, Jakarta- Aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai telah diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Dalam aturan tersebut, setiap pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat diharuskan memberitahukan larangan penyediaan kantong plastik sekali pakai kepada pelaku usaha.
Kemudian dalam pelaksanaannya, setiap pelaku usaha hanya boleh menyediakan kantong ramah lingkungan yang tidak gratis.
Advertisement
Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah ditandatangani sejak 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut sejumlah fakta terkait pelaksanaan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang telah dirangkum , Selasa (30/6/2020):
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Berlaku 1 Juli 2020
Pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat diwajibkan memberitahukan aturan tersebut berada para pelaku usaha. Lalu, para pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan diganti kantong ramah lingkungan yang berbayar.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyebut Pergub tersebut akan diberlakukan pada Juli 2020. Sebab, akan didahului dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat selama enam bulan.
"Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan (Januari sampai Juni 2020)," ucap Rahmawati.
Advertisement
2. Untuk Perubahan Lingkungan
![Kantong Plastik Masih Marak di Pasar Tebet](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xGNtXBwjw2r6x6Ta9Do_SyY0n6Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3043542/original/085460400_1580992196-20200206-Penggunaan-Kantong-Plastik-Masih-Marak-di-Pasar-Tebet-IQBAL-1.jpg)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pergub itu diteken bukan semata-mata sebagai bentuk antisipasi banjir. Menurut dia, penggunaan plastik perlu diatur, sebab limbah plastik menurut dia menjadi salah satu kontributor perubahan ekosistem.
"Itu bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik," ujar Anies di kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa 7 Januari 2020.
Anies menyadari tidak semua plastik dan produk berbahan dasar plastik buruk. Hanya saja, ia menegaskan, perlu ada pengolahan secara baik dalam memanfaatkan dan menggunakan plastik.
Untuk itu, ia menambahkan, adanya pergub soal larangan penggunaan plastik sekali pakai di swalayan dan pasar tradisional mampu meningkatkan kesadaran masyarakat atas dampak limbah plastik.
"Intinya, kita mengimbau kesadaran masyarakat semuanya untuk mengurangi limbah plastik," katanya.
3. Sanksi ke Pengelola
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih menyatakan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan dikenai sanksi bila menyediakan kantong plastik sekali pakai.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Bentuknya administratif, sanksinya bertingkat dari teguran tertulis, uang paksa, lalu sampai hal itu enggak diindahkan ada pembekuan izin hingga pencabutan izin," Andono pada Selasa 7 Januari 2020.
Pada Pasal 23 untuk saksi teguran tertulis tersebut diberikan secara bertahap selama 14x24 jam dan bila tidak diindahkan akan diberikan teguran kedua 7x24 jam. Namun, bila tetap dihiraukan akan diberikan teguran tertulis ketiga 3x24 jam.
Advertisement
4. Ada Potongan Pajak
![Terapkan Protokol Kesehatan, Begini Suasana Pasar Santa Jakarta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/t_K_7kf9yjfswDaE2gdGCQr3E84=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3160292/original/088308100_1592904737-20200623-Terapkan-Protokol-Kesehatan_-Begini-Suasana-Pasar-Santa-Jakarta-3.jpg)
Bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan diberikan insentif fiskal daerah melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Insentif fiskal tesebut berdasarkan Pasal 20, yakni dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak daerah, terhadap kegiatan usaha yang dilakukan setiap pengelola.
Untuk memperoleh insentif fiskal daerah sebagaimana yang dimaksud harus mengajukan surat permohonan ke gubernur.
Kendati begitu, dalam pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut tidak dijelaskan lebih detail mengenai tata cara pemberian insentif fiskal daerah.
5. Pengusaha Ritel Siap Terapkan
Pengusaha ritel mengaku siap melaksanakan pergub, bahkan sudah jauh-jauh hari menyosialisasikan hal tersebut ke masyarakat.
“Sebelum Pergub tersebut dikeluarkan kita sudah melakukan yang namanya kantong plastik Tidak Gratis (KPTG), di sana sudah terjadi pengurangan. Begitu keluar Pergub artinya berlaku enam bulan kemudian berarti nanti 1 Juli 2020,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin, kepada , pada Senin 29 Juni 2020.
Pengusaha mendukung karena larangan pemakaian kantong plastik, demi meningkatkan kesadaran di masyarakat. Keberadaan kantong plastik sangat merusak lingkungan.
Selain itu, aturan ini berlaku tidak hanya bagi peritel modern saja. Namun juga berlaku untuk pasar tradisional.
“Kita lihat nanti menarik dari pergub ini ternyata bukan hanya untuk pasar ritel modern saja, tapi juga di pasar tradisional atau pasar rakyat. Memang dengan adanya sosialisasi ini, selain kesadaran masyarakat yang memang menggunakan kantong plastik itu berbahaya dan memang juga ada pengawasan dan tindakan bagi yang melanggar tindakan ini,” tegas dia.
Masyarakat diharapkan ikut mendukung program pemerintah ini. Dengan disipling berbelanja membawa kantong sendiri atau membeli kantong ramah lingkungan yang disediakan pedagang.
