, Jakarta Skema perlindungan sosial bagi masyarakat termasuk penyandang disabilitas awalnya berfokus pada jaring pengaman sosial berjangka pendek. Kini, skema perlindungan sosial berubah menjadi program yang bertujuan memperkuat keterampilan dan kapasitas individu.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemenuhan atas hak pekerjaan dan peningkatan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga
Dalam kajian perlindungan sosial yang inklusif bagi penyandang disabilitas, salah satu isu strategis yang menjadi perhatian adalah skema perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas yang dipandang belum sepenuhnya inklusif.
Advertisement
Topik ini menjadi bahasan pada Konferensi Nasional MOST UNESCO yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara daring, Rabu (29/06/2022).
Kepala Sekretariat Nasional SDGs Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Vivi Yulaswati mengatakan, pada Indeks Inklusif Global 2020 skor Indonesia tergolong rendah bila dibandingkan dengan negara-negara di dunia. Hal ini perlu menjadi catatan penting bagi Indonesia untuk terus meningkatkan aksesibilitas bagi kelompok rentan terutama kelompok disabilitas.
“Peningkatan aksesibilitas ini agar penyandang disabilitas dapat tumbuh secara inklusif dan searah dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs yaitu No One Left Behind,” kata Vivi mengutip keterangan pers Selasa (19/7/2022).
Dalam upaya mengurangi hambatan penyandang disabilitas, menurut Vivi, tiga hal yang perlu dilakukan yakni:
-Membangun ekosistem kerja yang inklusif, misalnya dengan menerapkan standar universal untuk bangunan atau tempat kerja ramah disabilitas.
-Mempermudah akses sehubungan dengan mahalnya bea masuk impor dan mendorong cakupan pemanfaatan JKN untuk jenis-jenis alat bantu yang lebih luas.
-Menegakkan perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kendala Desain Perlindungan Sosial
Dalam keterangan yang sama, ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti menyampaikan kendala yang membuat desain perlindungan sosial yang ada saat ini belum efektif untuk penyandang disabilitas.
Program perlindungan sosial berbasis keluarga dinilai tidak efektif dalam menjangkau penyandang disabilitas. Tidak memerhatikan biaya tambahan penyandang disabilitas contohnya pengadaan alat bantu, terapi, obat-obatan, dan lain-lain. Serta minimnya manfaat dari program yang ada dan hambatan akses terhadap program perlindungan sosial.
Untuk itu, lanjut Yeni, beberapa hal yang menjadi rekomendasi dalam tujuan membuat desain program perlindungan sosial yang komprehensif di antaranya dengan:
-Menyelenggarakan konsesi untuk mengurangi biaya hidup penyandang disabilitas
-Pemberian cash transfer berupa tunjangan langsung kepada penyandang disabilitas dan insentif bagi caregiver
-Pemberian layanan langsung terstruktur untuk membantu penyandang disabilitas.
Sementara, Direktur Eksekutif Media Literasi Utama, Yenti Nurhidayat menyampaikan data Proporsi Anggaran Kementerian Sosial Tahun 2022 Berdasarkan Unit Organisasi. Menurut data tersebut, alokasi anggaran terbesar diberikan kepada Ditjen Penanganan Fakir Miskin sebanyak 58 persen dengan nilai Rp 45 triliun.
Advertisement
Nominalnya Kurang
Sedangkan, Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial sebanyak 39 persen dengan nilai Rp 30,6 triliun.
Adapun nomenklatur (penamaan) mata anggaran yang spesifik bagi penyandang disabilitas berada di bawah naungan Ditjen Rehabilitasi Sosial yang secara unit organisasi memperoleh 1 persen dari total anggaran Kementerian Sosial Tahun 2022.
Pelayanan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas mendapatkan anggaran dengan nilai Rp 219 M yakni 19,7 persen dari anggaran Ditjen Rehabilitasi Sosial, atau hanya sekitar 0,3 persen dari besaran total anggaran Kementerian Sosial.
Yenti memandang, nilai tersebut cukup kecil untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada dan tidak dapat menjawab pemenuhan hak-hak disabilitas yang sudah diregulasikan dalam peraturan perundangan.
Dalam upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas, sebaiknya alokasi anggaran yang tidak spesifik disabilitas, dirancang dengan menerapkan nilai dan kriteria yang lebih inklusif.
Untuk itu, menurut Yenti, pemerintah perlu memastikan bahwa penyandang disabilitas masuk kriteria prioritas dalam program-program perlindungan sosial dan merancang program perlindungan sosial yang spesifik bagi penyandang disabilitas.
Butuh Biaya Ekstra
Selain itu, pemerintah perlu memastikan keterpilihan data yang diinput ke dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bahwa sistem data mencatat situasi dan kondisi masyarakat secara komprehensif.
Serta memastikan adanya keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam perencanaan hingga pengawasan implementasi.
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia, Jonna Aman Damanik menyampaikan konsesi merupakan Amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Konsesi dan Amanat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.
Konsesi berelasi dengan biaya tambahan yang terkait dengan hambatan individu dan lingkungan penyandang disabilitas di mana studi menunjukkan untuk memenuhi kebutuhan dasar, rumah tangga dengan anggota keluarga penyandang disabilitas menanggung biaya tambahan hingga mencapai 20 persen. Biaya ekstra yang dikeluarkan sangat beragam dan terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.
Adapun hambatan dan tantangan implementasi kebijakan konsesi bagi penyandang disabilitas berdasarkan UU Nomor Tahun 2016 adalah masih minimnya Naskah Akademik Peraturan Pemerintah tentang konsesi termasuk literasi maupun kajian tentang konsesi penyandang disabilitas di Indonesia.
Kebijakan tentang konsesi bagi penyandang disabilitas sangat membutuhkan data terpilah serta terinci kebutuhannya berdasarkan asesmen individu dan terintegrasi yang memudahkan pemetaan penerima manfaat konsesi.
Terkini Lainnya
Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka untuk Mahasiswa Disabilitas, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Bisa Sembuh asal Deteksi Sedini Mungkin, Apa Dampak dari Penyakit Kusta?
Masalah Disabilitas di Kota Malang, Minim Infrastruktur Pendukung sampai Beda Data
Kendala Desain Perlindungan Sosial
Nominalnya Kurang
Butuh Biaya Ekstra
Disabilitas
Penyandang Disabilitas
Perlindungan Sosial
Rekomendasi
Bisa Sembuh asal Deteksi Sedini Mungkin, Apa Dampak dari Penyakit Kusta?
Masalah Disabilitas di Kota Malang, Minim Infrastruktur Pendukung sampai Beda Data
Relawan Kita Pendukung Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jakarta 2024, Ingatkan Pentingnya Pelibatan Disabilitas
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Rapat Perdana Peparnas 2024, Menpora: Venue Ada di Solo hingga Karanganyar
Malu untuk Menangis? Ini 3 Bahaya Menahan untuk Meluapkan Emosi
Pria Diduga dengan Gangguan Jiwa Mutilasi ODGJ di Garut, Polisi Beri Keterangan Soal Pisau yang Digunakan
Pemprov DKI Jakarta Sediakan 5 Bus Sekolah Khusus Disabilitas, Ini Fasilitas dan Rutenya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Beasiswa Unggulan 2024 Dibuka untuk Mahasiswa Disabilitas, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya
Bisa Sembuh asal Deteksi Sedini Mungkin, Apa Dampak dari Penyakit Kusta?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Polda Jabar: Hakim Tidak Menyebutkan Ganti Rugi, Hanya Hentikan Penyidikan dan Bebaskan Pegi Setiawan
6 Nama Nyeleneh Pakai Bahasa Inggris Ini Maknanya Bikin Dahi Berkerut
Mau Beli Emas? Simak Rincian Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Juli 2024
Miss Supranational 2024 Harashta Haifa Zahra Buka Suara soal Tudingan Jadi Juara Puteri Indonesia Titipan Ridwan Kamil
Turki Siap Pulihkan Hubungan dengan Suriah, Ini Kata Erdogan
Jokowi Minta BPK Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo Subianto
Mabes Polri Beri Arahan ke Polda Sumut Terkait Kasus Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo Sumut
9 Alasan Buruh Gugat UU Cipta Kerja hingga Demo Kepung MK-Istana Negara Hari Ini
Top 3: Apa Itu Parental Loneliness, Kesepian yang Dialami Orang Tua
Bocah di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Teman Sepermainan
Patuhi Putusan Praperadilan, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Disembunyikan di Sepatu
Top 3 Berita Bola: Manchester United Bidik Pemain di Euro 2024, Calon Pengganti Marcus Rashford
Penggeledahan Rumah Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tak Sengaja Tembak Warga, Polisi Sita 4 Senpi Ilegal
Kontribusi Nutrisi dalam Mencegah Rambut Rontok Punya Peran Penting, Ini Alasannya