, Jakarta - Kedutaan Besar Uni Eropa di Jakarta mengumumkan soal peraturan deforestasi dan degradasi hutan. Untuk mencegah hal tersebut, maka produk-produk yang berasal dari area deforestasi tidak boleh lagi masuk Uni Eropa.
Langkah ini diambil karena banyak barang-barang hasil deforestasi yang masuk Uni Eropa, sehingga aturan ini dibuat untuk mengurangi kontribusi Uni Eropa terhadap deforestasi dan degradasi hutan.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan keterangan resmi pihak Uni Eropa, Selasa (31/1/2023), aturan ini rencananya diterapkan di Indonesia pada pertengahan 2023, tujuh komoditas yang kena adalah kedelai, minyak kelapa sawit, kayu, daging sapi, kakao, karet, kopi, kemudian produk-produk turunannya, seperti kulit, cokelat dan furnitur.
"Cakupan dapat diperluas dari waktu ke waktu. Pilihan komoditas berdasarkan penilaian dampak produk mana yang berkontribusi terhadap deforestasi di seluruh dunia," tulis keterangan dari Uni Eropa.
Pemeriksaan dari tiap negara pun akan diperketat berdasarkan risikonya masing-masing. Namun, Duta Besar Uni Eropa Vincent Piket menegaskan tidak ada larangan produk masuk.
"Tidak ada pencekalan," tegas Dubes Piket di kantor Kedubes Uni Eropa, Jakarta.
Lebih lanjut, Dubes Piket menjelaskan bahwa aturan ini akan diterapkan pula ke produk-produk dalam negeri Uni Eropa, sehingga dipastikan tak ada diskriminasi.
Henriette Faergemann, Konselor Pertama urusan Lingkungan, berkata pemilihan tujuh produk-produk tersebut berdasarkan dampak mereka terhadap deforestasi di dunia.
Dubes Piket berkata kebijakan ini diambil karena permintaan konsumen di Uni Eropa yang ingin membeli produk yang tak menyebabkan deforestasi. Selain itu, aturan ini diharapkan bisa memicu tren hijau yang baru sehingga investasi-investasi akan lebih berkualitas.
Aturan ini memiliki pandangan ke depan, sehingga hanya menyasar produk-produk hasil deforestasi setelah 31 Desember 2020. Dubes Piket mengaku sudah blusukan ke Riau untuk mendengar tanggapan warga, namun mereka tidak khawatir sebab lahan mereka bukan hasil deforestasi baru.
Aksi unjuk rasa anarkistis berujung bentrok terjadi di lokasi industri pengolahan nikel (smelter) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (14/1/2023) siang sampai malam hari. Kerusuhan yang terjadi di li...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Korban Deforestasi: Warga Lokal
![Kabut asap dari kebakaran lahan yang pernah terjadi di Riau.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/exbtHOIXzWJHxMW1_fmq6Qb4_qg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3901745/original/077711500_1641987064-IMG_20191007_131026.jpg)
Pada keterangannya, Uni Eropa menyebut pihak yang paling menderita dari deforestasi ini adalah masyarakat setempat. Sejumlah hal yang disorot adalah perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pola cuaca yang terganggu.
Pihak Uni Eropa juga berharap lewat aturan ini maka pemerintah Indonesia bia mempromosikan produk yang berkelanjutan, mengurangi deforestasi, dan degradasi hutan.
Terkait implementasi aturan ini, Uni Eropa berjanji akan menyajikan panduan yang sederhana, termasuk bagi UKM Indonesia.
Uni Eropa akan menerapkan Wajib Uji Tutas (Mandatory Due Dilligence) agar produk-produk yang masuk ke Uni Eropa merupakan barang legal sesuai aturan negara asal, serta bebas deforestasi. Pada pernyaaan uji tuntas tersebut juga harus menjelaskan hingga ke bidang tanah tempat produk itu diproduksi.
Bagi negara yang memiliki risiko rendah, maka uji tuntas akan disederhanakan.
Uni Eropa akan mengklasifikasi dengan tiga kategori: rendah, standar, dan tinggi. Apabila suatu negara sudah lama tidak mengalami deforestasi, maka kategorinya risiko rendah.
Belum diketahui apa tingkat risiko Indonesia, karena Uni Eropa akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah. Semakin tinggi risiko suatu negara terhadap deforestasi, maka pemeriksaan lebih ketat.
Advertisement
Investasi Sawit Tak Selaras dengan Kesejahteraan Masyarakat
![Potret Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/XjpfnFvNKtR1bXA38uRO8ml0tH8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3397780/original/020480300_1615352736-000_94J2LD.jpg)
Sebelumnya dilaporkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya mencatat, di tahun 2022 ada 137 orang di empat kabupaten di Kalimantan Tengah yang didakwa atas kasus pencurian sawit. Hal itu menurut mereka, menunjukan masih rendahnya tingkat kesejahteraan warga di sekitar perusahaan perkebunan.
Pemerintah pun dinilai tidak serius untuk melakukan penertiban.
"Investasi perkebunan sawit di Kalimantan Tengah tidak seperti tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Direktur LBH Palangka Raya Aryo Nugroho Waluyo, Selasa (10/1/2023).
137 orang tersebut merupakan terdakwa dari 57 perkara yang terdaftar dan disidangkan di pengadilan tingkat pertama. 29 kasus berasal dari Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian, 15 dari Kotawaringin Timur, 9 dari Seruyan dan 3 dari Sukamara.
Sampai saat ini beberapa kasus masih dalam proses persidangan, beberapa lagi telah divonis dan rata-rata dinyatakan terbukti bersalah. Per 2018 terhitung, sekitar 1,3 juta hektar lahan di Kalteng merupakan areal izin pekebunan sawit.
