, Jakarta Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) menyampaikan bahwa perumusan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) seharusnya dilakukan secara inklusif.
Artinya, penyusunannya tidak hanya mengundang pihak tertentu tapi juga melibatkan berbagai pihak termasuk penyandang disabilitas.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengharuskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melibatkan masyarakat yang memiliki kepentingan atau terdampak langsung dari peraturan yang sedang mereka susun, dalam konteks ini adalah RUU Kesehatan.
Advertisement
Artinya, DPR tidak hanya cukup mengundang organisasi profesi, tetapi juga harus mendengar suara masyarakat sipil yang mengetahui dengan jelas kondisi di lapangan.
“Terutama yang menyangkut kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, atau penyandang disabilitas termasuk yang mendampingi,” kata Pendiri dan CEO CISDI Diah Satyani Saminarsih dalam keterangan pers ditulis Senin (20/2/2023).
Sebelumnya Diah menyampaikan, RUU Kesehatan sudah masuk dalam rapat paripurna tingkat kedua di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, masih ada beberapa hal yang mesti dikritisi.
Menurutnya, secara umum, UU Kesehatan yang lama memang sudah membutuhkan pembaruan. Sehingga ada beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang memang patut diapresiasi.
Namun, tidak sedikit pasal dalam rancangan undang-undang ini yang perlu mendapat kritik dan perhatian masyarakat.
“Ada kesan bahwa beberapa pasal di RUU Omnibus Law Kesehatan ini yang mengembalikan desentralisasi kesehatan menjadi sentralistik. Di antaranya dengan memberi kewenangan luas kembali ke pemerintah pusat,” kata Diah.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Minimnya Pelibatan Masyarakat
Selain itu, ada pasal mengenai pembentukan komite sektor kesehatan yang hanya berisi kementerian dan lembaga negara, tanpa menyertakan ahli, organisasi profesi, atau masyarakat sipil.
Salah satu yang perlu dikritisi menurut Diah adalah soal minimnya pelibatan masyarakat yang bermakna dan inklusif dalam perumusan di DPR.
“CISDI melihat pembahasan Rancangan Undang-undang Kesehatan di Baleg DPR ini terlalu singkat. Isu adanya omnibus kesehatan ini pertama kali muncul akhir September 2022. Waktu itu, Badan Legislasi DPR mengundang perwakilan beberapa organisasi profesi membahas RUU ini.”
“Sayangnya, meski banyak kritik dan penolakan, baleg DPR nyata jalan terus membahas RUU ini. Bahkan, masyarakat kebanyakan juga susah mengakses drafnya,” jelas Diah.
CISDI melihat reformasi di sektor kesehatan memang perlu, lanjutnya. Namun, proses ini hendaknya dilakukan secara inklusif dan transparan.
Advertisement
Kemenkes Pegang Peran Lebih Luas
Sebaliknya, RUU Kesehatan dinilai memberi wewenang berlebihan ke Kementerian Kesehatan yang berpotensi mengarah kepada sentralisasi dan minim pelibatan aktor non-pemerintah.
CISDI melihat Kementerian Kesehatan memegang peranan lebih luas dalam RUU ini. Setidaknya ada dua pasal yang menempatkan Kemenkes memiliki kewenangan lebih.
Pertama, pasal 425 yang mengubah beberapa isi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pasal 425 ayat 3, misalnya, terang-terangan menyebut BPJS Kesehatan berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Kebijakan ini mengubah isi Pasal 13 dalam UU BPJS.
“CISDI khawatir perubahan pasal ini akan menghilangkan independensi BPJS Kesehatan. Independensi BPJS Kesehatan penting agar lembaga ini tetap dapat mempertahankan otonominya secara operasional untuk menjalankan fungsi sebagai pembeli dalam sistem kesehatan.”
Tak Seharusnya Dimonopoli Kemenkes
Penugasan dari Kementerian Kesehatan berpotensi makin menghilangkan otonomi BPJS Kesehatan untuk memilih metode pembayaran, menetapkan tarif, dan mengontrak pemberi layanan. Dengan begitu, BPJS kesehatan akan kesulitan mengelola dana amanat dan menjamin solvabilitas.
Penugasan BPJS Kesehatan tidak seharusnya dimonopoli oleh Kementerian Kesehatan. Dalam hal pengalokasian sumber daya untuk BPJS Kesehatan misalnya, juga penetapan premi, pemilihan paket manfaat, seharusnya melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas.
Termasuk Kementerian Keuangan, Asosiasi Tenaga Kesehatan Profesional, Akademisi, Industri dan juga publik.
Fungsi-fungsi ini sudah tepat dijalankan oleh komite-komite di dalam Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“CISDI mendesak agar Kementerian Kesehatan lebih berkonsentrasi untuk memperbaiki perannya untuk memastikan standar kualitas layanan, kepatuhan terhadap protokol penegakan diagnosis, tatalaksana klinis, dan alur rujukan untuk penyakit-penyakit yang tercakup dalam paket manfaat.”
Kementerian Kesehatan juga sebaiknya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan kepatuhan standar praktik klinis dan pedoman penyelenggaraan layanan dengan menggunakan instrumen kebijakan verifikasi klaim.
Terkini Lainnya
Taktik Industri Rokok Lemahkan Regulasi Zat Adiktif di UU Kesehatan Menurut Studi Rukki dan Lentera Anak
Minimnya Pelibatan Masyarakat
Kemenkes Pegang Peran Lebih Luas
Tak Seharusnya Dimonopoli Kemenkes
RUU Kesehatan
Disabilitas
RUU Omnibus Law Kesehatan
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Sambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1446 Hijriah Jatuh Tanggal Berapa Masehi?
5 Fakta Menarik 'Pemukiman Setan', Film Horor Maudy Effrosina Tayang di Netflix
Tempat Pemakaman Ini Sengaja Diputarkan Film, Bioskop Orang Mati di Thailand
Mpok Alpa Rutin Makan Es Krim Saat Hamil 6 Bulan, Siap Cuti dari Dunia Hiburan Pada Trimester Akhir
Viral di Media Sosial, Detik-Detik Turap Longsor di Ruas Tol JORR Bintaro
Hasil MotoGP Jerman 2024: Jorge Martin Rebut Pole Position, Marc Marquez Babak Belur
7 Potret Tasyakuran Rieta Amilia Pulang Haji, Digelar di Hotel Bintang Lima
Diduga Gelapkan Mobil Rental, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi
Bolehkah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Bendungan Jebol di China Picu Banjir, 6.000 Warga Mengungsi
AirAsia Buka Penerbangan Internasional Langsung Kuala Lumpur-Labuan Bajo