uefau17.com

Aturan Baru! WNI dari 11 Negara Wajib Karantina COVID-19 14 Hari - Health

, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dari luar negeri.

Ketentuan ini menggantikan surat edaran No. 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan swab test PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Dalam SE terbaru, WNI dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina selama 14 hari. Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.

"Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dikutip dari keterangan resmi yang diterima Health  pada Rabu, 15 Desember 2021.

Wiku, menambahkan, penentuan lokasi karantina di Wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema.

Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas COVID-19.

Bagaimana dengan karantina di rumah? Menurut Wiku, ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel," kata Wiku.

"Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat," Wiku menegaskan.

Dijelaskan Wiku, pengecualian dan dispensasi ini hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas COVID-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.

Hal senada diungkap Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letnan Jenderal Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 13 Desember 2021, dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ada Pengawasan

Wiku menekankan bahwa pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri.

"Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masaakhir karantina," katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Dia, mengatakan, bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian COVID-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir. Ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.

"Karantina COVID-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus," katanya.

"Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan," Wiku menambahkan.

Wiku, menekankan, implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing berperan penting dalam mengendalikan kondisi COVID-19 RI.

Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.

"Prinsipnya, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik, dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya," katanya.

"Karena itu, saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi danmanajemen satgas pelaku perjalanan internasional," dia menambahkan.

Pada dasarnya setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan tiga kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri.

"Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia," pungkas Wiku.

3 dari 3 halaman

Infografis Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat