, Kuala Lumpur - Pemimpin oposisi Malaysia Mahathir Mohamad (92) tengah diselidiki atas dugaan menyebarkan berita palsu. Hal tersebut dikonfirmasi pihak kepolisian Malaysia pada Rabu, 2 Mei, kemarin.
Kepala Kepolisian Kuala Lumpur Mazlan Lazim mengatakan, kasus yang melibatkan Mahathir adalah salah satu dari delapan kasus yang dilaporkan jelang pemilihan umum Malaysia ke-14 pada 9 Mei mendatang.
"Untuk kasus berita palsu, melibatkan klaim Mahathir bahwa jet yang ia sewa untuk terbang ke Langkawi disabotase pada Jumat lalu," terang Mazlan, seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (3/5/2018).
Advertisement
Jumat lalu, Mahathir mengklaim bahwa pesawat carteran yang akan mengantarkannya ke Langkawi telah disabotase oleh pihak-pihak tertentu.
Mahathir yang merupakan Ketua Partai Pribumi Bersatu Malaysia naik pesawat di Subang. Namun, ia diberi tahu oleh pilot bahwa salah satu ban pesawat bocor. Mantan pemimpin Malaysia yang berkuasa selama 22 tahun tersebut kemudian berangkat dengan pesawat lain.
Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia (CAAM) kemudian mengatakan tidak menemukan bukti adanya sabotase.
Terkait hal tersebut, Gerakan Akar Rumput Malaysia UMNO pada Selasa kemarin melaporkan Mahathir ke polisi. Mereka mengatakan bahwa tuduhan Mahathir memicu ketidakpastian dan persepsi yang keliru di antara mereka yang kontra dengan koalisi Barisan Nasional.
Mazlan menuturkan, saat ini Mahathir sedang diselidiki di bawah Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018. Dan jika terbukti bersalah maka Mahathir terancam kurungan penjara hingga enam tahun dan denda sebesar 500.000 ringgit atau keduanya.
Merespons pemeriksaan terhadap dirinya, Mahathir mengatakan kepada Channel News Asia, "Saya tidak khawatir soal apa pun".
Saksikan video pilihan berikut ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
UU Disahkan Jelang Pemilu
Jelang pemilihan umum, Parlemen Malaysia pada Senin, 2 April 2018, mengesahkan undang-undang yang melarang berita palsu atau hoax. Di lain sisi, muncul kekhawatiran bahwa pengesahan ini akan disalahgunakan untuk membungkam kelompok yang berseberangan dengan pemerintah sekaligus membawa negara itu lebih dekat dengan kediktatoran.
Seperti dilansir Washingtonpost.com yang mengutip Associated Press, Selasa, 3 April 2018, RUU itu disetujui oleh 164 anggota parlemen. Sementara 64 lainnya menentang. Pada awalnya, RUU ini mengusulkan hukuman penjara 10 tahun dan denda hingga 500.000 ringgit atau setara Rp 1,8 miliar bagi pelanggarnya tapi undang-undang yang disahkan menetapkan hukuman penjara maksimum enam tahun.
Aktivis HAM menyinyalir, undang-undang tersebut bertujuan untuk membungkam pembahasan terkait skandal 1MDB yang menyeret Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Mereka juga khawatir, undang-undang yang mencakup seluruh media bahkan meluas hingga ke orang asing di luar Malaysia, dapat digunakan untuk melawan kritik persekongkolan atau aspek lain dari proses pemilu.
"Undang-undang yang ada sudah cukup, mengapa kita perlu membuat yang lain? Ini akan dilihat sebagai satu langkah maju menuju kediktatoran, ini lebih dari autokrasi," tegas anggota parlemen dari kubu oposisi, Lim Guan Eng.
Azalina Othman, Menteri Hukum Malaysia, menerangkan bahwa media sosial seperti Twitter dan Facebook telah mengakui bahwa mereka tidak dapat memantau berita bohong di platform mereka. Menurutnya, undang-undang yang baru ini bertujuan memberi kekuasan pada pengadilan, bukan pemerintah, untuk memutuskan mana yang disebut kabar palsu.
"Tidak ada yang berada di atas hukum. Kami semua bertanggung jawab atas tindakan kami," ujar Azalina.
Terkini Lainnya
UU Disahkan Jelang Pemilu
Malaysia
Pemilu Malaysia 2018
Mahathir Mohamad
Copa America 2024
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
6 Juli 2013: Militan Boko Haram Serang Sekolah Asrama di Nigeria, 30 Orang Termasuk Guru Tewas
Populer
Kecelakaan Bus Wisata Tabrak Pilar Jalan Raya di Brasil, 10 Orang Meninggal
Polisi Malaysia Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kura-kura ke Sejumlah Negara di Asia Tenggara
Indonesia Siap Bagi Pengalaman Keharmonisan Antar Umat Beragama di Konferensi Internasional Ini
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Delegasi Biro Komite Palestina PBB ke Indonesia, Bahas Upaya Tingkatkan Dukungan untuk Negaranya
Model di Inggris Jual Wine Pakai Anggur yang Diinjak Kakinya, Harganya Rp2 Juta Per Botol
Lewat Pameran Lukisan, 1 Seniman Indonesia Bareng 19 Pelukis ASEAN-India Pamer Hubungan Budaya dan Sejarah
Istri di AS Tega Racuni Suami, Alasannya Merasa Tak Dihargai
Euro 2024
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
WhatsApp Uji Coba Buat Avatar Digital Pakai AI, Ajak Pengguna Berkreasi
Malam 1 Suro 2024 dan Tradisi Suroan di Pesantren, Apa Hukumnya?
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Keseruan Anime Oshi No Ko Season 2 di Vidio, Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
Harga Emas Antam Hari Ini 6 Juli 2024 Makin Mahal, Tengok Daftar Lengkapnya
Tornado Dahsyat di Shandong China Bunuh 1 Warga, 79 Orang Lainnya Terluka
Utang Membengkak di Zaman Jokowi, Megawati: Cara Bayarnya Gimana?
Berkendara Aman, Segini Tekanan Angin Sepeda Motor Matik yang Ideal
Harga Kripto Hari Ini 6 Juli 2024: Bitcoin Lanjutkan Koreksi
Indahnya Keberagaman, Cerita Pelatih Paduan Suara Gereja Latih Tim Pelajar NU Bernyanyi di Pembukaan MTQ
Polisi Imbau Tokoh Agama Ikut Turun Tangan Beri Edukasi Bahaya Judi Online
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Simak, Ide Desain Taman Rindang untuk Halaman Rumah
Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Jerman 2024, Sabtu 6 Juli di Vidio: Banyak Kecelakaan Lagi?
Tengku Dewi Sebut Perceraian dengan Andrew Andika Tak Berdampak pada Kehamilannya