKuZCsUq9YMU9BOQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3623320/original/008402400_1636033615-20211104-Transjakarta-PPKM-2.jpg)
Kondisi yang semakin baik seperti yang diutarakan Safrizal terlihat dengan perubahan jumlah daerah yang berada di setiap Level PPKM. Di wilayah Jawa - Bali, jumlah daerah yang berada di Level 1 mengalami peningkatan, semula 11 daerah menjadi 41 daerah.
Pada daerah PPKM Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah, dan daerah di Level 3 tetap berjumlah 1 daerah--Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur--serta tidak ada daerah di Level 4.
Perpanjangan PPKM di Luar Jawa - Bali juga memiliki kondisi yang sama, yaitu naiknya jumlah daerah yang berada di Level 1 dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah. Sedangkan, penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2, semula 276 daerah menjadi 196 daerah.
Kemudian, ada penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah.
“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun Pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker, khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang," Safrizal menambahkan.
"Namun, bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas."
Advertisement
Jam Operasional PPKM Luar Jawa - Bali
![Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/blank.png)
Safrizal ZA melanjutkan, khusus pengaturan PPKM di Luar Jawa - Bali, terdapat penambahan pengaturan terkait jam operasional restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari.
Untuk Level 1, mereka dapat beroperasi hingga pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas 100 persen, Sedangkan, untuk daerah yang berada di Level 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 02.00 dengan kapasitas kapasitas 75 persen.
"Daerah dengan status Level 3 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen," lanjut Safrizal.
Kepada seluruh lapisan masyarakat, Safrizal mengimbau tidak euforia dengan pelonggaran penggunaan masker. Sebab, dapat berakibat pada naiknya kembali kasus COVID-19.
“Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan Pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning (peringatan) bagi kita semua untuk terus waspada," pesannya.
"Pemerintah Daerah tetap terus melaksanakan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan, khususnya di tempat-tempat keramaian agar pandemi COVID-19 ini dapat segera kita lewati.”
Sebagaimana InMendagri Nomor 27 Tahun 2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, pada Level 1 PPKM Luar Jawa - Bali, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
- makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas
- jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat
- untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat
PPKM Level 1 Jawa - Bali
![FOTO: Pemprov DKI Jakarta Izinkan Kapasitas Transportasi Umum 100 Persen](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qIr8GsTQwUUjzfWlzMUs99rBKLs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3608929/original/060549500_1634805683-20211021-Transportasi-Umum-5.jpg)
Sesuai salinan InMendagri Nomor 27 Tahun 2022 dengan pengaturan PPKM Level 1 di Jawa - Bali di antaranya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin COVID-19.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapakjajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat
- dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen)
4) pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan:
- pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
- pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100% (seratus persen)
![Infografis Kasus Covid-19 di Indonesia Mulai Menurun. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Exue6j4udUpJGC7Qv7bwzBMvs-8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3950638/original/080975200_1646218162-Infografis_IG_Kasus_Covid-19_di_Indonesia_Mulai_Menurun.jpg)
Terkini Lainnya
Level PPKM di Daerah Membaik
Jam Operasional PPKM Luar Jawa - Bali
PPKM Level 1 Jawa - Bali
PPKM
Level PPKM
PPKM diperpanjang
COVID-19
Jabodetabek
virus corona
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Cara Siapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Panjang, Orangtua Bisa Terapkan Ini
Kontribusi Nutrisi dalam Mencegah Rambut Rontok Punya Peran Penting, Ini Alasannya
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
Viral! Brian Clash of Champions Bikin Netizen Terenyuh dengan Pesan Menyentuh, Begini Isinya
Katy Saunders Hamil Lagi, Song Joong Ki Bakal Jadi Bapak 2 Anak
Minuman Pengganti Kopi, Bantu Tetap Melek dan Semangat Bekerja
Ling Tien Kung Terapi Olah Tubuh dengan Gerakan Sederhana Dukung Masyarakat Indonesia Bugar
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
Dalai Lama Ungkap Kondisi Kesehatan di Usia 89: Dalam Masa Pemulihan dari Operasi Lutut
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Berita Terkini
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Target Hattrick Juara Umum PON, 148 Atlet Jabar Berlatih di Korea Selatan
Profil Dewi Paramita, Mantan Ibrahim Risyad yang Jadi Sorotan Warganet
Menpora: Presiden Jokowi Lepas Kontingen Olimpiade Paris 2024 pada 10 Juli
Peristiwa Dahsyat dan Menakjubkan Di Bulan Muharram, Bulan Keberkahan bagi Para Nabi
Respons Golkar soal Nagita Slavina Diusulkan Jadi Wagub Sumut Pendamping Bobby Nasution
Top 3 Berita Hari Ini: Turis Indonesia Rugi hingga Rp20 Juta Saat Liburan ke Jepang, Beri Saran Pesan Tiket Pesawat Lintas Kota
Pria Mabuk Tikam Bayi Berulang-ulang di Indragiri Hilir hingga Tewas
Adhi Karya Minta PMN Rp 2 Triliun Buat Garap Tol Joglosemar
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Kepastian Hukum jadi Kunci Picu Kinerja Industri Manufaktur di Indonesia
Orang Tua di Jepang Tuai Kecaman Usai Biarkan Anaknya di dalam Mobil demi Konten
Industri Plastik Lokal Terancam Gulung Tikar, Ini Sebabnya
Jokowi Sebut Cuti Melahirkan 6 Bulan untuk Ibu Hamil Sangat Manusiawi
Kemendagri Bersama KPK dan BPKP Perkuat Fungsi APIP untuk Berantas Praktik Korupsi di Pemda