, Tel Aviv - Beberapa waktu yang lalu, Liputan6.com menayangkan berita mengenai penyitaan harta kekayaan keluarga mantan presiden Chun Doo-hwan dari Korea Selatan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi yang dilakukan presiden itu di tahun 1997 selagi menjabat sebagai presiden.
Bukan hanya di Korea Selatan, mantan pemimpin negara di Israel juga tidak kebal hukum menghadapi gugatan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan selagi berkuasa, sebagaimana dilansir dari Israel National News, Selasa (13/5/2014).
Ehud Olmert dihukum hingga enam tahun penjara dan dua tahun lagi untuk hukuman percobaan dalam peradilan Holyland. Sesuai dengan tuntutan jaksa. Olmert berniat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Advertisement
Tujuh dari sepuluh orang yang didakwa itu tiba di Pengadilan Wilayah Tel Aviv di hari Selasa lalu untuk menerima hukuman dari Hakim David Rosen. Mereka semua terlibat dengan korupsi terkait dengan suatu perjanjian real estate yang dikenal dengan proyek Holyland di Yerusalem.
Olmert mengeluarkan pernyataan melalui pengacaranya sebelum penjatuhan vonis dan mengatakan, “Sungguh hari yang menyedihkan. Suatu hari ketika orang yang tidak bersalah akan dijatuhi hukuman.”
Dalam kata pengantarnya sebelum membacakan hukuman, sang hakim menegaskan bahwa hukuman yang tegas akan diberikan. “Penyakit ganas ini harus dicabut hingga ke akarnya,” cetus sang hakim tentang korupsi yang dilakukan Olmert, Pemerintah Daerah Yerusalem bersama-sama dengan Uri Sheetrit, seorang insinyur perkotaan yang menjadi tergugat nomor tujuh.
“Pelanggaran berupa penyuapan mengotori sektor publik; suap meruntuhkan seluruh bangunan pemerintahan,” kata sang hakim. Ia bahkan menggunakan kata “pengkhianat” ketika menyebut pejabat publik yang menerima suap.
“Mereka yang menerima suap mengundang perasaan jijik dan menyebabkan khalayak meremehkan lembaga-lembaga pemerintahan,” sambung Hakim Rosen. “Penerima suap serupa dengan pengkhianat yang mengkhianati kepercayaan khalayak yang diberikan kepadanya—suatu layanan publik tanpa adanya kepercayaan tidak akan langgeng.”
Sebelum memvonis, Rosen berjanji akan menjatuhkan “hukuman yang selayaknya.” Jaksa Penuntut Umum meminta sang hakim untuk menghukum Olmert setidak-tidaknya hukuman penjara selama enam tahun untuk dua kejahatan suap yang didakwakan. Pengacara Yehonatan Tadmor, yang mengajukan gugatan, menjelaskan bahwa hukuman dalam kasus ini harus “berefek jera.”
Shula Zaken, yang pernah menjadi kepala biro di bawah Olmert selama bertahun-tahun lamanya, menjadi saksi bagi negara di penghujung peradilan dan menandatangani perjanjian yang menghukumnya hanya selama 11 bulan penjara. Sepertinya hukuman baginya akan dijatuhkan secara tertutup.
Dua orang lainnya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yaitu mantan walikota Yerusalem, Uri Lupoliansky, dan mantan anggota dewan di Yerusalem, Avraham Feiner, baru akan menjalani hukuman tanggal 9 Juni nanti karena sedang menderita sakit parah. (Ein)
Terkini Lainnya
Korupsi
Korea Selatan
Israel
Uang Suap
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
5 Juli 2019: Gempa Bumi M6,9 di California, Bangunan Bergoyang dan Terjadi Kebakaran
Populer
Istri di AS Tega Racuni Suami, Alasannya Merasa Tak Dihargai
Indonesia Siap Bagi Pengalaman Keharmonisan Antar Umat Beragama di Konferensi Internasional Ini
Omar Garcia Harfuch, 'Batman' dari Meksiko Ditunjuk jadi Menteri Keamanan
Profil Keir Starmer, PM Inggris Baru Pengganti Rishi Sunak yang Punya Gelar 'Sir'
Warga Negara Baru Amerika Serikat Siap Berikan Suara dalam Pilpres AS
Pilpres Iran Putaran Kedua, Massoud Pezeshkian Bakal Tetap Unggul Jadi Presiden?
Hujan Picu Banjir India-Bangladesh, 9 Orang Tewas dan 3 Juta Warga Terdampak
Kapal Terbalik di Laut Mauritania, 89 Migran Hendak ke Eropa Tewas, 72 Orang Dinyatakan Hilang
Partai Buruh Menang Pemilu, Keir Starmer yang Bergelar Bangsawan Jadi PM Inggris Gantikan Rishi Sunak
Euro 2024
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Berita Terkini
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Top 3 Islami: Amalan Jumat agar Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul, Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Hukumnya dalam Islam
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan
Sektor Otomotif Lesu, Gaikindo: Butuh Insentif dari Pemerintah
Menyusuri Eksotisme Gua Angin dan Gua Clearwater Sarawak Malaysia
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Ingat, Pesilat Dilarang Konvoi Motor saat Peringatan Suroan di Madiun
Mengenal Bursa Mt Gox, Salah Satu Penyebab Penurunan Bitcoin Baru-Baru Ini
3 Resep Nanas Goreng, Camilan Lezat Mudah Dibuat untuk Temani Santai Akhir Pekan
Kecelakaan Parah di Sachsenring, Marc Marquez Bisa Ikut MotoGP Jerman 2024?
IPO Pengelola Lapangan Golf Milik Anak Tommy Soeharto Oversubscribed 27 Kali
Kenali Ciri-Ciri Pakaian Anak Impor Ilegal, Dijual Bebas di Pasar Tanah Abang
Catat, 6 Tempat Wisata di Bandung yang Pernah Jadi Lokasi Syuting
Gus Baha, Hidup adalah Nikmat yang Dirindukan oleh Orang Mati