“Ke depannya semoga masyarakat semakin disiplin dan pengetatan pengawasan, sehingga otomatis masyarakat tidak ada pilihan, mau tidak mau harus menggunakan kantong belanja, sama seperti bayar e-toll. Dulu kan bayar tol cuma anjuran bayar e-toll dengan alasan bisa lebih cepat, mau tidak mau masyarakat diminta untuk pakai e-toll, itulah contoh nyata,” pungkas dia.
Advertisement
6. Pengawasan Ketat
![Denda Pakai Kantong Plastik di Jakarta Bisa Mencapai Rp 25 Juta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/YaRgorWRvzBWgv-2AK0NYJPHoTQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3017643/original/098798900_1578568938-20200109-Plastik-3.jpg)
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota APPSI sejak Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 diterbitkan.
“Secara organisasi kita sudah maksimal menghimbau kepada anggota, prinsip mereka mengerti, namun memang masih perlu bantuan dari pemerintah agar edukasi dan sosialisasi semakin ditingkatkan, khususnya berkaitan dengan kantong ramah lingkungan sebagai pengganti dari kantong plastik,” kata Sarman kepada , pada Senin 29 Juni 2020.
Menurutnya, bila perlu pemerintah dapat memberikan contoh-contoh kantong plastik ramah lingkungan, baik untuk pedagang maupun konsumen atau masyarakat.
Demikian, Sarman menekankan agar budaya dan kesadaran kepada masyarakat juga diharapkan aktif dilakukan oleh pemerintah, sehingga pedagang pasar dan konsumen memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya pemakaian Kantong Plastik Ramah Lingkungan (KTRL) untuk keberlanjutan lingkungan hidup yang semakin baik.
(Tira Santia)
Terkini Lainnya
1. Berlaku 1 Juli 2020
2. Untuk Perubahan Lingkungan
3. Sanksi ke Pengelola
4. Ada Potongan Pajak
5. Pengusaha Ritel Siap Terapkan
6. Pengawasan Ketat
Kantong Plastik
Kantong Plastik Sekali Pakai
NEWS
Copa America 2024
Brasil Bersiap Hadapi Uruguay di Perempat Final Copa America 2024
Bungkam Venezuela Lewat Adu Penalti, Kanada Tantang Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
Jadwal Link Siaran Langsung Copa America 2024 Venezuela vs Kanada, Sabtu 6 Juli di Vidio
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Diskominfo Kepulauan Babel Awasi Konten Hoaks di Ruang Digital
Jadwal Pilkada 2024 Serentak di Indonesia, Lengkap Daftar Provinsi dan Cara Cek DPT
Pastikan Hak Politik Penyandang Disabilitas Terjamin di Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Mutakhirkan Data Pemilih
Infografis Bursa Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilgub Sumut 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
TOPIK POPULER
Populer
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Diwarnai Drama Adu Penalti, Kanada Kalahkan Venezuela dan Tantang Argentina di Semifinal
3 Bek yang Ingin Direkrut Manchester United di Musim Panas 2024: Ada Eks Pinjaman Setan Merah
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Hasil Latihan MotoGP Jerman 2024: Marc Marquez Terpelanting, Maverick Vinales Pecahkan Rekor
Link Live Streaming Euro 2024 Portugal vs Prancis, Sabtu 6 Juli Pukul 02.00 WIB
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Euro 2024
Jamal Musiala Puji Permainan Lamine Yamal, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Belanda vs Turki: Misi Oranje Menghindari Kejutan
Keriuhan Suporter Prancis Sambut Kemenangan Les Bleus atas Portugal
Akhir Tragis Karier Toni Kroos Bersama Timnas Jerman
Prediksi Euro 2024 Inggris vs Swiss: 3 Singa Terancam Kuda Hitam
Gusur Portugal, Prancis Tantang Spanyol di Semifinal Euro 2024
Berita Terkini
Heboh Thariq Halilintar Haji Umur 2 Bulan, Habib Jafar Jelaskan Hadis soal Bayi dan Rukun Islam Kelima
Sinopsis 'Sekawan Limo', Film Horor Komedi Bayu Skak dan Nadya Arina
Manchester United Susun Plan B yang Libatkan Mantan Pemain Jika Gagal Rekrut Striker Idaman di Musim Panas 2024
Deretan Konten Satir yang Sempat Viral di Masyarakat, Simak Daftarnya
Telaah Teori Sosiocultural, Antar Girindra Raih Beasiswa S3 di UK
Apakah Valak Nyata? Fakta-Fakta Menarik dari Dunia Mitologi hingga Film
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kisruh Konser Lentera Festival 2024
Serangan Ransomware ke PDNS 2 Tergolong Aksi Terorisme Siber, Ada Motif Ekonomi?
Dalam 1 Bulan, 10 Juta Pengguna Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik ETLE di Jakarta dan Sekitarnya
Presiden Kenya Minta Maaf atas Sikap Arogan Para Pejabat, Janji Akan Ambil Tindakan Melawan Kebrutalan Polisi
10 Ide Quality Time Bersama Anak yang Tidak Menguras Kantong
HP Tahan Banting Oppo A3 Pro 5G Resmi Hadir di Pasar Indonesia
Jersey Tim Indonesia di Olimpiade 2024 Tuai Pujian, Desiannya Ternyata Gratis