uefau17.com

Cek Fakta: Tidak Benar Vaksin Covid-19 Booster Harus Bayar Jika Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan - Cek Fakta

, Jakarta - Beredar di media sosial postingan terkait vaksin covid-19 booster yang disebut berbayar jika tak memiliki kartu BPJS Kesehatan. Postingan ini ramai dibagikan sejaka beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 9 Januari 2022.

Dalam unggahannya terdapat link artikel berjudul : "Siap-siap Suntik Vaksin Dosis Ketiga, Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar"

Akun tersebut menambahkan narasi:

"Edhaaannn...Rakyat dijadikan objek produk Vanksit !!...sudah sedemikian parahnya negeri ini,, sampe² vanksit dipaksakan begini...Sudah terbiasa regime ini melanggar peraturan..Kalau perlu peraturan dirubah mendadak dan disesuaikan dgn kepentingan pembuat kebijakan.Orientasi; Bisnis dan Data.Objek; Manusia dan Kesehatan.Dampak; Sosial dan Ekonomi.Alat; Politik dan Kekuasaan...Semoga kita semua diberikan keselamatan & kesabaran dalam menghadapi ini semua...Amiinn"

Lalu benarkah postingan yang mengklaim vaksin covid-19 booster berbayar bagi warga yang tak punya kartu BPJS Kesehatan?

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta menelusuri dan menemukan artikel berjudul "Jokowi: Vaksin Booster COVID-19 Gratis bagi Seluruh Masyarakat Indonesia" yang tayang di pada 11 Januari 2022.

Berikut isi artikelnya:

", Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa vaksin booster COVID-19 gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pemberian vaksin dosis lanjutan (booster) atau vaksinasi booster akan dilaksanakan pada Rabu, 12 Januari 2022.

Menurut Jokowi, pemberian vaksin dosis ke-3 adalah penting dalam meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat. Mengingat Virus Corona terus bermutasi.

"Untuk itu saya telah memutuskan pemberian vaksin ke-3 ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya.

"Karena, sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," Jokowi menambahkan.

Adapun syaratnya, lanjut Jokowi, calon penerima sudah menerima vaksin dosis ke-2 lebih dari enam bulan sebelumnya.

Jokowi pun mengingatkan bahwa meski sudah vaksinasi masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan dalam mengatasi pandemi COVID-19," pungkasnya."

Selain itu ada artikel berjudul "Menkominfo: Vaksin Booster Gratis, Tolak bila Ada yang Berbayar" yang tayang di pada 13 Januari 2022.

Berikut isi artikelnya:

", Jakarta- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta masyarakat tidak menerima tawaran vaksin booster berbayar. Dia menegaskan, seluruh vaksinasi booster diberikan secara gratis kepada masyarakat.

"Jangan terima jika ada oknum yang menawarkan vaksin booster berbayar," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (13/1/2021).

Politikus Partai Nasdem ini mengimbau masyarakat mengikuti mekanisme vaksinasi booster yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Mekanisme yang ada untuk memastikan kesehatan masyarakat, serta memberi kepastian mendapat hak vaksin booster gratis.

"Pemerintah mengimbau agar masyarakat mengikuti mekanisme yang sudah diatur," katanya.

Vaksinasi booster di Indonesia dimulai 12 Januari 2022. Sasaran vaksinasi booster ialah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lansia dan penderita imunokompromais.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi booster bagi lansia dapat dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota. Sementara sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Maxi menyampaikan, jika ingin mendapatkan vaksin booster, calon penerima harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke fasilitas kesehatan. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.

Penerima vaksinasi booster harus telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu homolog dan heterolog.

Homolog merupakan vaksinasi booster menggunakan jenis vaksin yang sama dengan primer. Sedangkan heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan kedua.

Jenis vaksin booster yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu."

Sumber:

https://uefau17.com/health/read/4856685/jokowi-vaksin-booster-covid-19-gratis-bagi-seluruh-masyarakat-indonesia?source=search

https://uefau17.com/news/read/4858814/menkominfo-vaksin-booster-gratis-tolak-bila-ada-yang-berbayar?source=search

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Postingan yang mengklaim vaksin covid-19 booster berbayar bagi warga yang tak punya kartu BPJS Kesehatan adalah tidak benar.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat