, Jakarta - kelompok buruh menuntut dicabutnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024. Hal ini juga yang diarahkan pada Presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, 2024 ini menjadi tahun transisi pemerintahan ke tangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Melihat momentum ini, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia menuntut Prabowo-Gibran mencabut UU Cipta Kerja.
Baca Juga
"Dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, khususnya kluster Ketenagakerjaan, sudah mulai dirasakan oleh rakyat Indonesia. Undang Undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial," ucap Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Advertisement
Dia mengungkapkan dampak buruk penerapan UU Cipta Kerja antara lain soal penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan. ASPEK Indonesia menuntut Pemerintah melakukan revisi atas PP No. 51 Tahun 2023, dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota.
Utamanya dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak," jelasnya.
Selain meminta dicabutnya Omnibus Law UU Cipta Kerja, Mirah menuntut perlindungan hak berserikat di perusahaan. Pasalnya, atas temuannya masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. "Seiring dengan itu maka agar dilakukan pembenahan menyeluruh desk pidana perburuhan yang ada di kepolisian," pintanya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dampak Lainnya
Dalam catatan ASPEK Indonesia, ada sejumlah dampak buruk dari Undang-Undang Cipta Kerja, diantaranya;
- Sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas.
- Sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.
- Hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.
- Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.
- Berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja.
- Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.
Advertisement
Ribuan Pekerja Turun ke Jalan Hari Ini
Puluhan ribu hingga ratusan ribu buruh dikabarkan akan turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2024, hari ini. Beragam tuntutan dibawa kelompok buruh tersebut.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, May Day 2024 akan diselenggarakan disetiap kota industri di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Ternate.
"Sebanyak 200 ribu orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia, antara lain di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, Mimika, dan lain sebagainya," ujarnya.
Advertisement
Sementara itu, untuk di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara jam 9.30-12.30 WIB pagi ini. Kemudian sebanyak 50 ribu peserta aksi May Day di Istana akan bergerak ke Stadion Madya Senayan, merayakan May Day Fiesta.
Said Iqbal menjelaskan, ada dua tuntutan utama yang diserukan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia. Yakni; Cabut Omnivus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM; Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.
PHK Terjadi
Dia mengatakan, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah. Di samping itu dengan UU Cipta Kerja, kebijakan upah di Indonesia menjadi kebijakan upah murah.
"Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia. Hampir 4 tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri kenaikan upahnya nol persen," kata Iqbal.
Terkini Lainnya
Buruh Titip Usulan Revisi UU Cipta Kerja ke Prabowo
Peringatan Mayday dan Alasan Buruh Masih Menolak Omnibus Law
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Tak Dicabut
Dampak Lainnya
Ribuan Pekerja Turun ke Jalan Hari Ini
PHK Terjadi
Buruh
Hari Buruh
uu cipta kerja
Omnibus Law
Prabowo-Gibran
Serikat Buruh
Mayday
may day 2024
Rekomendasi
Peringatan Mayday dan Alasan Buruh Masih Menolak Omnibus Law
Buruh Ancam Lumpuhkan Ekonomi Jika UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Tak Dicabut
Marak Pabrik Sawit Tanpa Punya Kebun, Tata Niaga Kelapa Sawit Terancam
Timnas Indonesia U-23
Prediksi Piala Asia U-23 2024 Irak vs Indonesia: Lupakan Kekecewaan Semifinal
UM Surabaya Siapkan Bonus untuk Rizky Ridho, Kartu Merah Jadi Pembelajaran
Makanan Ramah Lingkungan Menunggu Timnas Indonesia U-23 Bila Lolos ke Olimpiade Paris 2024
Shin Tae-yong Senggol Tipis AFC Jelang Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024, Apa Katanya?
Tantang Irak di Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Minta Suporter Dukung Timnas Indonesia
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia Ditantang Irak di Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23, Siapa Raih Tiket Olimpiade?
Thomas Cup
Hasil Undian 8 Besar Piala Thomas 2024, Kapan Tim Putra Indonesia Tanding di Perempat Final?
Hasil Thomas Cup 2024: Sikat India, Indonesia Amankan Status Juara Grup
Lolos ke 8 Besar, Indonesia Bidik Juara Grup Piala Thomas dan Uber 2024
3 Kolektor Trofi Piala Thomas Terbanyak Sepanjang Sejarah: Indonesia Urutan Berapa?
Hasil Piala Thomas 2024: Fajar/Rian Tersandung, Indonesia Tetap Hajar Thailand
Uber Cup
5 Negara Peraih Piala Uber Sepanjang Sejarah: Siapa Paling Sukses?
Tantang Thailand di 8 Besar Uber Cup 2024, Ini Susunan Pemain Tim Putri Indonesia
Jadi Runner-up Grup C, Ini Lawan Indonesia di Perempat Final Piala Uber 2024
Hasil Piala Uber 2024: Gagal Taklukkan Jepang, Indonesia ke Perempat Final Sebagai Runner-up Grup C
Lolos ke 8 Besar, Indonesia Bidik Juara Grup Piala Thomas dan Uber 2024
Hasil Piala Uber 2024: Cukur Uganda, Tim Putri Indonesia Amankan Tiket 8 Besar
BRI Liga 1
Klasemen Akhir BRI Liga 1 2023/2024: Borneo FC Juara Musim Reguler, Rans Nusantara Degradasi
Hasil BRI Liga 1: Dihajar Persija, PSIS Gagal Rebut Tiket Championship Series dari Madura United
Klub Milik Raffi Ahmad Rans Nusantara FC Terdegradasi dari BRI Liga 1, Arema FC Selamat
Happy Ending Akhiri Kompetisi Kalahkan Persik, Persebaya Siapkan Kerangka Tim untuk Musim Depan
Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23 2024, PT LIB Susun 3 Opsi Jadwal Championship Series BRI Liga 1
Paul Munster Ingin Persebaya Akhiri Musim Kompetisi dengan Kebanggaan Menang Lawan Persik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bank Terkemuka, Cek Buruan Syaratnya
Rekrutmen PT KAI Bergaji Rp 35 Juta Dinyinyir Netizen
Rekrutmen KAI Punya Spek Dewa, Siapkan Posisi untuk Jadi Bos
Populer
Bandara Panua Pohuwato Bakal jadi Titik Penghubung Gorontalo ke Wilayah Lain
Ilmuwan Harvard Ungkap 3 Kunci Bahagia, Mau Tahu Bocorannya?
5 Bandara Masih Ditutup Imbas Erupsi Gunung Ruang
Operasional Sriwijaya Air Group Tak Terpengaruh Kasus Dugaan Korupsi Timah
3 Tanda Karyawan Toxic, Kamu Termasuk?
Bertemu Menteri Negara Inggris untuk Indo-Pasifik, Menko Airlangga Nyatakan Indonesia Ingin Bergabung CP-TPP
7 Tips Hemat Anggaran Ketika Liburan
Lewat BRI Peduli Ini Sekolahku, Kualitas Pendidikan di SDN 3 Kadupandak Meningkat
Demi Jaga Ekonomi Nasional, Pertamina Putuskan Tak Naikkan Harga BBM Pertamax Cs di Mei 2024
The Fed Tahan Suku Bunga Acuan, Harga Emas Dunia Naik Jadi Segini
Piala Asia U-23 2024
Adu Mahal Pemain Timnas Indonesia Vs Timnas Irak di Piala Asia U-23
Prediksi Piala Asia U-23 2024 Irak vs Indonesia: Lupakan Kekecewaan Semifinal
Makanan Ramah Lingkungan Menunggu Timnas Indonesia U-23 Bila Lolos ke Olimpiade Paris 2024
Shin Tae-yong Senggol Tipis AFC Jelang Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024, Apa Katanya?
Tantang Irak di Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Minta Suporter Dukung Timnas Indonesia
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia Ditantang Irak di Perebutan Juara 3 Piala Asia U-23, Siapa Raih Tiket Olimpiade?
Berita Terkini
Rayakan Hari Buruh dengan Liburan di Tembok Besar China
Hardiknas 2024, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Tetap Dilanjutkan
Maarten Paes Usai Jadi WNI: Indonesia Layak Berada di Piala Dunia, Itu Target Utama Saya
Praktisi Kesehatan Masyarakat Ungkap 5 Masalah Kesehatan yang Biasa Dialami Jemaah Haji
Adu Mahal Pemain Timnas Indonesia Vs Timnas Irak di Piala Asia U-23
Sediakan Pembiayaan Sekunder untuk Perumahan, SMF Beberkan Dampak Kenaikan Suku Bunga
Selisih Harga Avtur Jadi Tantangan Pengelola Bandara Kertajati Majalengka
Top 3 Berita Bola: Langkah Tim Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 4 Besar?
90 Nama Anak Perempuan 3 Kata dari A Sampai Z, Lengkap dengan Artinya
Program Masak Meghan Markle di Netflix Tersandung Rumor Syuting di Kebun Ganja
Nikita Mirzani Bongkar Pesan Terakhir Rizky Irmansyah Setelah Putus, Ngaku Kangen Banget
Hardiknas 2024, Menag: Merdeka Belajar Memanusiakan Manusia, Lanjutkan
Beli Tiket PEVS 2024 di Aplikasi PLN Mobile, Dapat Diskon Tambah Daya hingga 60%
Ekonom Ramal Inflasi April 2024 Turun Jadi 0,27 Persen