, Jakarta - Wacana menduetkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto mulai muncul jelang Pilpres 2024.
Isu tersebut tidak lepas dari kedekatan yang kerap ditunjukkan sang putra sulung Jokowi dengan Prabowo Subianto yang sekaligus Menteri Pertahanan RI tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Pada Juni 2022 lalu, Gibran sempat berkunjungan ke kediaman Ketum Partai Gerindra itu di Bukit Hambalang, Bogor, untuk memenuhi undangan dari tuan rumah.
Dalam kesempatan itu, Prabowo sempat menyarankan Gibran untuk maju ikut dalam pemilihan kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur.
Tak hanya itu, Prabowo juga menyempatkan diri bertemu Gibran di Surakarta pada 24 Januari 2023, di sela-sela kunjungan kerja penyerahan kendaraan dan alat komunikasi bagi Babinsa Koramil Serengan 03 Surakarta.
Gibran pun memberikan tanggapan perihal isu menduetkan dirinya dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang.
"Umur (saya) belum cukup," kata Gibran dilansir dari Antara, Jumat (5/5/2023).
Lalu apa saja syarat jadi capres dan cawapres pada Pilpres 2024 mendatang? Berikut ulasannya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang jika ingin mendaftar sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Berikut syarat capres dan cawapres berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
- Suami/istri calon Presiden dan suami/istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional;
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD;
- Terdaftar sebagai Pemilih;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalamjabatan yang sama;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau organisasi terlarang lain menurut peraturan perundang-undangan; dan
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Syarat Capres-Cawapres Bagi Pejabat, ASN, TNI, dan Polri Aktif
![Ilustrasi Pemilu 2019](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/3vY2B89TQ9Az9ooDhgZwmc9Dnic=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2365270/original/068589700_1537681835-20180923-Pawai-Kampanye-Damai-3.jpg)
Selain itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pejabat, ASN, TNI, atau anggota Polri aktif jika ingin mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres, berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018.
- Bagi bakal calon yang berstatus sebagai pejabat negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, atau karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Milik Desa, wajib mengundurkan diri.
- Persyaratan pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan bagi Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagaiPresiden dan Wakil Presiden.
- Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Terkini Lainnya
Gibran: Harga Sego Liwet, Pecel Lele Kalau Bisa Enggak Usah Naik
Panglima TNI Sebut KKB Libatkan Ibu-ibu dan Anak-anak Serbu Prajurit TNI di Nduga Papua
Libur Lebaran, Car Free Day pada 24 dan 30 April 2023 Ditiadakan
Berikut syarat capres dan cawapres berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018
Syarat Capres-Cawapres Bagi Pejabat, ASN, TNI, dan Polri Aktif
Gibran Rakabuming Raka
Prabowo Subianto
Prabowo
Pemilu 2024
Gibran
Cawapres
Pilpres
Pilpres 2024
Capres
cek fakta pemilu
Rekomendasi
PDIP soal Isu Jokowi Sodorkan Kaesang untuk Pilkada Jakarta: Replikasi Pilpres 2024
Golkar Ingin Cerita Sukses Koalisi Prabowo Saat Pilpres 2024 Berlanjut di Pilkada
DPD PDIP Jakarta: Anies-Kaesang Tak Usahlah Duet, Kurangi Tragedi Pilpres 2024
Respons Anies Baswedan Disebut Turun Level Jika Maju Pilkada Usai Berkontestasi di Pilpres
Infografis Wacana Amandemen UUD 1945 Presiden Kembali Dipilih MPR dan Kilas Balik Pemilihannya
HEADLINE: Muncul Wacana Amandemen UUD 1945 Presiden Kembali Dipilih MPR, Urgensinya?
Dukung Amandemen, Cak Imin Singgung Pemilihan Presiden Lewat MPR
Nomor Wahid di Survei SPIN, Warga Jateng Ingin Sudaryono Jadi Gubernur
Tegaskan MPR Belum Putuskan Amandemen, Bamsoet: Apalagi Ubah Sistem Pemilihan Presiden
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Foto Hoaks Terkini, dari Gurita Raksasa sampai Gedung Mukidi
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Video Hoaks Terkini, dari Soal Ketua MK sampai Hasto Kristiyanto
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
IHSG Bakal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 1 Juli 2024
Beberapa Trik Ini Bisa Membuat Anda Menyenangi Pekerjaan Digeluti
PGN Kantongi 1 Kargo Pasokan Gas dari LNG Tangguh
Anggota DPRK Aceh Besar Pasok Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Charlotte dan Louis Mungkin Didorong Tidak Menjadi Bangsawan Aktif Saat Pangeran William Naik Takhta
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Catat, Google bakal Luncurkan Pixel 9 pada 13 Agustus 2024
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Konser di Jakarta, Hyunsuk Treasure Sebut Tak Akan Pernah Pensiun Jadi Penyanyi
Dokter Sarankan Jangan Tunda Periksa Mata untuk Cegah Kebutaana Mata untuk Cegah Kebutaan
Harga Kripto Hari Ini 1 Juli 2024: Bitcoin Cs Kompak Menghijau
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Pencurian Tali Pocong Makam Wanita Gegerkan Warga Banyuwangi, Diyakini untuk Syarat Ilmu Gaib
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024