uefau17.com

Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award Tahun 2020 Kembali Digelar - Global

, Jakarta - Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award (HWPA) tahun 2020 kembali digelar.

HWPA merupakan penghargaan yang diberikan kepada individu, kelompok dan organisasi baik di Indonesia maupun luar negeri yang dinilai telah memberikan kontribusi signifikan di bidang perlindungan WNI luar negeri.

2020 merupakan tahun yang penting bagi penghargaan ini. Pasalnya, di tahun ini masyarakat di seluruh dunia secara bersama-sama tengah bertarung dengan Virus Corona COVID-19 yang telah menginfeksi belasan juta orang di seluruh dunia.

"Karena seluruh dunia terkena dampak pandemi Corona COVID-19, ada yang khusus dalam penghargaan ini. Lantaran banyak dari instansi pemerintah, pejabat dan masyarakat yang membantu banyak saudara kita, maka ini akan jadi warna dalam konteks saat ini," ujar Guru Besar Hukum Internasional UI/Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Hikmahanto Juwana.

"Tahun kemarin kita juga sudah lakukan HWPA. Sudah enam kali penghargaan ini diberikan dan semuanya berjalan lancar dan baik," tambahnya.

Hikmahanto Juwana juga menekankan bahwa Hassan Wirajuda dijadikan sebagai nama penghargaan tahunan lantaran saat menjadi menteri luar negeri, sosok Hassan Wirajuda memiliki concern yang tinggi terhadap perlindungan WNI.

Sementara itu, menurut Rendi Djamin yang merupakan Pegiat HAM Internasional menyatakan bahwa kekhususan Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award ini adalah tahun perlindungan dari pandemi.

"Pandemi memaksa semua perwakilan yang ada di luar negeri untuk melakukan tindakan perlindungan. Jadi, kami dari pihak juri sulit melihat secara kritis upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi WNI di luar negeri," jelasnya.

Saat ditanya konsep penyelenggaraan acara di tengah pandemi Corona COVID-19, pihak Kemlu RI menyampaikan bahwa pihaknya masih belum memastikan.

"Akan segera kita pastikan karena masih di tengah situasi pandemi. Ada pembatasan sosial secara besar. Jadi kita harus lihat," ujar pihak Kemlu RI.

"Tapi akan ada acaranya. Karena dalam situasi ini, kemungkinan besar tidak bisa menampung tamu secara besar seperti tahun sebelumnya."

Ada 10 pihak yang nantinya akan menjadi juri dalam Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award tahun 2020, yang meliputi:

1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler (Ketua HWPA 2020)

2. Direktur Perlindungan WNI dan BHI (Sekretaris HWPA 2020)

3. Duta Besar Andri Hadi

4. Dharmakirty Syailendra (Konsul Jenderal RI Jeddah Periode 2013-2016)

5. Teguh Hendro Cahyono (Deput Bidang Penempatan, Badan Pelindungan Pekerja Migran)

6. Siti Ruhaini Dzhuhayatin (Staf Khusus Presiden RI untuk isu Keagamaan Internasional)

7. Profesor Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional UI/Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani)

8. Rafendi Djamin (Pegiat HAM internasional)

9. Suwarjono (Jurnalis Senior, Pemred Suara.com dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen)

10. Ibu Yuniati Chuzaifah (Pegiat HAM Perempuan)

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tujuan Penyelenggaraan HWPA

Direktorat Perlindungan WNI dan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri dalam konferensi persnya mengatakan, setidaknya ada lima maksud dan tujuan penyelenggaraan acara ini.

Pertama, HWPA bisa dijadikan sebagai alat ukur kinerja. Mengukur kinerja dan identifikasi tantangan dalam pelayanan perlindungan WNI. Kedua, mendoronga pertisipasi aktif seluruh elemen pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan WNI.

Ketiga, meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya isu perlindungan WNI di luar negeri. Keempat, meningkatkan motivasi semua elemen bangsa untuk mengambil peran konstruktif dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri.

Dan yang terakhir, masyarakat dapat ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai upaya pelayanan dan perlindungan WNI.

Kemlu RI menyebut ada delapan sasaran dalam Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award. Yaitu; pejabat atau staf kementerian/lembaga pusat dan daerah, pejabat/staf Kemlu RI atau perwakilan, LSM/Organisasi masyarakat, media massa, jurnalis, individu dan masyarakat, kalangan swasta dan terakhir entitas non-pemerintah lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat