, Jakarta - Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/ HUM/ 2022 RI terkait berakhirnya pandemi covid-19. Pesan berantai itu beredar sejak akhir pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 25 April 2022.
Advertisement
Baca Juga
Berikut isi postingannya:
"Pengumuman Penting
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:
1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala;
Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi."
Lalu benarkah pesan berantai putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/ HUM/ 2022 RI terkait berakhirnya pandemi covid-19?
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
berkomitmen terus melawan hoaks yang penyebarannya semakin masif, dengan meluncurkan layanan Chatbot Liputan6 Cek Fakta, pada 21 Juni 2021.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penelusuran Fakta
![CEK FAKTA Liputan6](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fhW3P0vXxGoVreLkhgmWI4m8x44=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3183855/original/046600000_1595123986-CEK_FAKTA1_300x-100.jpg)
Cek Fakta menelusuri dengan menghubungi Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi.
"Beberapa poin itu hoaks ya. Sudah ada penjelasannya di website Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya saat dihubungi melalui Whatsapp, Senin (25/4/2022).
Penelusuran dilanjutkan ke laman Kominfo.go.id. Di sana terdapat artikel berjudul "[HOAKS] 4 Poin Putusan Mahkamah Agung Soal Vaksin Halal" yang tayang 24 April 2022.
Berikut isi artikelnya:
"Beredar sebuah pesan berantai dengan narasi yang menyebutkan 4 poin putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman) yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020. Pertama, pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir. Kedua, negara dilarang melakukan pemaksaan vaksin. Ketiga, pemerintah wajib menyediakan vaksin halal yang mendapatkan sertifikasi halal dan label halal MUI. Keempat, aktivitas ibadah, sekolah, transportasi, dan usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala. Disebutkan juga dalam pesan berantai tersebut bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak boleh lagi digunakan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Faktanya, poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan dari putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut adalah keliru. Dilansir dari situs resmi MA mahkamahagung.go.id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir. Sementara itu, dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, terkait dengan klaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM juga tidak tepat. Dilansir dari , Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak melanggar HAM. Menkominfo menyatakan, aplikasi PeduliLindungi memiliki prasyarat utama penggunaan data pribadi hanya bisa dilakukan atas consent atau persetujuan dari pemilik data. Selain itu, data pribadi masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi berada dalam penyimpanan Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan dijaga baik."
Selain itu Cek Fakta juga melihat salinan putusan MA 31 P/ HUM / 2022 di website mahkamahagung.go.id. Dalam salinan putusan tersebut sama sekali tidak menyebutkan 3 poin seperti dalam pesan berantai yang beredar.
Putusan ini hanya mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin covid-19 yang halal khususnya bagi umat Muslim.
sendiri menulis terkait putusan MA itu dalam artikel berjudul "MA Kabulkan Uji Materi YKMI, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin COVID-19 Halal" yang tayang 25 April 2022.
Berikut isi artikelnya:
", Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengenai vaksin COVID-19 halal. Dengan kata lain pemerintah wajib menyediakan vaksin COVID-19, khususnya bagi umat Muslim.
Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dilakukan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin. Hasil ini tertuang melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 dalam status 'Kabul Permohonan Hak Uji Materiil.'
Penetapan hak uji materiil YKMI dibacakan pada 14 April 2022 dalam tingkat proses 'Peninjauan Kembali.' Pengajukan permohonan YKMI untuk menguji materiil vaksin halal tercatat teregistrasi di MA tertanggal 7 Februari 2022.
Sesuai salinan putusan MA yang diperoleh Health pada Senin, 25 April 2022, ada sejumlah alasan YKMI mengajukan permohonan pengujian Formil Perpres 99/2020 untuk penyediaan vaksin COVID-19 halal, sebagai berikut:
1. Bahwa dengan tidak dilibatkannya Kementerian Agama yang bertanggung jawab langsung terhadap urusan agama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden a quo terkait penetapan vaksin sebagai produk biologi yang dikonsumsi oleh penduduk lndonesia yang mayoritas adalah beragama lslam, membuktikan bahwa pembuatan Peraturan Presiden dimaksud "tidak melalui harmonisasi", sebagaimana diatur datam peraturan perundang-undangan dan menyalahi ketentuan hukum formilnya".
2. Bahwa pembentukan Peraturan Presiden yang menjadi objek permohonan a quo nyata-nyata tidak didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya asas Keterbukaan, yaitu asas yang menekankan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
YKMI pada pokoknya memohon untuk menguji materiilatas ketentuan Pasal 2 Perpres 99/2020, yang menyatakan:
Pasal 2
1. Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
2. Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
3. Dalam rangka penetapan jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau lzin Edar.
4. Pengadaan untuk Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Tahun 2020, Tahun 2021, dan Tahun 2022.
5. Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan dapat memperpanjang waktu pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimanadimaksud pada ayat (4).
6. Dalam hal Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, Pemerintah mengutamakan pengadaan Vaksin COVID-19 dari dalam negeri.
Menurut YKMI, aturan Perpres tentang pengadan vaksin sekarang bertentangan dengan dasar hukum lain, di antaranya:
1. Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang menyatakan:
Pasal 28E
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Pasal 1 angka 1 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disebut UU 33/2014), yang menyatakan:
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pasal 4
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pasal 18
(1) Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi:
a. bangkaib. darahc. babi; dan/atauhewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat(2) Bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan fatwa MUI
3. Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (selanjutnya disebut PP 31/2019), yang menyatakan:
Pasal 68
(1) Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas:
barang; dan/ataujasa(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
makananminumanobatkosmetikproduk kimiawiproduk biologiproduk rekayasa genetikbarang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan
Alasan-alasan ketetapan Perpres tentang pengadaan vaksin bertentangan dengan dasar hukum lain, yakni:
1. Bahwa ketentuan Pasal 2 Perpres 99/2020 tidak memberikan kepastian hukum karena dalam pelaksanaannya mengakibatkan terbitnya Permenkes 10/2021 dan SE Direktur Jenderal Pencegahan dan Pencegahan Kemenkes Nomor: HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang tidak mengikuti norma hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 UUD 1945, Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 dan Pasal 18 UU 33/2014 jo Pasal 68 PP 31/2019 jo Pasal 8 ayat (1) UU 8/1999 karena jenis vaksin yang digunakan seperti vaksin produk Moderna, Vaksin produk Pfizer, dan Vaksin Produk Lainnya sama sekali tidak memiliki sertifikat halal dan vaksin covid 19 produk Astrazeneca dinyatakan haram sesuai Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang penggunaan Vaksin COVID-19 produk Astrazeneca, yang tentu saja merugikan hak-hak umat Islam untuk mendapatkan produk (vaksin) yang bersertifikat halal dan terbebas dari bahan yang haram sebagaimana perintah Al Quran dan Sunnah.
2. Bahwa perlu adanya tafsir yang tegas atas pemaknaan Pasal 2 PP 99/2020 yang mana tetap mendukung program vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam aturan dimaksud namun tidak merugikan hak-hak konstitusional umat Islam yang dijamin oleh UUD 1945."
Sumber:
https://www.kominfo.go.id/content/detail/41435/hoaks-4-poin-putusan-mahkamah-agung-soal-vaksin-halal/0/laporan_isu_hoaks
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecc0824f980c62affa313531373235.html
https://uefau17.com/health/read/4947634/ma-kabulkan-uji-materi-ykmi-pemerintah-wajib-sediakan-vaksin-covid-19-halal
Advertisement
Kesimpulan
![Banner Cek Fakta: Salah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VLLhSqDoOIH-quuBcE2BBEz1Lks=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2282234/original/020397100_1531801478-WhatsApp_Image_2018-07-16_at_11.16.20.jpeg)
Pesan berantai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/ HUM/ 2022 RI terkait berakhirnya pandemi covid-19 adalah tidak benar.
Tentang Cek Fakta
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Terkini Lainnya
Journal: Indonesia Sambut Endemi, Lebaran Bisa Mudik Lagi
Antusiasme Warga Mudik Lebaran Bisa Tingkatkan Cakupan Vaksinasi
Pemerintah Ubah Aturan, Kelangkaan Minyak Goreng Curah Harus Diantisipasi
Penelusuran Fakta
Kesimpulan
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
COVID-19
vaksin covid
Vaksin Covid-19
Hoaks
Hoax
Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com
Mahkamah Agung
Rekomendasi
Cek Vaksin Booster COVID Omicron di Sekitar Saya, Ini Langkah-langkahnya
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar
Sinyal Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang, Simak Deretan Saham Menarik Pekan Ini 1-5 Juli 2024
25,27 Juta Orang Indonesia Masih Miskin hingga Maret 2024, Lebih Rendah Sebelum COVID-19
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Bansos Jokowi Dikorupsi Rp125 Miliar, KPK: Isi Beras, Minyak Goreng, Biskuit
Begini Modus Pelaku Korupsi Banpres Covid-19 Rugikan Negara Rp125 Miliar
Gejala Covid Varian Baru, Waspadai Penyebarannya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Link Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Ancaman Nyata untuk Tim Samba
Prediksi Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Tim Samba di Ujung Tanduk
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pengamat Prediksi Demokrat Usung Calon Eksternal Ketimbang Kader di Pilgub Banten
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Dedikasi Layani Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Kuat Parpol Maju Pilbup Majalengka
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Bukti Keakraban Nina Agustina dengan Warga, Main Pantun di Kampung Nelayan
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
TOPIK POPULER
Populer
Kumpulan Hoaks Seputar Peristiwa di Malang, Simak Faktanya
Deretan Konten Satir yang Sempat Viral di Masyarakat, Simak Daftarnya
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Cek Fakta: Satir Biksu Berusia 300 Tahun Ditemukan di Malang
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Lolos Lubang Jarum, Inggris Singkirkan Swiss 5-3 Lewat Adu Penalti
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Belanda vs Turki, Tayang Sebentar Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Link Live Streaming Euro 2024 Belanda vs Turki, Minggu 7 Juli 2024 Pukul 02.00 WIB
Link Live Streaming Euro 2024 Inggris vs Swiss, Sesaat Lagi Tanding
Berita Terkini
Caleg DPRD Terpilih Kota Kupang jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank NTT
Jarang Diketahui, Mbah Moen Ungkap Keistimewaan Bulan Muharram
DPR Soroti Harga Obat di Indonesia Mahal: Perlu Intervensi Negara
Konsol Switch akan Tampilkan Putri Zelda jadi Protagonis, The Legend of Zelda: Echoes of Wisdom Seger Dirilis
5 Pemain yang Berpeluang Gabung PSG di Musim Panas 2024: Siapa Calon Pengganti Kylian Mbappe?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 7 Juli 2024
Polisi Mabuk Aniaya Pemuda hingga Babak Belur, Ini Janji Kapolres Rote Ndao
Tebing Tol Jorr di Bintaro Jaksel Longsor, Jasa Marga Minta Maaf
Habiskan Dana Rp60 Juta, Pembangunan Saluran Irigasi Diprotes Warga di Sukabumi, Baru Seminggu Sudah Rusak
Kepolisian Bakal Blokade Jalan 4 Hari demi Pernikahan Mewah Anant Ambani dan Radhika Merchant, Warga Mumbai India Ngamuk
Hasil Euro 2024: Lolos Lubang Jarum, Inggris Singkirkan Swiss 5-3 Lewat Adu Penalti
Bamsoet Dorong KPK Perdalam Celah Pelanggaran Korupsi Bansos Covid-19
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Belanda vs Turki, Tayang Sebentar Lagi
Dugaan Korupsi Dana BOS Naik Penyidikan, Jaksa Geledah Ruangan Kepala SMK Negeri 1 Larantuka
Fotonya Banyak Dipasang di Bak Truk, Ini Nasihat Gus Baha untuk Sopir