, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 1,04 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan Badan hingga 30 April 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan hingga 30 April 2024 pukul 23.55 WIB, terdapat sebanyak 14,19 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan atau tumbuh 7,15 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga
"Jumlah ini terdiri dari 13,14 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi (tumbuh 6,88 persen YoY) dan 1,04 juta SPT Tahunan PPh badan (tumbuh 10,66 persen YoY)," kata Dwi kepada , Jumat (3/5/2024).
Advertisement
Sebagai informasi, setiap tahun wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan atas tahun pajak sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak berbeda tergantung pada status wajib pajak, di mana wajib pajak pribadi atau pekerja memiliki batas waktu tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau akhir bulan Maret, sedangkan wajib pajak badan memiliki batas waktu empat bulan setelah tahun pajak berakhir atau akhir bulan April.
Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami tenggat waktu pelaporan dan memenuhi kewajiban pelaporan tersebut untuk menghindari sanksi yang dapat dikenakan.
Dengan demikian, SPT Tahunan merupakan instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang membantu pemerintah mengumpulkan informasi tentang pembayaran pajak dan kepemilikan harta wajib pajak, serta memastikan kepatuhan pajak yang tepat waktu dan lengkap.
Adapun batas waktu menyampaikan SPT bagi wajib pajak badan pada 30 April 2024. Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT dari waktu yang telah ditentukan ada sanksi yang menanti.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi bagi wajib pajak badan yang tidak melapor atau telat melapor tertuang dalam pasal 7 ayat 1.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
431 Ribu Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Badan
![Jumlah Pelaporan SPT Alami Peningkatan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/2X5aX9ASl13lZ4xw3g9IdE0-5_4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4762785/original/086872400_1709635133-20240305-Pelaporan_SPT-ANG_1.jpg)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 431,43 ribu wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan Badan hingga 16 April 2024.
"Sampai dengan tanggal 16 April 2024, terdapat 431,43 ribu SPT Tahunan PPh Badan yang telah disampaikan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, kepada , Kamis (18/4/2024).
Adapun batas waktu menyampaikan SPT bagi wajib pajak badan pada 30 April 2024. Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT dari waktu yang telah ditentukan ada sanksi yang menanti.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi bagi wajib pajak badan yang tidak melapor atau telat melapor tertuang dalam pasal 7 ayat 1.
Advertisement
Sanksi Pidana
![Pemerintah, melalui Bea Cukai, menerapkan skema self-assessment](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/EBObItZ9zf4gB4MsEM4JzcP9m-8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4819480/original/014139000_1714640795-WhatsApp_Image_2024-05-02_at_15.45.21__1_.jpeg)
Pada pasal 7 ayat 1 itu berbunyi, apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3, atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 500 ribu untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp 1juta untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan sebesar Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Selain itu, sanksi pidana juga dapat diberikan dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, seperti tertuang dalam Pasal 39 ayat 1.
Kendati demikian, berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak badan bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan, yakni paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan, setelah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu, dan mendapat persetujuan dari DJP.
Segera Lapor SPT Tahunan Badan
![Ilustrasi Pajak (2)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/0xdQoFZlSb_2XzvfQE3t8RIj9zA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804918/original/013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau perusahaan untuk segera melaporkan SPT Tahunan badan sebelum tenggat waktu. Batas waktu menyampaikan SPT bagi wajib pajak badan pada 30 April 2024.
Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT dari waktu yang telah ditentukan ada sanksi yang menanti. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi bagi wajib pajak badan yang tidak melapor atau telat melapor tertuang dalam pasal 7 ayat 1.
Pada pasal 7 ayat 1 itu berbunyi, apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3, atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp 500 ribu untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, dan sebesar Rp 1juta untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan sebesar Rp 100 ribu untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Sanksi pidana juga dapat diberikan dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, seperti tertuang dalam Pasal 39 ayat 1.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014, Wajib Pajak badan bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan, yakni paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan, setelah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan waktu, dan mendapat persetujuan dari DJP.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Sri Mulyani Raup Rp 24,99 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech pada Mei 2024, Ini Penyumbang Terbesar
DJP: Ada 691 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP
431 Ribu Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Badan
Sanksi Pidana
Segera Lapor SPT Tahunan Badan
ditjen pajak
Wajib Pajak
SPT
Pajak
SPT Badan
SPT Badan Usaha
DJP
SPT Tahunan
Wajib Pajak Badan
Rekomendasi
DJP: Ada 691 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
PPATK Bongkar Modus Jual-Beli Rekening Judi Online
Kapolda Metro Jaya: Hidup Bukan Judi, Harus Bekerja Keras
1.000 Anggota DPR-DPRD Ikut Judi Online, Berapa Lama Ancaman Pidananya?
Bos PPATK Punya Data Lengkap Pejabat yang Main Judi Online, Siap Buka-bukaan
Duh, Ternyata Ada Karyawan Kominfo yang Ikut Judi Online
Cegah Judi Online, Wali Kota Tangsel Sidak Ponsel Milik Pegawai
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
Populer
MSIG Life Cetak Laba Rp 126 Miliar di 2023
Produk Bahan Makanan Indonesia Rajai Dapur Katering Haji di Mekah dan Madinah
Kas Operasi Kimia Farma Negatif di 2023, Ini Penyebabnya
Lewat Business Matching, BSI International Expo 2024 Jadi Wadah Tepat Bikin UKM Naik Kelas
Gaet Peluang Transaksi PRJ Rp 7 Triliun, Begini Strategi Home Credit
Akhir Cerita HRD PT Zhao Hui Nickel Morowali Teriaki Calon Karyawan dengan Kata Sampah
Budidaya Rumput Laut Makin Menggiurkan, Potensi Pasar Ditaksir Capai Rp 193 Triliun
Indonesia Mulai Selidiki Impor Ubin Keramik, Ada Apa?
Gaji Masih Sisa? Harga Emas Antam Lagi Turun Nih
Jabat Dirut Kimia Farma, Djagad Prakasa Dwialam Targetkan Keuangan Positif
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Ukraina vs Belgia, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB: Kesempatan Terakhir Rebut Tiket 16 Besar
Gareth Southgate Balas Seruan untuk Mainkan Cole Palmer dan Kobbie Mainoo di Euro 2024
Didier Deschamps: Meski Cetak Gol, Mbappé Menganggap Topeng 'Rumit'
Ronald Koeman Murka Belanda Dikalahkan Austria di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Prediksi Euro 2024 Ukraina vs Belgia: Laga Hidup Mati Kevin De Bruyne dan Kolega
Berita Terkini
7 Potret Angelina Sondakh Antar Keanu Massaid ke Barcelona untuk Sekolah Sepakbola
VIDEO: Status Tidak Jelas, Mahasiswa Tuntut Polisi Usut Kasus Video Mesum Mirip Sekda Taput
Industri Penerbangan Non-Airline Bisa Tumbuh hingga 300 Persen Jika Didukung Pemerintah
7 Potret Syahnaz Sadiqah yang Pulang Berhaji, Kini Tampil Berhijab
Jokowi Kaget Lihat Harga Bahan Pangan di Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit
Link Live Streaming Euro 2024 Ukraina vs Belgia, Rabu 26 Juni Pukul 23.00 WIB: Kesempatan Terakhir Rebut Tiket 16 Besar
Ternyata Boleh 'Ngrasani' Orang yang Sudah Meninggal, tapi yang Begini Kata UAH
Polemik Izin Tambang, Pimpinan Komisi VII DPR Ingatkan Hal Ini
Kim Jae Joong Bahas soal Member TVXQ dan Ungkap Tidak Lagi Berkomunikasi dengan Park Yoochun
5 Cara Memasak Daging Kambing Kecap yang Bikin Selera Makan, Lezat dan Gurih
Sambut Tawaran Koalisi Pilkada Jakarta 2024, PKB: Cagubnya PKB, Wakilnya PDIP
PDNS 2 Terdampak Ransomware, Data yang Dicuri Tak Bisa Kembali?
49 Persen Warga Tolak Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta