Riyadh - Angka eksekusi mati di Arab Saudi tahun 2020 berkurang hingga 85 persen, menyusul perubahan UU yang hentikan eksekusi bagi pelanggaran narkoba tanpa tindak kekerasan.
Melansir DW Indonesia, Selasa (19/1/2021), Komisi Hak Asasi Manusia pemerintah Kerajaan Arab Saudi (HRC) pada hari Senin 18 Januari mengatakan bahwa mereka mendokumentasikan adanya 27 eksekusi mati sepanjang tahun 2020.
Advertisement
Baca Juga
Angka ini jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan angka eksekusi tahun sebelumnya yang mencapai 184 eksekusi - angka tertinggi sepanjang masa seperti yang didokumentasikan oleh organisasi Amnesty International dan Human Rights Watch.
Ini berarti jumlah orang yang dihukum mati pada tahun lalu berkurang sebanyak 85 persen dibandingkan dengan 2019.
"Penurunan tajam itu sebagian karena moratorium hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba," ungkap HRC. Komisi tersebut mengatakan undang-undang baru yang memerintahkan penghentian eksekusi tersebut mulai berlaku sekitar tahun lalu.
Namun arahan baru untuk para hakim ini tampaknya tidak dipublikasikan secara terbuka dan tidak jelas apakah undang-undang tersebut diubah oleh dekrit kerajaan, seperti yang lumrah terjadi di sana.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sembilan bandar narkoba jaringan Jawa Timur divonis hukuman mati oleh PN Palembang. Vonis ini diapresiasi oleh Kapolda Sumatera Selatan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berakhirnya Hukuman Mati
![Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/bRsPE8GDEt6IQLnc1aCtNwHXqqI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2991488/original/096516100_1575949557-056200400_1539255447-hukuman_mati.jpg)
Kantor berita AP sebelumnya melaporkan bahwa Arab Saudi tahun lalu juga memerintahkan diakhirinya hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dan memerintahkan hakim untuk mengakhiri praktik kontroversial cambuk di hadapan publik, dan menggantikannya dengan hukuman penjara, denda, atau layanan masyarakat.
Orang yang disebut berada di balik perubahan ini adalah Putra Mahkota Arab Saudi berusia 34 tahun Mohammed bin Salman, yang mendapat dukungan dari ayahnya, Raja Salman.
Dalam upayanya memodernisasi negara, menarik investasi asing, dan mengubah ekonomi, pangeran mahkota telah mempelopori berbagai reformasi yang membatasi kekuatan Wahabi yang ultrakonservatif, yang menganut interpretasi ketat atas Islam dan masih dipraktikkan oleh banyak orang Saudi.
Advertisement
Bergantung pada Keputusan Hakim
![ICJR Ungkap Kejanggalan Vonis Korban Perkosaan Terkait Aborsi di Jambi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/AKJgWiOJVxMpylPwB3XN1qKH1lI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2320257/original/028077500_1533533427-15335334267153459d4e7b0c1584-1507125168-68a924bc8b749cf5e5e988632909e917.png)
Selama bertahun-tahun, tingkat eksekusi yang tinggi di kerajaan ini sebagian besar dijatuhi kepada narapidana dengan pelanggaran yang tidak termasuk dalam kategori mematikan. Hakim memiliki keleluasaan untuk memutuskan hukuman mati, terutama untuk kejahatan terkait narkoba.
Sejumlah kejahatan seperti pembunuhan berencana memang dapat dikenakan hukuman m ati di bawah interpretasi hukum Islam Saudi. Namun pelanggaran terkait narkoba dianggap sebagai ta'zir.
Kejahatan-kejahatan ta'zir ini tidak didefinisikan secara jelas dalam Al-Qur'an atau Hadits yang menyertainya, sehingga hukuman diserahkan kepada kebijaksanaan hakim, dan bisa berujung pada dijatuhinya hukuman mati.
Kerajaan juga telah lama dikritik oleh kelompok hak asasi independen karena menerapkan hukuman mati untuk kejahatan tanpa kekerasan terkait perdagangan narkoba. Mayoritas mereka yang dieksekusi atas kejahatan semacam itu adalah orang Yaman yang miskin, atau penyelundup narkoba tingkat rendah keturunan Asia Selatan.
Kelompok yang terakhir seringnya sama sekali tidak mengerti bahasa Arab, atau sangat sedikit mengerti, dan karenanya tidak dapat memahami atau membaca tuduhan terhadap mereka di pengadilan.
Arab Saudi Catat Kasus Eksekusi Mati Tertinggi
![Ilustrasi bendera Arab Saudi (AFP Photo)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/3INfEne1sb2-99Y5108osAxPZgw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2728987/original/091881300_1550145258-Autan.jpg)
Amnesty International menempatkan Arab Saudi di urutan ketiga dunia untuk jumlah eksekusi tertinggi pada 2019, setelah China dengan jumlah eksekusi yang diyakini mencapai ribuan, dan Iran.
Di antara mereka yang dihukum mati tahun 2019 oleh Arab Saudi adalah 32 minoritas Syiah yang dihukum atas tuduhan terorisme terkait partisipasi mereka dalam protes antipemerintah dan bentrokan dengan polisi.
Sementara lima orang yang melakukan kejahatan di Arab Saudi sebagai anak di bawah umur hingga kini masih belum mendapatkan pembatalan hukuman mati, menurut dua kelompok hak asasi, sembilan bulan setelah HRC mengumumkan diakhirinya hukuman mati bagi pelaku yang berusia remaja.
HRC yang didukung negara pada, bulan April 2020 mengutip putusan kerajaan yang dikeluarkan pada Maret oleh Raja Salman. Putusan ini menetapkan bahwa individu yang dijatuhi hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan saat masih berusia di bawah umur tidak akan lagi menghadapi eksekusi mati, melainkan akan menjalani hukuman penjara hingga 10 tahun di pusat penahanan bagi remaja.
Arab Saudi melakukan eksekusi terutama dengan cara memenggal kepala dan terkadang dilakukan di depan umum. Kerajaan berpendapat bahwa eksekusi di hadapan publik berfungsi sebagai pencegah dalam memerangi angka kriminalitas.
"Moratorium terkait kejahatan narkoba berarti kerajaan memberi kesempatan kedua kepada lebih banyak kriminal tanpa tindak kekerasan," ujar Presiden Komisi Hak Asasi Manusia pemerintah, Awwad Alawwad.
Alawwad juga mengatakan perubahan itu adalah tanda bahwa sistem peradilan Saudi lebih berfokus pada rehabilitasi dan pencegahan daripada hanya memberikan hukuman.
Menurut organisasi Human Rights Watch, hanya ada lima eksekusi mati untuk kejahatan terkait narkoba tahun lalu di Arab Saudi, semuanya pada Januari 2020.
Sementara Wakil Direktur Human Rights Watch Timur Tengah, Adam Coogle, mengatakan penurunan jumlah eksekusi adalah pertanda positif, tetapi pihak berwenang Saudi juga harus menangani "sistem peradilan pidana negara yang sangat tidak adil dan bias dalam menjatuhkan hukuman-hukuman ini."
Terkini Lainnya
Kedapatan Pesta Saat Pandemi COVID-19 di Kolombia, Warga Asing Bakal Diusir
Jerman Deteksi Penemuan Mutasi Baru COVID-19, Berbeda dari Inggris dan Afsel
Viral Kristen Gray Ajak WNA Pindah ke Bali, Ini Aturan Masuk RI Saat Pandemi COVID-19
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berakhirnya Hukuman Mati
Bergantung pada Keputusan Hakim
Arab Saudi Catat Kasus Eksekusi Mati Tertinggi
Arab Saudi
Eksekusi Mati
UU Narkotika
Narkoba
DW
Rekomendasi
Uni Eropa: Opsi Berbayar Facebook-Instagram Langgar Aturan
Azerbaijan Giatkan Represi Jelang KTT Iklim COP29
Survei: Banyak Orang Muda Jerman Tinggal dengan Orang Tua
Survei: Jumlah Orang Kaya di Dunia Capai Rekor Tertinggi
Jelang COP29 di Baku Azerbaijan, Proses Pendanaan untuk Iklim Jadi Bahasan
Banjir Jerman: Relawan Bekerja 40 Jam Tanpa Tidur
Laporan WHO: Industri Tembakau Bidik Anak-anak Lewat Vape
Jerman Janjikan Bantuan Senjata Senilai Rp8,8 Triliun buat Ukraina
Survei: Warga Jerman Ternyata Tak Risau Akan Perang
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Populer
Hubungan William-Kate dan Harry-Meghan Disebut-sebut Tak Bisa Sehangat Dulu
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Suami Wapres AS Kamala Harris Positif COVID-19
Jumlah Anak Putus Sekolah di Pakistan Mengalami Peningkatan
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Pistol Napoleon Bonaparte Dilelang Seharga Rp29,7 Miliar
3 Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Rumah, Seorang Pria Diamankan Polisi Australia
Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Berita Terkini
Tantri Kotak Batal Nonton Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta Gara-Gara Ini
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
IHSG Turun Terbatas, Saham INTP Menguat 2,68% Hari Ini 8 Juli 2024
Saksikan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Senin 8 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Sosok Ryan Haroen, Bakal Calon jadi Ketua HIPMI Jaya
Potret Yoriko Angeline Tampil Menawan dengan Gaya The Great Gatsby
Jadi Sponsor Platinum GIIAS 2024, Astra Financial Incar Transaksi Rp 2,8 Triliun
Pistol Napoleon Bonaparte Dilelang Seharga Rp29,7 Miliar
Demo Tapera Berakhir Ricuh di Makassar: 1 Polisi Luka, 8 Mahasiswa Diamankan
4 Cara yang Bisa Dilakukan Pria Agar Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Son Ye Jin Buka-bukaan Alasan Bersedia Dinikahi Hyun Bin
6 Hoaks yang Beredar Sepekan, Kenali Biar Tak Terkecoh
Punya Alergi tapi Ingin Memelihara Kucing, Ini Saran Dokter Hewan
Sambut MotoGP Indonesia 2024, 2 Pembalap Gelar Meet and Greet dan Parade di Bali
Ditanya soal Berkantor di IKN pada Bulan Juli, Ini Jawaban Jokowi