Kata Aryo, berdasarkan sejumlah penelitian, kriminalitas seperti kasus pencurian tidak berdiri sendiri. Namun, ada persoalan sosial yang melatari itu, utamanya terkait tingkat kesejahteraan.
Sanksi
![Perusahaan Sawit](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/de55i6bS-BxSvrG_Gg4-SiLJyNs=/0x0:785x442/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,540,20,0)/kly-media-production/medias/4295783/original/056976700_1674106548-IMG_20190119_113052.jpg)
Rendahnya dampak positif kehadiran perusahaan sawit dapat dilihat dari kewajiban melaksanakan plasma. Perusahaan yang sudah melaksanakan kewajiban tersebut di Kalteng tidak lebih dari 20 persen dari seluruh izin yang ada.
Bahkan ironisnya menurut Aryo, ada perusahaan seperti PT Tapian Nadenggan Hanau Mill-KCP di Hanau Kabupaten Seruyan yang sudah beroperasi lebih dari 20 tahun, dan tidak memiliki plasma. Perusahaan yang berdiri tahun 90’an tersebut pada September lalu diduduki warga dari 53 desa yang tersebar di 8 Kecamatan yang menuntut realisasi plasma.
LBH Palangka Raya juga menilai pemerintah tidak serius dalam perbuatan untuk menertibkan perusahaan-perusahaan nakal. Hal ini ditunjukan dengan belum ada perusahaan yang mendapat sangsi terkait plasma.
“Letak keruwetan plasma terjadi karena tidak tegas dan seriusnya pemerintah daerah untuk wewajibkan perusahaan memberikan plasma dari kebun inti kepada masyarakat, kuncinya disini,” kata Aryo.
![Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/zG07M8j8HMabY9uKjGBecshjMT0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3265944/original/055020000_1602568654-Infografis_OLAHRAGA_BENTENG_KEDUA_CEGAH_COVID-19.jpg)
Terkini Lainnya
Beredar Hoaks Anies Baswedan Jadi Antek Uni Eropa
Bantah Ekspor Paksa, Uni Eropa Harap Indonesia Taati Aturan WTO
Di Depan Mahasiswa Pascasarjana Harvard, Bahlil Ungkap Ketidakadilan Uni Eropa
Korban Deforestasi: Warga Lokal
Investasi Sawit Tak Selaras dengan Kesejahteraan Masyarakat
Sanksi
Uni Eropa
Sawit
kopi
Deforestasi
vincent piket
Rekomendasi
Properti Murah-Diskon Besar di Jerman, Italia, dan Swedia, Rumah 150 Meter Persegi Hanya Rp265 Ribu
Semua Mobil Baru di Eropa Wajib Dipasangi Pembatas Kecepatan Mulai 7 Juli 2024
Parlemen Eropa Dorong Bahan Bakar Alternatif untuk Selamatkan Mobil ICE
Uni Eropa Rilis Pedoman Baru untuk Atur Kripto
Sahabat Putin di Uni Eropa Kunjungi Ukraina, Ada Apa?
iPhone 16 Pro Max akan Dilengkapi Baterai Berkapasitas Besar, Fans Apple Antusias!
Apple Siap Hadirkan iPhone 16 dengan Baterai yang Bisa Diganti?
Model 'Bayar atau Izinkan Iklan' Facebook dan IG Dinilai Langgar Aturan Uni Eropa
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
6 Juli 2013: Militan Boko Haram Serang Sekolah Asrama di Nigeria, 30 Orang Termasuk Guru Tewas
Populer
Warga Negara Baru Amerika Serikat Siap Berikan Suara dalam Pilpres AS
Indonesia Siap Bagi Pengalaman Keharmonisan Antar Umat Beragama di Konferensi Internasional Ini
Properti Murah-Diskon Besar di Jerman, Italia, dan Swedia, Rumah 150 Meter Persegi Hanya Rp265 Ribu
Bendungan Jebol di China Picu Banjir, 6.000 Warga Mengungsi
Menikmati Keindahan dan Kedamaian di Trinity St. Sergius Lavra, Biara Kristen Ortodoks Utama Rusia
Pemimpin Hizbullah dan Hamas Bahas Gencatan Senjata Gaza, Bagaimana Peluangnya?
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Istri di AS Tega Racuni Suami, Alasannya Merasa Tak Dihargai
Mengenal Galaksi Satelit, Kunci Menuju Materi Gelap
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Properti Murah-Diskon Besar di Jerman, Italia, dan Swedia, Rumah 150 Meter Persegi Hanya Rp265 Ribu
Tolak Upah Murah hingga Outsourcing, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja untuk 9 Alasan
Jalan-Jalan ke Belanda, Sissy Prescillia Tunjukkan Sepeda Lebih Banyak daripada Penduduk Lokalnya
Robot Bunuh Diri karena Capek Kerja, Memang Bisa?
BPBD Jakarta Benarkan Turap Longsor di Tol JORR Pesanggrahan Akibat Hujan Lebat, Akses Jalan Tertutup
Menelusuri Jalur Kereta Tertua dan Tersibuk di Tokyo, Yamanote Line
Jerman Kembali Jual Bitcoin yang Disita, Nilainya Sentuh Rp 2,8 Triliun
Holding BUMN Jasa Survei Catatkan Peningkatan Kinerja di 2023
WhatsApp Ganti Warna Centang Verifikasi, dari Hijau Jadi Biru
Sudah 37 Tahun, Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Mulai Bersiap Hadapi Masa Pensiun
Sambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1446 Hijriah Jatuh Tanggal Berapa Masehi?
5 Fakta Menarik 'Pemukiman Setan', Film Horor Maudy Effrosina Tayang di Netflix
Tempat Pemakaman Ini Sengaja Diputarkan Film, Bioskop Orang Mati di Thailand