, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken revisi aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2000. Revisi aturan tersebut menuai perhatian bahkan pengusaha dan buruh menolak hal itu karena menjadi beban baru.
Mengutip Antara, Rabu (29/5/2024), klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program Tapera itu antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, dan pekerja swasta.
Baca Juga
Alasan Buruh Jabar Tolak Tapera: Tak Seiring dengan Kenaikan Upah
Buruh Ancam Demo Tapera, Mahalnya Uang Gedung Kuliah Kedokteran
Bakal Geruduk DPRD Jabar, Buruh Desak Pemerintah Batalkan Program Tapera
Pada aturan Tapera disebutkan pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya dan memungut simpanan peserta dari pekerja. Besaran iuran itu ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Advertisement
Untuk peserta pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen. Sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapatkan manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Seiring revisi aturan Tapera yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 itu, sejumlah pihak menolak termasuk pengusaha dan buruh. Hal itu mengingat iuran Tapera menambah beban baru.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung kesejahteraan pekerja dengan ketersediaan rumah. Namun, PP Nomor 21/2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
Berikut fakta-fakta terbaru mengenai revisi aturan Tapera yang menuai perhatian publik yang dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (29/5/2024):
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1.Menko Airlangga Minta Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono Sosialisasi
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah perlu mengkaji secara mendalam manfaat dari peraturan penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja.
"Tapera perlu dilihat mungkin benefitnya dan tentu dikaji manfaat apa yang bisa diperoleh oleh para pekerja terkait perolehan perumahan maupun untuk renovasi perumahan," kata Menko Airlangga, saat ditemui di kantor Kementerian Perekonomian, di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Dia menuturkan, Pemerintah melalui Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan harus gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.
"Itu musti didalami lagi dengan sosialisasi oleh Kementerian PUPR maupun Kementerian Keuangan," ujar kata dia.
Terkait penetapan iuran, Airlangga mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai aturan itu. “Nanti kami lihat,” ujar Airlangga, Rabu, 29 Mei 2024.
Advertisement
2.Jusuf Kalla Minta Pengelolaan Dana Tapera Transparan dan Jujur
Mengutip Kanal News , Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan pemerintah agar pengelolaan Tapera harus baik, jujur, dan transparan.
“Iya (transparan),” ujar JK, di sela acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, Sungailiat, Bangka, Bangka Belitung, Rabu, 29 Mei 2024.
Ia menilai, Tapera bukan hal yang baru dan bertujuan baik sehingga setiap masyarakat punya rumah. "Itu bukan hal yang baru. Tapera itu sudah lama sebenarnya yang mungkin dihidupkan lagi, di bawah terutama di pegawai yang masih baru, mungkin masih kontrakan. Dia menabung untuk bermaksud setiap orang punya rumah. Itu semacam asuransi, tabungan," kata JK.
JK menuturkan, Tapera adalah bentuk kebersamaan pemerintah dan warga untuk membeli rumah murah.
"Iya kalau tidak tentu tidak punya kesempatan untuk membeli rumah harga murah. Ini kan kebersamaan, pemerintah memberikan lahannya. Saya kira ini kesempatan siapapun. Walaupun punya rumah ya, ambil cashnya saja kembali," pungkasnya.
3.DPR: Pekerja Makin Terhimpit
DPR juga angkat bicara mengenai revisi aturan Tapera tersebut. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto menuturkan, berbagai kekhawatiran yang dilontarkan masyarakat ini merupakan hal yang wajar, karena berkaitan dengan pemotongan gaji pegawai untuk iuran Tapera di saat kebutuhan hidup makin menghimpit.
“Pekerja dan pengusaha wajib ikut Tapera, namun pekerja tidak otomatis mendapat manfaat Tapera,” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Mei 2024.
Hal ini mengacu pada Pasal 38 ayat 1b dan 1c yang menyebut syarat pekerja yang akan mendapatkan manfaat adalah yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah.
Kemudian pada Pasal 39 ayat 2c yang menyatakan pemberian manfaat berdasarkan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah yang dinilai oleh BP Tapera.
"Ini artinya BP Tapera akan menentukan juga akses ke manfaat Tapera yang berupa KPR, pembangunan rumah, atau renovasi rumah," ujarnya.
Melihat ini, dia menilai, Tapera berbeda dengan BPJS yang mengutamakan asas gotong royong dan dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh pesertanya.
Politikus PDI Perjuangan ini juga melihat dana yang dikumpulkan di Tapera tidak mendapatkan kepastian timbal hasil. Edy pun membandingkan dengan Jaminan Hari Tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan yang imbal hasilnya minimal dengan rata-rata suku bunga deposito di bank pemerintah. Bahkan selama ini rata-rata imbal hasil yang dikembalikan pada peserta JHT di atas rata-rata suku bunga bank.
“Saat ini sudah ada fasilitas di BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat yang sama dengan UU Tapera. Ada program namanya Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan,” kata Edy.
Advertisement
4.Pengusaha Tolak Pemotongan Gaji 3% untuk Simpanan Tapera
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak tegas diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mel 2024. Peraturan ini mewajibkan potongan gaji bagi para pekerja sebesar 3 persen.
Mengutip keterangan resmi APINDO, pihaknya telah melakukan sejumiah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilal memberatkan beban luran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh.
Di sisi lain APINDO pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, PP No.21/2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
Tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
APINDO berharap Pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP maksimal 30 % ( Rp138 triliun), maka aset JHT sebesar Rp 460 Triliun dapat di gunakan untuk program MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya.
Selain itu, APINDO menilal aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik pemberi kerja maupun pekerja.
5. Beban Pungutan yang Sudah Ada
Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24% - 19,74% dari penghasilan pekerja dengan rincian:
- Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 Jamsostek); Jaminan Hari Tua 3,7%; Jaminan Kematian 0,3%; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%; dan Jaminan Pensiun 2%;
- Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 SJSN): Jaminan Kesehatan 4%.
- Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003 'Ketenagakerjaan') sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.
Namun, menurut APINDO beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Oleh karena itu, APINDO terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI, Polri.
Advertisement
6.Buruh Minta Iuran Tapera 3% Dibatalkan
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menanggapi penerbitan PP Nomor 21/2024 mengenai iuran tapera sebesar 3 persen per bulan.
Dalam tanggapannya, Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno meminta pembatalan PP 21/2024 tersebut.
Sunarno menuturkan, unsur serikat buruh yang mewakili buruh tidak pernah diajak untuk berdialog atau diskusi untuk membahas aturan tersebut. Sunarno menilai, prinsip hak berdemokrasi dan musyawarah tidak dilakukan sebelum penerbitan PP Nomor 21 Tahun 2024.
“Bahwa kaum Buruh sudah bekerja keras dan membayar pajak Negara, maka buat konsep kenaikan upah buruh Indonesia secara layak dan adil agar hidup buruh bermartabat dan mampu mencukupi kebutuhan dasar : makanan bergizi, pakaian baik, tempat tinggal layak dan nyaman, kesehatan terjamin, pendidikan berkwalitas, transportasi dan informasi memadai dan modern,” tutur Sunarno dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa, 28 Mei 2024.
Buruh Sudah Sulit
Sunarno mengatakan, pada PP Nomor 21 Tahun 2024 belum mencakup pemahaman tentang kesulitan yang dihadapi komunitas buruh selama ini.
Isu-isu itu mulai dari upah rendah, status kerja rentan dan mudah di PHK, pemberangusan serikat buruh, maraknya sistem kerja outsourcing, K3 buruk, hingga pelanggaran hak-hak normatif.
“Potongan-potongan gaji buruh saat ini sudah sangat besar, tidak sebanding dengan besaran kenaikan upah buruh yang sangat kecil,” kata dia.
Terkini Lainnya
Alasan Buruh Jabar Tolak Tapera: Tak Seiring dengan Kenaikan Upah
Buruh Ancam Demo Tapera, Mahalnya Uang Gedung Kuliah Kedokteran
Bakal Geruduk DPRD Jabar, Buruh Desak Pemerintah Batalkan Program Tapera
1.Menko Airlangga Minta Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono Sosialisasi
2.Jusuf Kalla Minta Pengelolaan Dana Tapera Transparan dan Jujur
3.DPR: Pekerja Makin Terhimpit
4.Pengusaha Tolak Pemotongan Gaji 3% untuk Simpanan Tapera
5. Beban Pungutan yang Sudah Ada
6.Buruh Minta Iuran Tapera 3% Dibatalkan
Buruh Sudah Sulit
BP Tapera
Pengusaha
Buruh
karyawan
Tapera
Aturan Baru Tapera
Simpanan Tapera
Fakta
Iuran Tapera
Rekomendasi
Bakal Geruduk DPRD Jabar, Buruh Desak Pemerintah Batalkan Program Tapera
OJK Jamin Perlindungan Konsumen soal Dana Tapera
Ragam Hoaks Bertema Rumah, dari Hujan Lokal di Rumah Kiai hingga Rumah Ketua KPU Ambruk
Temuan BPK soal Dana Tapera Belum Kembali ke Peserta, OJK Bilang Begini
Iuran Tapera 3% Belum Tentu Ditarik 2027, Ini Penjelasannya
Dana Tapera Bakal Dipakai Bangun IKN? BP Tapera Ungkap Faktanya
Cara dan Syarat Dapat KPR Tapera
Peneliti UGM Sebut Kebijakan Tapera Dapat Berhasil Jika...
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Hasil Copa America 2024: Miguel Araujo Diusir Wasit, Kanada Bungkam Perlawanan Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina di Indosiar dan Vidio, Rabu 26 Juni Pukul 08.00 WIB
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Judi Online, Kerap Mangkir Kerja Akibat Ditagih Utang
Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Tegas ASN yang Main Judi Online
Jakarta Darurat Judi Online, Heru Budi Minta Wali Kota Koordinasi dengan Kepolisian
Sinergitas Polri dan Masyarakat Dinilai Jadi Amunisi Pemberantasan Judi Online
Kapolda Metro: Kalau Tak Ada yang Pasang, Mati Sendiri Judi Online Itu
Polri masih Koordinasikan soal Rencana Ribuan Rekening Judi Online Masuk Kas Negara
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
Live Streaming
Makan Gratis Bergizi Rp 71 Triliun, APBN Kuat atau Jebol?
INFO LOWONGAN KERJA
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
Populer
Buruh Setuju Rp 71 Triliun untuk Makan Siang Gratis: Tambah Peluang Lapangan Kerja
Lindungi Industri Lokal dari Serangan Barang Impor, Pemerintah Diminta Lakukan Ini
Daftar Warisan Masalah yang Jadi Beban Pemerintahan Prabowo-Gibran
Erick Thohir Tunjuk Djagad Prakasa Jadi Direktur Utama Kimia Farma
Harga Emas Tumbang Dihantam Penguatan Dolar AS
Budidaya Rumput Laut Makin Menggiurkan, Potensi Pasar Ditaksir Capai Rp 193 Triliun
Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II Sebentar Lagi Gabung Jadi Perusahaan Baru, Ini Namanya
Gaet Peluang Transaksi PRJ Rp 7 Triliun, Begini Strategi Home Credit
Samsung BRI Credit Card Resmi Hadir, Ini Ragam Keuntungannya!
Harga Minyak Dunia Turun, Ternyata Ini Penyebabnya
Euro 2024
Sempurna di Euro 2024, Pelatih Spanyol Minta Anak Asuhnya Membumi
Hasil Euro 2024: Denmark Melaju ke Babak 16 Besar Usai Imbang Vs Slovenia
Prediksi Euro 2024 Slovakia vs Rumania: Demi Tiket 16 Besar
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Grup Euro 2024: Siapa Lolos ke Babak 16 Besar?
Berita Terkini
Harga Kripto Hari Ini 26 Juni 2024: Bitcoin, Ethereum dan Solana Pulih ke Zona Hijau
KA Kuala Stabas Hantam Minibus di Perlintasan Branti Raya Lampung, 1 Tewas 2 Luka-Luka
Jenis Kambing Ganteng Viral di Media Sosial, Ada yang Mirip Personel BTS
Oppo Reno 12 Pro Versi Global Berbeda dengan Versi China, Kok Bisa?
Benarkah Garuda Indonesia Sengaja Ubah Rute Penerbangan Kepulangan Jemaah Haji? Ini Penjelasannya
Gus Baha Pertanyakan Kedalaman Cinta kepada Allah SWT, Analoginya Begini
Aditya Zoni Digugat Cerai Yasmine Ow, Pengacara Pastikan Bukan Perkara Orang Ketiga
7 Fakta Terkait PKS Resmi Usung Anies Baswedan-Sohibul Iman Maju di Pilkada Jakarta 2024
Kompensasi Relokasi Kampung Dragon, Pertamina Tak Ikut Mendata
Jokowi Kunjungan Kerja ke Kalteng, Tinjau Pasar hingga RSUD
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Daftar Mobil 100 Jutaan Paling Laris 2024, Bekas dan Baru
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Ribuan Orang Antusias Hadiri Festival Indonesia 2024 di Korea Selatan, Nikmati Seni Budaya hingga Kuliner Khas Nusantara