, Jakarta Aturan perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat), anak di bawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021, seiring mulai berlakunya PPKM Darurat di Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021.
Sebagaimana salinan surat edaran Satgas terbaru masa penerapan PPKM Darurat, yang diterima Health pada Jumat, 2 Juli 2021 malam, selain wajib menunjukkan kartu vaksin, syarat perjalanan anak di bawah usia 18 tahun juga harus dilengkapi dengan surat tes PCR atau antigen.
Advertisement
Ketentuan di atas tidak tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021. Aturan sebelumnya, syarat pelaku perjalanan usia anak-anak, yakni anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil tes COVID-19.
Penumpang dengan semua moda transportasi di bawah usia 18 tahun diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan, demikian syarat terbaru perjalanan usia anak di bawah 18 tahun.
Kartu vaksin juga menjadi syarat pelaku perjalanan selama PPKM Darurat bagi pengguna kendaraan pribadi, baik mobil dan motor.
- Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan
- Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan sepeda motor wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Dengan terlampauinya target vaksinasi penuh separuh penduduk dewasa AS, maka perhatian kini tertuju pada vaksinasi remaja dan anak. Ahli medis memperkirakan kekebalan komunitas melawan Covid hanya bisa tercapai dengan vaksinasi 70-90% penduduk. Perlu...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pelaku Perjalanan yang Tidak/Belum Divaksin
![FOTO: Libur Panjang di Masa PSBB Transisi, Kawasan Kota Tua Mulai Dipenuhi Wisatawan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/kIAJUYaKZreDDpWWTQVtJq9ZXFY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3281616/original/080299600_1603962419-20201029-Kota-Tua-9.jpg)
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang belum atau tidak divaksin COVID.
Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Beberapa ketentuan lain, sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan (pengemudi dan pembantu pengemudi) dengan transportasi darat menggunakan kendaraan barang dan logistik wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Pengisian e-HAC Indonesia wajib bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara dan laut, sedangkan bagi pelaku perjalanan transportasi darat dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum dihimbau melakukan pengisian e-HAC Indonesia
- Apabila hasil tes RT-PCR rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjaIanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT- PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
- Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ketentuan di atas dikecualikan untuk moda transportasi perintis, temasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan pelayaran terbatas.
Advertisement
Pengetatan Protokol Kesehatan
![FOTO: Libur Panjang di Masa PSBB Transisi, Kawasan Kota Tua Mulai Dipenuhi Wisatawan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XgOMS53hSzVsy3P2UGMfQhK5zxg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3281614/original/048560600_1603962418-20201029-Kota-Tua-7.jpg)
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 juga menyebut pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
INFOGRAFIS: Waspada Anak Tertular COVID-19
![INFOGRAFIS: Waspada Anak Tertular COVID-19 ( / Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/65ver4tGkhsLDUuO34u1cTHP9KQ=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3492724/original/060001900_1624592055-210625_content_spesial_Waspada_Anak_Tertular_COVID-19_P.jpg)
Terkini Lainnya
Dirawat 13 Hari Akibat COVID-19, Jubir Satgas Wiku Adisasmito Sudah Boleh Pulang
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Pelaku Perjalanan yang Tidak/Belum Divaksin
Pengetatan Protokol Kesehatan
INFOGRAFIS: Waspada Anak Tertular COVID-19
COVID-19
PPKM Darurat
Corona
PPKM
PPKM Darurat Jawa dan Bali
PPKM Darurat Jawa Bali
kartu vaksinasi covid-19
Vaksinasi Covid-19
Satgas Covid-19
virus corona
Corona COVID-19
Euro 2024
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
TOPIK POPULER
Populer
Efek Polusi terhadap Kerusakan Rambut Nggak Bisa Disepelekan, Begini Faktanya
Viral! Brian Clash of Champions Bikin Netizen Terenyuh dengan Pesan Menyentuh, Begini Isinya
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
Minuman Pengganti Kopi, Bantu Tetap Melek dan Semangat Bekerja
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
Ling Tien Kung Terapi Olah Tubuh dengan Gerakan Sederhana Dukung Masyarakat Indonesia Bugar
Punya Alergi tapi Ingin Memelihara Kucing, Ini Saran Dokter Hewan
Cara Siapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Panjang, Orangtua Bisa Terapkan Ini
Jalani dengan Happy, Prilly Latuconsina Diet Apa Hingga Berhasil Turun 12 Kg?
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
PBB Dorong Literasi Inklusif dan Pembelajaran Kreatif Lewat Festival Sastra Anak
Pembayaran Klaim BRI Life Tembus Rp 1,2 Triliun di Kuartal I 2024
Rizky Nazar Datang ke Pernikahan Salshabilla Adriani, Disinggung Kabar Miring Selingkuh saat Salaman di Pelaminan
Simak, Cara Cek Pengumuman UMPTKIN 2024 Berikut Linknya
Kawasan Puncak Bakal Dibangun Taman dan Tempat Penampungan PKL Akan Dilengkapi Wifi dan Berbagai Fasilitas
6 Dana Pensiun Dibubarkan OJK di Semester I-2024, Simak Alasannya
Peristiwa Penting di Balik Muharram sebagai Bulan Pertama dalam Kalender Islam
Respons Marshel Widianto Dicalonkan Jadi Bakal Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024, Lebih Pede Jadi Pasangan Riza Patria
2 Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Rampung 100%, Kapan Dibuka?
Rio Dewanto Dikelilingi Banyak Wanita, Vidio Bagikan Poster Untuk Series Terbaru Gelas Kaca
Terima Kunjungan Pergubi, Bamsoet Kampus Kembangkan Jurnal Internal untuk Mahasiswa dan Dosen
Bos Hutama Karya Minta PMN Rp 13,8 Triliun dari Anggaran Tahun 2025
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
Kapolda Jatim dan Pangdam Brawijaya Cek Langsung Suroan di Madiun, Pastikan Berlangsung Aman dan Damai
Tersandung Masalah Emisi, General Motors Didenda Rp 2,3 Triliun