, Jakarta - Beredar di media sosial postingan gambar yang mengklaim pemohon berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A asal punya pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil. Postingan itu beredar sejak awal pekan ini.
Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya 17 Oktober 2023.
Dalam postingannya terdapat gambar ilustrasi SIM A dengan narasi sebagai berikut:
Advertisement
"Calon pemohon berusia di bawah 17 tahun diperbolehkan memiliki SIM A jika sebelumnya pernah memiliki pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil"
Akun itu menambahkan narasi "siap daftar SIM A".
Lalu benarkah postingan gambar yang mengklaim pemohon berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A asal punya pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil?
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penelusuran Fakta
![CEK FAKTA Liputan6](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fhW3P0vXxGoVreLkhgmWI4m8x44=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3183855/original/046600000_1595123986-CEK_FAKTA1_300x-100.jpg)
Cek Fakta menelusuri dan menemukan bahwa postingan yang diunggah merupakan gambar satir atau parodi. Pasalnya dalam peraturan terbaru yang diterbitkan Polri tidak ada ketentuan yang dimaksud.
Gambar parodi itu muncul setelah MK telah mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam gugatannya, Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.
Di sisi lain Polri menjelaskan masyarakat selaku pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, serta perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, juga bertanggung jawab.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 telah ditetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Menurut Ahmad, dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 diatur standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi, yang mengatur bahwa lembaga tersebut harus terakreditasi.
Lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi wajib memenuhi kriteria yaitu persyaratan administrasi kelembagaan, sarana dan prasarana pendidikan dan latihan termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan, sumber daya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup, serta memiliki materi pendidikan dan pelatihan yang sesuai.
"Setidaknya meliputi pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan; pengetahuan tentang undang-undang lalu lintas, peraturan, rambu dan marka jalan; pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving; etika berkendara; latihan untuk persiapan mengikuti uji teori dan uji praktek SIM," katanya.
Sistem penerbitan SIM juga akan mendapatkan pembaruan sehingga informasi mengenai keabsahan sertifikat tanda bukti lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dimiliki pemohon, dapat langsung terhubung secara langsung ke basis data SIM Korlantas Polri.
Hal tersebut diyakini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, lantaran dengan terhubungnya informasi tersebut maka pemohon dapat mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi di mana saja.
"Untuk yang sudah memiliki kemampuan mengemudi, maka cukup mendatangi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi terakreditasi terdekat dan mengikuti tahapan verifikasi kemampuan dan pengetahuan mengemudi, yang hasilnya juga akan terhubung dengan sistem penerbitan SIM nasional," Ahmad menambahkan.
Sumber:
https://uefau17.com/news/read/5324670/polri-jelaskan-aturan-syarat-sertifikat-mengemudi-untuk-buat-sim?page=3
https://uefau17.com/news/read/5424986/headline-mk-kabulkan-syarat-kepala-daerah-belum-berusia-40-tahun-bisa-maju-pilpres-muluskan-langkah-gibran
Advertisement
Kesimpulan
![Cek Fakta Satir](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Ju49tkE6FdCRcgzCIOZ-VIsflpc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147694/original/040484400_1662427359-SATIR.jpg)
Postingan gambar yang mengklaim pemohon berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A asal punya pengalaman dengan kendaraan yang lebih kecil adalah satir.
Tentang Cek Fakta
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Terkini Lainnya
Syarat Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan Aktif, Uji Coba Mulai 1 Juli 2024
Penelusuran Fakta
Kesimpulan
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
SIM A
MK
Hoaks
Hoax
Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
Daftar Hoaks Seputar Kecelakaan Transportasi Umum, dari Kapal Laut sampai Kereta Cepat
Dampak Fatal Percaya Hoaks Kesehatan, Simak Biar Tak Jadi Korban
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah
Cek Fakta: Tidak Benar Pendaftaran Pembagian Hadiah dari BSI
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Menurut UAH Sebutan Bulan Muharram itu Keliru, Seharusnya Disebut Ini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka