, Jakarta Hukuman mati menjadi ancaman hukuman terberat bagi Menteri Sosial atau Mensos Juliari Batubara dan kroni-kroninya setelah jadi tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Indonesia memang menjadi salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati bagi beberapa tindak pidana, salah satunya korupsi dalam kondisi bencana alam.
Mengutip Merdeka.com pada Minggu (6/12/2020), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa korupsi terkait dana bansos COVID-19, bisa dituntut hukuman mati.
Advertisement
"Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos," kata Firli.
"KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," tambahnya.
Firli mengatakan, pandemi COVID-19 memenuhi unsur "dalam keadaan tertentu" sesuai sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
KPK perlihatkan uang miliaran rupiah yang disita dalam OTT kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19. Menteri Sosial Juliari Batubara ikut terseret dalam kasus ini dan ditetapkan sebagai tersangka.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Catatan Hukuman Mati di Dunia
Hukuman mati bagi pelaku tindak pidana masih menjadi kontroversi. Beberapa pihak telah menentang cara tersebut sebagai hukuman karena dianggap melanggar hak hidup, namun beberapa menilai hal itu bisa menjadi efek jera terhadap tindak pidana tertentu.
Mengutip laman Amnesty International, di tahun 2019 terdapat 657 eksekusi mati di 20 negara. Angka ini turun 5 persen dibandingkan 2018 (sekitar 690), dan merupakan jumlah eksekusi terendah yang mereka catat dalam satu dekade.
Lima negara yang mencatat jumlah eksekusi terbanyak yaitu China, Iran, Arab Saudi, Irak, dan Mesir.
Meski menjadi yang paling tinggi, namun China merahasiakan angka dari hukuman mati yang mereka lakukan karena diklasifikasikan sebagai rahasia negara. Sehingga, 657 hukuman mati yang dicatat Amnesty International tidak termasuk ribuan eksekusi yang dilakukan Tiongkok.
Tidak termasuk China, Amnesty International mencatat bahwa 86 persen dari seluruh eksekusi dilaporkan terjadi di empat negara yaitu Iran, Arab Saudi, Irak, dan Mesir.
Advertisement
106 Negara Telah Menghapus Hukuman Mati
![Ilustrasi Penembakan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yhvXAm5DPPzpLqoW5_bVCQvyFNs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3302671/original/025488200_1605931957-gun-2227646_1920.jpg)
Tahun 2019, mereka mencatat bahwa metode eksekusi mati yang paling banyak digunakan di dunia adalah: pemenggalan kepala, sengatan listrik, gantung, suntik mati, dan ditembak.
Amnesty International melaporkan di akhir tahun 2019, 106 negara telah menghapus hukuman mati dalam hukum untuk semua kejahatan, dan 142 negara telah menghapus hukuman mati secara hukum atau praktik.
Selain itu, terdapat 24 negara yang memberlakukan peringanan atau pengampunan hukuman mati yaitu: Bangladesh, China, Mesir, Gambia, Ghana, Guyana, Indonesia, Irak, Kuwait, Malaysia, Mauritania, Maroko/Sahara Barat, Nigeria, Oman, Pakistan, Singapura, Sudan, Thailand, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat (AS), Zambia, dan Zimbabwe.
Di beberapa negara seperti Jepang, Maladewa, Pakistan, dan AS, penyandang disabilitas mental atau intelektual juga dapat diancam hukuman mati.
Hingga akhir 2019, terdapat 26.604 orang di dunia yang terancam hukuman mati.
Ancaman Hukuman Mati di Tengah Pandemi
Sementara itu di Indoneesia, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dalam wawancaranya dengan beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa hukuman mati bagi terpidana korupsi sudah tercantum dalam undang-undang.
Yasonna mengatakan, hukuman mati juga dimungkinkan dalam kondisi bencana alam, kondisi moneter yang parah, serta pengulangan tindak pidana korupsi.
Namun, hukuman yang diberikan juga harus melihat besarnya korupsi atau dampak bagi masyarakat.
"Artinya dilihat besarnya. Kan pidana itu kan harus melihat juga fakta lapangan, nature-nya seperti apa, walaupun itu korupsi bencana alam tapi korupsinya 10 juta masa dihukum mati?" kata Yasonna saat itu.
Mengingat Presiden Joko Widodo telah menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional, maka, apabila terjadi tindak pidana korupsi terhadap dana anggaran untuk penanganan virus corona, hal itu bisa ditindak sesuai dengan Pasal 2 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"UU Tipikor ini menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati," kata Yasonna.
Advertisement
Infografis Jadi Tersangka Korupsi, Menteri Edhy Prabowo Mundur
![Infografis Jadi Tersangka Korupsi, Menteri Edhy Prabowo Mundur. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zcsL65pdArk9DAUtijoRiEgElQc=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3308031/original/029445300_1606389275-infografis_menteri_edhy_prabowo_mundur.jpg)
Terkini Lainnya
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Catatan Hukuman Mati di Dunia
106 Negara Telah Menghapus Hukuman Mati
Ancaman Hukuman Mati di Tengah Pandemi
Infografis Jadi Tersangka Korupsi, Menteri Edhy Prabowo Mundur
Korupsi
Hukuman Mati
Hukuman Mati Bagi Koruptor
Mensos Juliari
Mensos Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19
Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kontribusi Nutrisi dalam Mencegah Rambut Rontok Punya Peran Penting, Ini Alasannya
Punya Alergi tapi Ingin Memelihara Kucing, Ini Saran Dokter Hewan
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
Jalani dengan Happy, Prilly Latuconsina Diet Apa Hingga Berhasil Turun 12 Kg?
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
Apa Itu Cryptarithm? Game Angka yang Bikin Sandy dan Axel Gampang Tumbangkan Tim Jessica Clash of Champions
Viral! Brian Clash of Champions Bikin Netizen Terenyuh dengan Pesan Menyentuh, Begini Isinya
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas
Dosanya Berlipatganda, Jangan Lakukan Ini di Bulan Muharram Kata UAH
Anak Pergi ke Ladang, Ayah Mertua Rudapaksa Menantu yang Sedang Sakit di Rumah