, Jakarta - Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai diterapkan di Jakarta. Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan aturan larangannya.
Rincinya, setiap pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus melaksanakan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Termaktub dalam aturan itu, setiap pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus memberitahukan larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai kepada pelaku usaha. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya, setiap pelaku usaha hanya boleh menyediakan kantong ramah lingkungan yang tidak gratis.
Advertisement
Gubernur Anies Baswedan telah meneken pergub tersebut sejak 27 Desember 2019. Pergub ini kemudian diundangkan pada 31 Desember 2019.
Berikut sejumlah fakta seputar pelaksanaan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang dihimpun , Selasa 30 Juni 2020:
1. Mulai Berlaku 1 Juli 2020
Pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat diwajibkan memberitahukan aturan tersebut berada para pelaku usaha. Setelah itu, para pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan diganti kantong ramah lingkungan yang berbayar.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyebut pergub itu akan diberlakukan pada Juli 2020. Sebab, akan didahului dengan adanya sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada masyarakat selama enam bulan.
"Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan (Januari sampai Juni 2020)," ujar Rahmawati.
Video Pilihan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
2. Demi Perubahan Lingkungan
![Pasar Mitra Tani Stop Penggunaan Kantong Plastik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Zr1YlyEdL1YiraWR_OeuN3zZLhA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3166465/original/075398300_1593517068-20200630-Per-1-Juli_-Pasar-Mitra-Tani-Stop-Penggunaan-Kantong-Plastik-ANGGA-5.jpg)
Gubernur Anies Baswedan menyebut pergub itu diteken bukan semata-mata sebagai bentuk antisipasi banjir. Menurut dia, penggunaan plastik perlu diatur. Sebab, limbah plastik menjadi salah satu kontributor perubahan ekosistem.
"Itu bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik," ucap Anies di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Selasa 7 Januari 2020.
Anies menyadari tak semua plastik dan produk berbahan dasar plastik buruk. Hanya saja, perlu ada pengolahan secara baik dalam memanfaatkan dan menggunakan plastik.
Untuk itu, ia menambahkan, adanya pergub soal larangan penggunaan plastik sekali pakai di swalayan dan pasar tradisional mampu meningkatkan kesadaran masyarakat atas dampak limbah plastik.
"Intinya, kita mengimbau kesadaran masyarakat semuanya untuk mengurangi limbah plastik," ujar Anies.
Advertisement
3. Sanksi ke Pengelola
![Kantong Plastik Masih Marak di Pasar Tebet](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xGNtXBwjw2r6x6Ta9Do_SyY0n6Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3043542/original/085460400_1580992196-20200206-Penggunaan-Kantong-Plastik-Masih-Marak-di-Pasar-Tebet-IQBAL-1.jpg)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyatakan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan dikenai sanksi bila menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa, lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," tutur Andono pada Selasa 7 Januari 2020.
Pada Pasal 23 untuk saksi teguran tertulis tersebut diberikan secara bertahap selama 14x24 jam dan bila tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Namun, bila tetap dihiraukan akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.
4. Ada Potongan Pajak
![Nasib Pedagang Plastik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/3XuovIuuYRzgZ4qe1ZvqGMLWCwo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3166526/original/064039000_1593520007-20200630-Nasib-Pedagang-Plastik-Jelang-Pemberlakuan-Larangan-Kantong-Sekali-Pakai-IQBAL-4.jpg)
Bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan diberikan insentif fiskal daerah melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Insentif fiskal tesebut berdasarkan Pasal 20, yakni dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak daerah, terhadap kegiatan usaha yang dilakukan setiap pengelola.
Untuk memperoleh insentif fiskal daerah sebagaimana yang dimaksud, terlebih dahulu harus mengajukan surat permohonan ke gubernur.
Kendati begitu, dalam pergub yang diteken Gubernur Anies Baswedan tersebut tidak dijelaskan lebih detail mengenai tata cara pemberian insentif fiskal daerah.
Advertisement
5. Pengusaha Ritel Siap Terapkan
![Nasib Pedagang Plastik](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JXn5ES3JGpaOpCnedaHhp2UyZxM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3166523/original/066498700_1593520005-20200630-Nasib-Pedagang-Plastik-Jelang-Pemberlakuan-Larangan-Kantong-Sekali-Pakai-IQBAL-1.jpg)
Pengusaha ritel mengaku siap melaksanakan pergub, bahkan sudah jauh-jauh hari menyosialisasikan hal tersebut ke masyarakat.
“Sebelum Pergub tersebut dikeluarkan kita sudah melakukan yang namanya Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG), di sana sudah terjadi pengurangan," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin kepada , Senin 29 Juni 2020.
'Begitu keluar Pergub artinya berlaku enam bulan kemudian berarti nanti 1 Juli 2020,” imbuhnya.
Pengusaha mendukung karena larangan pemakaian kantong plastik demi meningkatkan kesadaran di masyarakat. Keberadaan kantong plastik sangat merusak lingkungan.
Selain itu, aturan ini berlaku tidak hanya bagi peritel modern saja. Namun juga berlaku untuk pasar tradisional.
“Kita lihat nanti menarik dari pergub ini ternyata bukan hanya untuk pasar ritel modern saja, tapi juga di pasar tradisional atau pasar rakyat," Solihin memaparkan.
Dengan adanya sosialisasi ini, selain kesadaran masyarakat yang memang menggunakan kantong plastik itu berbahaya."Dan memang juga ada pengawasan dan tindakan bagi yang melanggar tindakan ini,” tegas dia.
Masyarakat diharapkan ikut mendukung program pemerintah ini. Dengan disiplin berbelanja membawa kantong sendiri atau membeli kantong ramah lingkungan yang disediakan pedagang.
“Ke depannya semoga masyarakat semakin disiplin dan pengetatan pengawasan, sehingga otomatis masyarakat tidak ada pilihan, mau tidak mau harus menggunakan kantong belanja, sama seperti bayar e-toll," kata dia.
"Dulu kan bayar tol cuma anjuran bayar e-toll dengan alasan bisa lebih cepat, mau tidak mau masyarakat diminta untuk pakai e-toll, itulah contoh nyata,” Solihin memungkasi.
6. Pengawasan Ketat
![Mulai 1 Juli, Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di Jakarta](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JbDNnTkksOWnSuCs5wcJbPJQK10=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3166251/original/046215300_1593507144-20200630-Larangan-Kantong-Plastik-1-Juli-FANANI-6.jpg)
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang mengatakan pihaknya sudah menjalankan sosialisasi kepada seluruh anggota APPSI sejak Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 diterbitkan.
“Secara organisasi kita sudah maksimal mengimbau kepada anggota, prinsip mereka mengerti, namun memang masih perlu bantuan dari pemerintah agar edukasi dan sosialisasi semakin ditingkatkan, khususnya berkaitan dengan kantong ramah lingkungan sebagai pengganti dari kantong plastik,” kata Sarman kepada , Senin 29 Juni 2020.
Menurut dia, bila perlu pemerintah dapat memberikan contoh-contoh kantong plastik ramah lingkungan, baik untuk pedagang maupun konsumen atau masyarakat.
Sarman pun menekankan agar budaya dan kesadaran kepada masyarakat juga diharapkan aktif dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian, pedagang pasar dan konsumen memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya pemakaian Kantong Plastik Ramah Lingkungan (KTRL) untuk keberlanjutan lingkungan hidup yang semakin baik.
(Tira Santia/Arthur Gideon)
Terkini Lainnya
Video Pilihan
2. Demi Perubahan Lingkungan
3. Sanksi ke Pengelola
4. Ada Potongan Pajak
5. Pengusaha Ritel Siap Terapkan
6. Pengawasan Ketat
Jakarta
plastik
Kantong Plastik
Kantong Plastik Sekali Pakai
Larangan Kantong Plastik
Citizen
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
TOP 3 CITIZEN6
Top 3: Zodiak yang Menyendiri Saat Sedang Kesal
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Top 3: Kenali Sleep Latency, Cara Agar Bisa Tidur Nyenyak
Populer
Hari Ciuman Internasional, Seperti Ini Gaya Ciuman Masing-Masing Zodiak
10 Hiu Prasejarah yang Luar Biasa, Bentuknya Sangat Aneh
10 Ide Quality Time Bersama Anak yang Tidak Menguras Kantong
13 Hewan Purba Tertua di Dunia yang Masih Hidup Sampai Sekarang
Buka Klinik Baru, Youth and Beauty Group Perkenalkan Teknik Sedot Lemak Plus Pengencangan
12 Kartun Tahun 90-an yang Bakal Membuatmu Bernostalgia
4 Zodiak yang Paling Suka Traveling, Jadi Tidak Ragu Jika Liburan Bersama Mereka
Inilah Jumlah Langkah yang Perlu Dilakukan Setiap Hari untuk Menjaga Kesehatan
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Top 3: Daftar Makanan Penurun Gula Darah yang Cocok Dikonsumsi Orang dengan Diabetes
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Hari Ciuman Internasional, Seperti Ini Gaya Ciuman Masing-Masing Zodiak
Bawaslu Situbondo Temukan Pantarlih Hanya Tempel Stiker Coklit, Tidak Temui Langsung Pemilih
Sejarah Hari Ciuman Sedunia 6 Juli, Kenali Tiga Bentuk Kecupan Menurut Orang Romawi
Saham Tesla Melambung 27% Pekan Ini, Apa Pendorongnya?
Sadar Lingkungan, Aksi Pangeran William Naik Skuter Listrik Saat ke Kastil Windsor Jadi Viral
Asal-usul Amalan Minum Susu 1 Muharram, Doa, dan Adabnya
Heboh Thariq Halilintar Haji Umur 2 Bulan, Habib Jafar Jelaskan Hadis soal Bayi dan Rukun Islam Kelima
Sinopsis 'Sekawan Limo', Film Horor Komedi Bayu Skak dan Nadya Arina
Manchester United Susun Plan B yang Libatkan Mantan Pemain Jika Gagal Rekrut Striker Idaman di Musim Panas 2024
Deretan Konten Satir yang Sempat Viral di Masyarakat, Simak Daftarnya
Telaah Teori Sosiocultural, Antar Girindra Raih Beasiswa S3 di UK
Apakah Valak Nyata? Fakta-Fakta Menarik dari Dunia Mitologi hingga Film
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kisruh Konser Lentera Festival 2024