uefau17.com

Cek Fakta: Klaim Pemerintah Sudah Membagikan 110 Juta Sertifikat Tanah - Cek Fakta

, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menyebut bahwa Pemerintah Indonesia telah membagikan 110 juta sertifikat tanah.

Menurut Gibran, hal ini tak lepas dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Untuk program reforma agraria, ini akan kami kuatkan dan kami sempurnakan. Sekarang sudah ada program PTSL, yang sudah berhasil membagikan sekitar 110 juta sertifikat. Dulu sebelum ada program ini, hanya bisa menghasilkan membagikan 500.000 sertifikat, bayangkan itu butuh berapa tahun untuk menyelesaikan masalah," kata Gibran saat debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Dikutip dari artikel berjudul "BPN Tuntaskan 109,8 Juta Bidang Tanah PTSL" yang dimuat situs rri.co.id, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN telah menuntaskan sebanyak 109,8 juta bidang tanah melalui program PTSL.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni mengklaim pihaknya telah menuntaskan sebanyak 109,8 juta bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jumlah tersebut dari target yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak 126 juta bidang tanah.

“Sampai saat ini, dari tugas menyelesaikan 126 juta bidang tanah di Indonesia, kita sudah menyelesaikan pendaftaran 109,8 juta bidang tanah," ungkap Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat tanah di Bangkalan, Rabu (6/12/2023).

PTSL merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang berhasil mengakselerasi sertifikasi tanah dari sebelumnya 500 ribu bidang per tahun, menjadi 6 sampai dengan 7 juta bidang per tahun. Sertifikasi ini membuat tanah aman dari gangguan mafia tanah serta bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, salah satunya melalui pemanfaatan sertifikat sebagai akses ke lembaga keuangan formal.

PTSL ditujukan bukan hanya menyertifikasi aset tanah milik individu, namun juga tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah. Maka itu, diusunglah Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren untuk mempercepat sertifikasi agar meminimalisir terjadinya konflik pertanahan.

"Dengan pendaftaran tanah, pemegang hak akan menerima tanda bukti hak atas tanahnya, yakni sertifikat. Sehingga, dengan sertifikat itu pemegang hak atas tanah akan terjamin eksistensi haknya," tutur Raja Juli Antoni.

Ia berharap, pendaftaran tanah bisa dipercepat hingga seluruh tanah terdaftar dan tersertifikasi, termasuk di Kabupaten Bangkalan. "Pelaksanaan pendaftaran tanah ini harus terus dilakukan (hingga tuntas, red), sehingga kelak tanah bagi manusia benar-benar dapat memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya sebagaimana yang diharapkan," lanjut Raja Juli Antoni.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar melaporkan bahwa di Kabupaten Bangkalan sendiri terdapat total 578.573 bidang tanah. “Sampai hari ini 80,91% atau 468.125 bidang dari total bidang tanah di Bangkalan sudah terdaftar. Bahkan 61,44% atau 355.449 di antaranya sudah bersertifikat," ungkapnya

Ia menyampaikan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bangkalan juga memiliki program penunjang PTSL. “Digitalisasi Warkah, targetnya sebanyak 110.000. Hal ini dilakukan guna menjaga dan menyimpan dokumen pertanahan. Kantah Kabupaten Bangkalan juga telah menyelesaikan pembangunan gedung arsip, diharapkan dengan berfungsinya gedung arsip tersebut dokumen pertanahan dapat lebih terjaga," imbuh Jonahar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat