uefau17.com

Pemerintah Tetapkan Paten Favipiravir untuk Obat COVID-19 3 Tahun ke Depan - Health

, Jakarta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir menyatakan bahwa pemerintah resmi menetapkan paten penggunaan obat tersebut untuk pasien COVID-19 selama 3 tahun ke depan.

Dalam pasal 1 peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa:

-Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir.

-Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

-Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

-Apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) ditetapkan berakhir oleh pemerintah.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Data Obat

Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.

Dalam lampiran peraturan tersebut ditunjukkan bahwa:

-Nama zat aktif: Favipiravir.

-Nama pemegang paten: Fujifilm Toyama Chemical Co., Ltd.

-Nomor paten: WOO201OOO982/IDP0032152, W00201301813/IDP000045023, W00201301812/IDP000040569, W00201103243/IDP000046140, W00200902268/IDP000034309.

-Judul invensi: Garam Amina Organik dari 6-Fluoro-3-Hidroksi-2-Piazinkarbonitril dan Metode Pembuatannya, dan seterusnya.

3 dari 4 halaman

Industri Farmasi Favipiravir

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Industri farmasi melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipiravir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial," mengutip peraturan tersebut, Jumat (26/11/2021).

Industri farmasi wajib memenuhi persyaratan:

a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;

b. tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain;

c. memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yakni pada 10 November 2021.

 

4 dari 4 halaman

Infografis 5 Cara Cegah COVID-19 Saat Berolahraga di Gym

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat