, Jakarta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan merevisi istilah dalam definisi operasional penanganan COVID-19, yaitu Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, dan Kasus Konfirmasi.
"Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, Kasus Konfirmasi, kita akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kemudian kita juga akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, BNPB, Jakarta, kemarin (14/7/2020).
Advertisement
Dari keterangan resmi yang diterima Health , Yuri tak menyangkal bahwa perbaikan istilah COVID-19 tersebut memiliki pengaruh terhadap sistem pelaporan yang nanti akan dilakukan pada hari-hari berikutnya.
Namun, secara prinsip dan mendasar, Yuri menjelaskan tidak ada perubahan di dalam kaitan identifikasi kasus.
"Tetap dengan menggunakan basis penegakan diagnosa pemeriksaan antigen dengan Real Time PCR atau menggunakan TCM. Sekali lagi, ini (identifikasi COVID-19) adalah berbasis pada pemeriksaan antigen, bukan melakukan pemeriksaan antibodi," jelasnya.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Juru Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19 menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus sebaran COVID-19 di lingkungan Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat (Secapa AD), Bandung, Jawa Barat.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Definisi Kasus Suspek
![Penanganan pasien suspek Covid-19](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tTK3Yc3tov-5RF1nfGS4D7S4fu4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3087384/original/077713500_1585356794-IMG_20200319_213650_767.jpg)
Secara garis besar, definisi kasus suspek, pertama, kasus infeksi saluran pernapasan yang akut di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, dia atau orang yang bersangkutan berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi penularan lokal.
"Maka, kita masukkan ini dalam kelompok suspek," kata Yuri.
Kedua, dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak dengan kasus probable. Kontak dalam hal ini adalah kontak dekat. Kontak dekat kurang dari 1 meter tanpa pelindung dengan waktu sekitar lebih dari setengah jam, dan seterusnya.
"Maka, ini juga kita masukkan di dalam kelompok kasus suspek atau kemudian, infeksi saluran pernapasan atas yang berat, dan harus dirawat di rumah sakit, dan tidak kita ketemukan penyebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa, ini bukan penyakit COVID," terang Yuri.
"Artinya, kita curiga bahwa, ini adalah COVID maka, kita masukkan ini di dalam kelompok suspek."
Selanjutnya, semua kasus Pasien Dalam Perawatan (PDP) adalah kasus suspek. Termasuk kasus Orang Dalam Pemantauan yang memiliki keluhan ISPA dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif. Hal itu masuk ke dalam kasus suspek.
Advertisement
Kasus Probable dan Kontak Erat
![Antara Pasien Covid-19 dan Ramadan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/l9I1ncVSCU38kfA4qU_hD9aAE2w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3123180/original/007362900_1588993871-20200509-Antara-Pasien-Covid-19-dan-Ramadan-HERMAN-3.jpg)
Untuk kasus probable, apabila penderita dengan infeksi saluran pernapasan berat disertai dengan gangguan pernapasan atau kasus meninggal dengan hasil uji klinis bahwa disebabkan COVID-19.
"Dari gambaran rontgen paru, misalnya, kita dapatkan gambaran hasil pemeriksaan laboratorium darah belum terkonfirmasi pemeriksaan RT-PCR. Maka, ini kita masukkan di dalam kasus probable," jelas Yuri.
Dengan demikian, kasus probable adalah kasus yang klinis diyakini COVID-19 dalam kondisi atau keadaan berat, tapi belum dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menegakkan diagnosis COVID-19 melalui RT-PCR.
Pada istilah kontak erat, artinya apabila seseorang terlibat kontak dengan konfirmasi positif atau kasus probable, maka yang bersangkutan masuk ke dalam kelompok kontak erat.
Dalam hal ini, kasus konfirmasi yang dimaksud harus sudah melalui pemeriksaan PCR dan hasilnya positif.
"Bisa dengan gejala simptomatis atau tanpa gejala, asimtomatis. Ini termasuk di dalam kelompok pasien yang konfirmasi," tambah Yuri.
Pedoman Pengendalian COVID-19
![Dokter Gigi Periksa Pasien dengan APD Lengkap](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Xpb-Mk7hr-5Sj6zwP93WOmY_6cU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3172552/original/040930600_1594111341-20200707-Dokter-Gigi-Periksa-Pasien-Dengan-APD-Lengkap-5.jpg)
Yuri menambahkan perubahan istilah COVID-19 telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Disease 19 atau COVID-19 dengan nomor KMK HK 0107/menkes/413/2020.
Surat tersebut merupakan revisi kelima yang mana mencabut KMK 247 tentang revisi keempat.
"Ini adalah revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat," tambahnya.
Adanya perbaikan istilah di atas akan gunakan sebagai pedoman di dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengendalian COVID-19 baik pemerintah, pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Terkini Lainnya
Jubir Yuri: Tidak Ada Jaminan Kapan Vaksin COVID-19 Hadir
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Definisi Kasus Suspek
Kasus Probable dan Kontak Erat
Pedoman Pengendalian COVID-19
COVID-19
Corona
ODP Corona Covid-19
PDP Corona Covid-19
Positif Corona COVID-19
virus corona
Corona COVID-19
Indonesia melawan corona
Corona di Indonesia
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
Pantau Tinggi Badan Anak di Sekolah, Dokter: Penting untuk Deteksi dan Intervensi Masalah Psikososial
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
Ramai Soal Tren Joki Strava, Warganet: Padahal Ngelakuin dan Lihat Progres Diri Sendiri Lebih Seru
Kondisi Mata Bisa Jadi Indikator Kesehatan Secara Menyeluruh, Dokter: Periksa Rutin
UNAIR Ungkap Alasan Berhentikan Dekan Fakultas Kedokteran
Kemenkes: Fitnah dan Hoaks soal Menkes Budi Minta Rektor Pecat Dekan FK Unair
Tidak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-Turut Otomatis Kafir, Perlu Baca Syahadat agar Balik Islam?
Potret Pabrik Susu Frisian Flag Terbesar di Cikarang, Mampu Proses 400 Ribu Kg Susu per Hari
Ibunda Disebut-Sebut Penyebab Putusnya dengan Baifern, Tangis Nine Naphat Pecah: Ini Semua Kesalahanku
Keajaiban Tak Terduga Pecel Lele di Balik IPK Sempurna 4.0 Naufal Clash of Champions
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Bacaan Niat Puasa Daud, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya yang Perlu Diketahui
Potret Afgan Bareng Dita Secret Number dan Zayyan Xodiac, Sukses Konser di Seoul
Hoaks Foto Vladimir Putin dan Kim Jong-un Angkat Gelas Bir di Klub Malam
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Infinity Castle Bakal Tayang di Bioskop sebagai Film Trilogi, Jadi Puncak Kisah Animenya
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Jumat 5 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
5 Kode Redeem Zenless Zone Zero Juli 2024, Jangan Sampai Ketinggalan!
Cara Cek Bantuan BPNT Online, Cukup dengan HP
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Dramatis, Ibu di India Melahirkan di Atas Perahu Akibat Banjir