uefau17.com

OJK Sanksi 89 Lembaga Keuangan hingga Maret 2024, dari Teguran hingga Denda - Bisnis

, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penegakan hukum sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) telah memberikan sanksi administrasi kepada 89 lembaga jasa keuangan.

Adapun sanksi tersebut terdiri dari 56 sanksi peringatan tertulis, sanksi teguran; dan 32 sanksi denda yang dapat diikuti sanksi peringatan lainnya hingga Maret 2024.

"Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor PPDP pada Maret 2024, bidang pengawas PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada 89 lembaga jasa keuangan di sektor PPDP," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).

Selain itu, sejalan dengan upaya pengembangan, OJK mendorong permasalahan lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus kepada 7 perusahaan asuransi, dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan untuk kepentingan pemegang polis.

"OJK juga melakukan pengawasan khusus kepada beberapa dapen," ujarnya.

Sebagai informasi, Ogi melaporkan per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08% secara tahunan (yoy).

"Aset industri asuransi pada Februari 2024 mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen year on year," ujarnya.

Untuk rinciannya, OJK mencatat aset industri asuransi komersial pada  Februari 2024 sebesar Rp 909,77 triliun atau naik 2,47% yoy.

Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp68,84 triliun atau naik 10,88% yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 1,45% yoy dengan nilai sebesar Rp 30,77 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar Rp 30,07 triliun atau 22% yoy.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bos OJK: Stabilitas Jasa Keuangan Maret 2024 Tetap Terjaga

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, melaporkan stabilitas sektor jasa keuangan nasional Maret 2024 tetap terjaga. Kinerja intermediasi yang kontributif didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkat permodalan yang kuat.

Disisi lain, OJK menilai saat ini kondisi perekonomian dan pasar keuangan Global cukup kondusif yang secara umum lebih baik daripada ekspektasi.

"Namun perkembangan geopolitik global masih perlu dicermati, seiring peningkatan ketegangan di Timur Tengah dan Ukraina yang berpotensi membawa dampak kepada kondisi perekonomian global," kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4/2024).Secara global misalnya, di Amerika Serikat kinerja ekonomi terlihat solid dan di atas ekspektasi sebelumnya. Namun inflasi masih cenderung atau belum berubah dibandingkan sebelumnya.

The Fed pada The Federal Open Market Committee (FOMC) meeting pada Maret 2024 merevisi ke atas pertumbuhan ekonomi Amerika secara cukup signifikan, diiringi kenaikan perkiraan inflasi.

Meski demikian, bank sentral Amerika Serikat tetap mempertahankan rencana penurunan tingkat suku bunganya yakni FFR sebesar 75 bps di tahun 2024 ini. Likuiditas diperkirakan juga akan lebih baik seiring rencana The Fed mengurangi laju Quantitative tightening (QT).

3 dari 3 halaman

Normalisasi

Disamping itu, kebijakan akomodatif The Fed juga diikuti oleh bank sentral Eropa dan Bank of England yang juga mengisyaratkan atau menurunkan suku bunga di tahun ini.

Langkah normalisasi juga dilakukan oleh bank of Japan yang meninggalkan era suku bunga negatif, dengan menaikkan suku bunganya sebesar 10 basis poin yang pertama kali dalam 8 tahun terakhir.

Sementara, di Tiongkok rilis beberapa kinerja ekonomi seperti penjualan ritel, kenaikan impor, dan tingkat inflasi di atas ekspektasi pasar dengan kebijakan fiskal dan moneter tetap akomodatif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat