, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan perjalanan orang dalam negeri terbaru, yang mulai berlaku 9 Februari 2021 mencakup ketentuan untuk libur panjang dan keagamaan--Imlek. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Khusus selama libur panjang dan keagamaan, termasuk Imlek untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat yang menggunakan moda kereta api serta kendaraan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (9/2/2021).
"Surat keterangan ini melalui tes RT-PCR atau rapid antigen atau geNose yang diambil dalam kurun waktu 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan."
Advertisement
Harap juga diperhatikan, seluruh pelaku perjalanan, baik pengguna moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir e-HAC yang dapat diakses secara daring. Apabila hasil tes RT-PCR, rapid antigen atau geNose pelaku perjalanan negatif, tapi menunjukkan gejala COVID-19, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Kemudian diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
"Meski aturan telah dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan COVID-19, Saya tetap mengimbau masyarakat Indonesia bijak melakukan perjalanan," ucap Wiku.
"Sebaiknya hanya melakukan perjalanan jarak jauh untuk urusan penting dan sangat mendesak. Selain itu, harap sangat diingat bahwa penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan bersifat wajib."
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Salah satu menu wajib yang disajikan saat Imlek tiba adalah kue beras. Kue dengan rasa manis dan aromanya yang khas ini mempunyai makna tersendiri.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Aturan Pelaku Perjalanan Menuju Pulau Jawa dan Bali
![Calon Penumpang KAI Uji Tes COVID-19 dengan GeNose](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/sp9ACIFxwqkil0IllwnRqfK_bio=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3369449/original/089974100_1612518199-20210205-Calon_Penumpang_KAI_Uji_Tes_COVID-19_dengan_GeNose-11.jpg)
Surat edaran terbaru Satgas COVID-19 juga menyasar pelaku perjalanan dalam negeri dengan tujuan ke Pulau Bali, yang akan diberlakukan peraturan berbeda bagi pengguna jalur udara laut dan darat.
"Untuk perjalanan udara pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan surat keterangan tes antigen sampelnya maksimal diambil 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan," papar Wiku.
"Perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3 kali 24 jam."
Aturan bagi pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa aturannya, yaitu pengguna moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif COVID-19 hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Pengguna transportasi laut diharapkan menunjukkan surat negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Advertisement
Pengawasan Terhadap Pelaku Perjalanan
![FOTO: Petugas Gabungan Gelar Razia Masker di Kampung Melayu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/MXaVevdqfog1NjWwuI39ABg2BBE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3297714/original/032698000_1605525106-20201116-Petugas-Gabungan-Gelar-Razia-Masker-di-Kampung-Melayu-2.jpg)
Bagi pengguna kendaraan pribadi, sebagaimana surat edaran perjalanan dalam negeri terbaru diimbau melakukan RT-PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes geNose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif COVID-19, baik RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum harap dicatat bahwa akan dilakukan tes acak antigen atau geNose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah.
"Sesuai dengan surat edaran juga pimpinan kementerian/lembaga TNI-Polri, BUMN, BUMD, dan pemda diminta untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai prajurit TNI, anggota polri melakukan perjalanan," jelas Wiku.
"Untuk pimpinan perusahaan swasta agar mengimbau pekerjanya untuk tidak melakukan perjalanan. Kementerian/lembaga, TNI-Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendidikan dan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku."
Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, rapid test antigen atau geNose yang digunakan saat perjalanan akan dikenakan sanksi tegas.
Infografis 5 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19 Saat Perayaan dan Libur Imlek
![Infografis 5 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19 Saat Perayaan dan Libur Imlek. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/loA6OixrGpcF2udC_tK9vP-mqP4=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3371169/original/008106000_1612766713-Infografis_5_tips_cegah_klaster_keluarga_covid-19_saat_imlek.jpg)
Terkini Lainnya
PPKM Mikro Berlaku 9-22 Februari 2021, IDI: Implementasi Harus Baik dan Benar
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Aturan Pelaku Perjalanan Menuju Pulau Jawa dan Bali
Pengawasan Terhadap Pelaku Perjalanan
Infografis 5 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19 Saat Perayaan dan Libur Imlek
COVID-19
Corona
Perjalanan Orang
Pelaku Perjalanan
Libur Panjang
Imlek
Satgas Covid-19
Ingat Pesan Ibu
virus corona
Corona COVID-19
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Dalai Lama Ungkap Kondisi Kesehatan di Usia 89: Dalam Masa Pemulihan dari Operasi Lutut
Minuman Pengganti Kopi, Bantu Tetap Melek dan Semangat Bekerja
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Donor Darah Bisa Jadi Gaya Hidup Sehat, Tapi Perhatikan Dulu 4 Hal Ini
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
Jalani dengan Happy, Prilly Latuconsina Diet Apa Hingga Berhasil Turun 12 Kg?
Soal Serangan Ransomware, Dirut BPJS Kesehatan: Keamanan Data Kami Berlapis-Lapis
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Adhi Karya Kantongi Kontrak Baru Rp 10,2 Triliun hingga Juni 2024
Pemuda Jakbar yang Berani Lawan Begal saat Mau Tes Bintara Dapat Penghargaan dari Kapolri
Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afghanistan
Kawasan GBK Diusulkan Jadi PSN Khusus Olahraga dan Hiburan
Sering Lupa Menaruh Barang? Coba Baca Doa ini
11 Manfaat Selada Bagi Kesehatan, Simak Cara Menyimpan Agar Tetap Segar
Comeback Lagi Main Sinetron di SCTV, Irish Bella Harus Pintar Bagi Waktu dan Jaga Penampilan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia
Redmi Note 7 Spesifikasi dan Harga Terbaru, Resolusi Kamera 48 MP
Stadion Sepak Bola Gaza Kini Jadi Tempat Penampungan Warga Palestina