, Jakarta Wajib pajak pemilik usaha penting untuk mengetahui perihal data transaksi usaha. Lantas apa itu data transaksi usaha? Data transaksi usaha adalah data rincian transaksi atau rincian pembayaran yang diterima wajib pajak dari subjek pajak atas penyediaan atau penyelenggaraan objek pajak.
Untuk wajib pajak yang berdomisili di DKI Jakarta, pelaporan data transaksi usaha dituangkan dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
Baca Juga
Untuk memahami lebih rinci mengenai peraturan tersebut, berikut penjelasan lengkapnya. Ruang lingkup pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik berdasarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2022 meliputi kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.
Advertisement
Kemudian tata cara pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, Penambahan, perbaikan, penggantian atau pengurangan berangkat pelaporan data transaksi usaha elektronik, peran serta masyarakat, dan apresiasi, pemantauan dan pengawasan.
Wajib Pajak dan Kewajiban Wajib Pajak
Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa yang termasuk wajib pajak, yakni Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan, Wajib Pajak Parkir, Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Wajib Pajak Penerangan Jalan.
Sedangkan yang menjadi subjek pajak dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 di antaranya subjek pajak hotel, subjek pajak restoran, subjek pajak hiburan, subjek pajak parkir, subjek pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan subjek pajak penerangan jalan.
Sedangkan untuk ketentuan kewajiban wajib pajak atas pelaporan data transaksi usaha secara elektronik tertuang dalam Pasal 3 Ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022.
Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa wajib pajak harus melaporkan seluruh data transaksi usahanya, yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik.
“Selain itu, wajib pajak menerima pemasangan perangkat online dari petugas yang ditunjuk oleh Badan. Pemenuhan kewajiban mulai terhitung pada saat tersampaikannya data transaksi usaha Wajib Pajak kepada Badan,” ujarnya dikutip Minggu (2/6/2024).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jika Tak Penuhi Kewajiban
![Ilustrasi Pajak (2)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0xdQoFZlSb_2XzvfQE3t8RIj9zA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804918/original/013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg)
Lantas bagaimana jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban?
Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat 1, Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan surat peringatan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.
Adapun tahapan surat peringatan yang diberikan kepada wajib pajak diantaranya, pertama surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan.
Kemudian surat peringatan kedua berlaku untuk jangka waktu 5x24 (lima kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan, dan surat peringatan ketiga berlaku untuk jangka waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak disampaikan.
“Apabila setelah diberikan surat peringatan wajib pajak tidak memenuhi kewajiban, Kepala Badan dapat mengusulkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait, untuk mengenakan sanksi administratif di bidang perizinan usaha kepada wajib pajak,” ucapnya.
Advertisement
Sanksi Administratif Wajib Pajak
![Ilustrasi pajak (Istimewa)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/-CzjlfKPMSRfMeHddJwZks0FYlY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4285610/original/037561600_1673244871-pajak.jpeg)
Bagi wajib pajak yang lalai dalam melakukan pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dapat dikenakan sanksi administratif di bidang perizinan usaha. Adapun tahapan pengenaan sanksi administratif dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Kepala Badan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait untuk pengenaan sanksi administratif.
Berdasarkan permohonan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian Usaha terkait mengenakan sanksi administratif secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam hal Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, Kepala Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian usaha terkait membuat surat rekomendasi kepada Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala DPMPTSP melakukan penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan perizinan berusaha wajib pajak.
Dalam hal sampai dengan jangka waktu penghentian sementara kegiatan usaha dan pembekuan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada huruf d, Wajib Pajak belum melaksanakan kewajiban, maka Kepala Perangkat Daerah terkait membuat surat rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP.
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala DPMPTSP melakukan pencabutan perizinan berusaha Wajib Pajak.
Pelaporan Data Transaksi Usaha
![Ilustrasi pajak](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0dRPQE5XSq36R5Z5aodgBzCvp0E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3386417/original/044002400_1614227023-tax-planning-concept-with-wooden-cubes-calculator-blue-table-flat-lay_176474-9519.jpg)
Karena itulah kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik menjadi hal yang sangat penting bagi wajib pajak di sektor hotel, restoran, hiburan, parkir, bahan bakar kendaraan bermotor, dan penerangan jalan.
“Peraturan ini mencakup ruang lingkup pelaporan, tata cara, dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh wajib pajak. Adapun sanksi administratif yang dapat diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan menjadi dorongan bagi pematuhan aturan ini,” tegas Morris.
Dengan adanya tahapan surat peringatan yang diberikan oleh Kepala Badan atau Pejabat yang ditunjuk, diharapkan wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya dalam pelaporan data transaksi usaha secara elektronik.
Pentingnya pemenuhan kewajiban ini tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga untuk mendukung transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah. Dengan begitu, pelaporan data transaksi usaha dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan kemajuan ekonomi di DKI Jakarta.
Mari bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis, yang sehat dan berkelanjutan melalui pematuhan aturan perpajakan yang berlaku.
![Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (/Trieyasni)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/BNOQM-uG8GIhc1JHIHii0Bt53yo=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3381743/original/034975300_1613735408-Infografis_angin_segar_diskon_pajak_dan_dp_0_persen_kendaraan.jpg)
Terkini Lainnya
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Lupa Bayar Pajak Daerah? Siap-Siap Kena Sanksi
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Wajib Pajak dan Kewajiban Wajib Pajak
Jika Tak Penuhi Kewajiban
Sanksi Administratif Wajib Pajak
Pelaporan Data Transaksi Usaha
Wajib Pajak
Pajak
Jakarta
DKI Jakarta
Transaksi Usaha
transaksi
Rekomendasi
Lupa Bayar Pajak Daerah? Siap-Siap Kena Sanksi
Tinggal 2 Hari Lagi, 73,77 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP
Pemerintah Berharap Perusahaan Terus Berkontribusi untuk Kemajuan Indonesia
Kejagung Periksa Wajib Pajak Budi Said dalam Kasus Korupsi Emas
Catat! Berikut Tarif dan Cara Menghitung Bayar PBB di DKI Jakarta 2024
Penjelasan Lengkap soal Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Kena Pajak
Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp2 Miliar Kena Pajak, Begini Respons Anies
NIK Gantikan NPWP Mulai 1 Juli 2024, Simak Cara Padankan!
Asyik, Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif PBB hingga 10% ke Wajib Pajak
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
25,27 Juta Orang Indonesia Masih Miskin hingga Maret 2024, Lebih Rendah Sebelum COVID-19
Kenaikan Cukai Rokok Jegal Pertumbuhan Industri Hasil Tembakau
Begini Reaksi Miliarder Pendukung Joe Biden Usai Tampil Mengecewakan saat Debat Pilpres AS
CIMB Niaga Bakal Sasar Nasabah Millenial dan Gen Z Pasarkan KPR Hijau
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Terganjal Pipa Gas Alam, Proyek Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Kapan Rampung?
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Intip Strategi IFG Life Pasca Akuisisi Mandiri Inhealth
Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Meski Pasar Lagi Koreksi
Rencana Bea Masuk Produk China 200 Persen, Pengamat: Bukan Solusi
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
Korea Utara Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran Budaya, Larang Pakai Gaun Pengantin hingga Bahasa Gaul
PMN ke BUMN Bukan Sembarangan, Ini Acuan Sri Mulyani
Mahasiswa ITB Naufal Hafidz yang Punya IPK 4,0 Ungkap Makanan yang Membuatnya Cerdas, Jawabannya Tak Terduga
Doa agar Terbebas dari Jerat Utang dan Fitnah Dajjal yang Turun Jelang Kiamat
Antusiasme Masyarakat Saksikan Parade dan Defile Pasukan Polri
Napi Lapas Cipinang Lakukan Love Scamming Anak di Bawah Umur, Ancam Sebarkan Foto Vulgar
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Anak Baru Belajar Berjalan? Pastikan Ganti Popok Secara Berkala agar Tak Pengaruhi Perkembangan Motorik
Intip Strategi IFG Life Pasca Akuisisi Mandiri Inhealth
MIND ID Resmi Kuasai 34% Saham Vale, Jadi Pemegang Saham Terbesar
Ayu Ting Ting Putus dengan Muhammad Fardhana, Ayah: Sudahan, Tidak Berlanjut!
Usul Bikin Family Office, Luhut Ingin Tarik Dana Keluarga Kaya dari Luar Negeri
Prabowo Berdiri dengan Jokowi saat HUT Bhayangkara, Buktikan Kakinya Sudah Fit Pasca Operasi
Sayonara, Toyota Suntik Mati Supra Mesin 4 Silinder
Pejabat Hamas: Tak Ada Kemajuan Soal Diskusi Gencatan Senjata