, Jakarta Sudah 78 tahun Indonesia menyandang status merdeka. Secara lahiriah, merdeka ini dirasakan sebagai suatu keadaan di mana tidak lagi terjadi bentrokan senjata dengan bangsa lain yang ingin memanfaatkan keuntungan kekuasaan feodal secara tidak adil.
Meski demikian, Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Guru Tunanetra Inklusif (IGTI) Bima Kurniawan berpendapat, masyarakat perlu sadar soal definisi kemerdekaan sejati.
“Kemerdekaan sejati yang bersifat batiniah juga harus membebaskan setiap individu dari keadaan nestapa. Apakah kita sebagai warga negara Indonesia yang tinggal di tanah yang penuh dengan sejarah dan pengorbanan ini, sudah benar-benar merasakan kemerdekaan yang hakiki?” kata Bima kepada Disabilitas melalui pesan tertulis.
Advertisement
“Sebelum kita melangkah lebih jauh, alangkah baiknya kita memperluas pemahaman kita tentang makna merdeka terlebih dahulu,” tambahnya.
Secara umum, merdeka mengandung makna kebebasan, berdiri sendiri, dan tidak terikat oleh tuntutan tertentu (KBBI: 2017).
Namun, terdapat dimensi yang lebih mendalam dari makna ini. Lebih dari sekadar bebas secara fisik, merdeka mencakup kebebasan dari segala bentuk penindasan dan eksploitasi terhadap setiap individu, (Hafidhuddin: 2004).
Artinya, kemerdekaan sejati juga melibatkan kebebasan dalam mengembangkan potensi dan hak-hak asasi manusia tanpa adanya tekanan atau perlakuan yang merugikan satu individu tertentu.
Bulan Agustus menjadi bulan bersejarah bagi Bangsa Indonesia, pada tanggal 17 Agustus Indonesia meraih kemerdekaanya setelah dijajah oleh bangsa asing,bebas dari belenggu penjajahan. Kerap kali dalam peringatan hari kemerdekaan, banyak masyarakat me...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perjuangan Meraih Kemerdekaan
![20150817-Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT RI ke-70 di Istana -Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/AQijT30M0Tued-Tg7uI0aqpuP6Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/957870/original/076978800_1439802056-jokowi-3.jpg)
Dalam sejarah panjang bangsa Indonesia, kemerdekaan diraih melalui perjuangan yang tak terhitung harganya.
Perjalanan panjang ini juga menuntut rakyat Indonesia untuk meraih kemerdekaan secara komprehensif tidak hanya secara lahiriah terlepas dari belenggu kekerasan, tetapi juga secara bathiniah dalam pikiran, perasaan, dan pandangan.
Kebebasan dalam berpikir memiliki dimensi yang melampaui sekadar bebas secara lahiriah. Ini berarti memiliki kemampuan untuk berpikir dengan cara yang bebas, kritis, dan mandiri.
Individu yang merdeka dalam berpikir tidak terikat oleh doktrin, prasangka, atau pandangan sempit. Mereka memiliki kemampuan untuk menggali pengetahuan, menyelidiki berbagai sudut pandang, dan mengeksplorasi gagasan baru tanpa adanya rasa takut terhadap pembatasan.
Merdeka dalam berpikir juga mencakup penghargaan terhadap kebebasan berpendapat dan kemampuan untuk membentuk pandangan berdasarkan pemahaman mendalam dan analisis yang rasional.
Advertisement
Merdeka dalam Berpendapat
![20160812-Lomba-17-an-Jakarta-YR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/llVw-pyXU1i2RafXFy5ZikfnRSM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1315877/original/000438800_1470997604-20160812-Lomba-17-an-Jakarta-YR1.jpg)
Hak untuk berpendapat adalah hak yang dijamin oleh hukum Indonesia. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, prinsip kebebasan berpendapat juga ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”). Ini menyatakan bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarkan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, baik secara lisan maupun tulisan melalui media cetak maupun elektronik, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
Dari ketentuan hukum ini, dapat disimpulkan bahwa walaupun kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin, tetap ada batasan yang mengiringi hak ini. Nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan integritas negara adalah faktor-faktor yang perlu diakui dalam menggunakan hak ini.
Dengan demikian, kebebasan berpendapat di Indonesia, sementara merupakan hak yang dijunjung tinggi. Juga harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk mempertimbangkan dampak dan risiko yang terjadi bilamana kebebasan ini meluncur sangat liar.
Merdeka dalam Perasaan
![Ilustrasi kemerdekaan RI, lomba 17 Agustus](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/gXg9tZPAC90oNnW-mvNdNHlop7s=/0x1728:3875x3912/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4521261/original/048761000_1690863103-rafael-atantya-_zVZocriiuY-unsplash.jpg)
Arti merdeka juga mencakup soal merdeka dalam perasaan. Ini melibatkan kemampuan dalam mengelola perasaan dengan bijak.
Individu dengan perasaan merdeka mampu mengatasi emosi negatif seperti ketakutan, amarah, atau kecemasan berlebihan. Mereka memiliki kontrol diri yang baik, karena mereka mampu memilih respons yang sesuai terhadap situasi tanpa terjebak dalam reaksi impulsif.
Kemerdekaan emosional juga mencakup kemampuan untuk memahami dan menghargai perasaan orang lain serta menjalin hubungan interpersonal yang sehat dan bermakna.
Kemerdekaan dalam Pandangan
Ada pula kemerdekaan dalam pandangan. Ini melibatkan kemampuan untuk melihat dunia dengan sudut pandang yang luas dan inklusif.
Individu dengan pandangan merdeka tidak terikat pada pandangan sempit, sehingga mereka mampu mengakui dan menghargai keberagaman budaya, agama, dan pandangan lainnya.
Merdeka dalam pandangan juga mencakup kemampuan menghormati hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan, serta kemampuan untuk menghargai kontribusi semua pihak dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan berkelanjutan.
![Infografis Perayaan Khas Kemerdekaan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/q4Nb85IABAHOUcwFhA1yyO7CWLE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1318780/original/087484800_1471321356-160814_Semarak_Hari_Kemerdekaan_Infografis_Abdillah.jpg)
Terkini Lainnya
Perjuangan Meraih Kemerdekaan
Merdeka dalam Berpendapat
Merdeka dalam Perasaan
Kemerdekaan dalam Pandangan
17 Agustus
merdeka
kemerdekaan
HUT RI
HUT RI ke-78
17 agustus 2023
Tunanetra
Disabilitas
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 03.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
TOPIK POPULER
Populer
Bintang Serial Bridgerton Luke Newton Buka-Bukaan Soal ADHD dan Kesulitan Membaca Naskah karena Disleksia
7 Komplikasi Kesehatan yang Sering Dialami Anak dengan Down Syndrome, Jangan Diabaikan
Pemprov Jakarta Kenalkan Laman Khusus Disabilitas, Ada Informasi soal 8 Layanan Inklusif
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
VIDEO: Viral! Ibu Hamil Dikeroyok Massa Diduga Pesilat Kediri
VIDEO: Jasad Zhang Zhi Jie Masih Berada di Ruang Jenazah Rumah Sakit, Masih Menunggu Pihak Keluarga
Blusukan di Jakarta, Gibran Beri Perhatian Khusus ke Pasar dan Kampung Kumuh
Direktur Utama dan Komisaris Amman Mineral Beli Saham AMMN, Segini Nilainya
Kerugian Akibat Peretasan Kripto Turun di Juni 2024, Tapi Nilainya Tak Main-main
Cara Merebus Daging Sapi agar Empuk dan Tidak Bau 5-30-7, Hemat Waktu dan Gas
Wasekjen PDIP: Andika Perkasa Lebih Cocok Maju Cagub Jawa Tengah Daripada Jakarta
Jokowi Evaluasi Menkominfo Imbas PDN Diserang, Bakal Kena Copot?
Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Pertama di Asia Tenggara, Investasi Capai Rp 160 Triliun
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Sanggahan adalah Penolakan, Pahami Tujuan dan Cara Menyampaikannya dengan Baik dan Benar