, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema pelaksanaan pajak hiburan, termasuk sejumlah insentif yang tengah disiapkan pemerintah. Dia bilang, ada dua hal yang bisa meringankan pada pengusaha industri hiburan.
Diketahui, pemerintah mulai menerapkan pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Besaran kenaikannya diserahkan pada pemerintah daerah masing-masing. Acuan ini ada dalam Pasal 101 Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dia menjelaskan, dalam UU HKPD, pemerintah daerah bisa memberikan semacam keringanan besaran pajak bagi pengusaha hiburan. Penetapan itu bisa menetapkan pajak lebih rendah dengan pertimbangan tertentu.
Advertisement
"Kita akan berikan ada namanya pajak hiburan. Sekali lagi saya jelaskan, dgn Undang-Undang HKPD Pasal 101 itu diberi kesempatan untuk pejabat daerah atas nama kepejabatannya untuk memberikan insentif," ujar Menko Airlangga di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
"Jadi itu sudah diberikan di dalam undang-undang HKPD. Jadi bisa memberikan insentif (dengan menetapkan pajak hiburan) di bawah 70 persen, bahkan di bawah 40 persen atas nama investasi dan yang lain," imbuhnya.
Sementara itu, poin lainnya adalah adanya diskon atau potongan besaran Pajak Penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan industri hiburan. Usulan awal adanya potongan 10 persen PPh yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Alasannya, sektor pariwisata ini dinilai menjadi yang paling lama bangkit usai terdampak oleh pandemi Covid-19. Bahkan, beberapa diantaranya masih berusaha untuk pulih.
"Pemerintah sedang mengkaji PPh-nya, PPh untuk sektor pariwisata. Karena sektor pariwisata ini salah satu yang recovery-nya paling lambat pada saat pasca Covid. Dan tidak semua sektor pariwisata dari segi keuangannya sudah recover. Jadi masih dalam restructuring," jelas Airlangga Hartarto.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Masih Dibahas
Terkait usulan ini, menurut Menko Airlangga, detailnya masih dalam bahasan kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi). Utamanya diskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Bahasan lengkapnya termasuk skema penerapan pajak yang ditanggung pemerintah ini. Apakah melalui skema yang sudah ada atau dibuka kembali untuk opsi lainnya.
"Jadi pemerintah akan memberikan dalam bentuk pajak yang ditanggung pemerintah atau format lain yang nilainya 10 persen dari PPh. Oleh karena itu, ini masih kami kaji bersama dengan Kementerian Keuangan," sambung Menko Airlangga.
Advertisement
Rujukan Aturan
Sebelumnya, Menteri koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 dapat dijadikan rujukan bagi kepala daerah atau pemerintah daerah setempat untuk memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa.
Menyusul, protes pengusaha karaoke hingga kelab malam atas kenaikan tarif mulai dari 40 persen sampai dengan 75 persen yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) atau UU HKPD.
"Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," katanya usai menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Pun, lanjut Airlangga, berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Kewengan Kepala Daerah
Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan pajak atas jasa hiburan karaoke hingga kelab malam yang tarifnya mulai dari 40 persen sampai dengan 75 persen.
Menko Airlangga menambahkan, Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah). Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen.
Dengan insentif ini, besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen dari tarif normal sebesar 22 persen. Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Terkini Lainnya
Pengusaha Karaoke hingga Spa di Jakarta Wajib Bayar Pajak Hiburan, Segini Besarannya
Masih Dibahas
Rujukan Aturan
Kewengan Kepala Daerah
Pajak
Airlangga Hartarto
Pajak Hiburan
Pajak Hiburan Naik
Insentif Pajak
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Startup Ini Tawarkan Layanan Mediasi Utang, Tengok Kesulitannya
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Top 3: Hadiah Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Siap-Siap Harga Emas Melonjak Lagi Minggu Ini, Beli atau Tahan?
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Jumlah Anak Putus Sekolah di Pakistan Mengalami Peningkatan
Michael Olise Resmi Jadi Penggawa Anyar Bayern Munchen
Mabes Polri Beri Asistensi Polda Sumut di Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
5 Alasan Kenapa Anda Membutuhkan Work Bestie, Sahabat Saat Berada di Kantor
3 Saham Emiten Pendatang Baru di BEI Kompak Menghijau hingga 34%
Kakek Nenek yang Merawat Cucu di Swedia Kini Berhak Dapat Tunjangan Cuti Berbayar
Manchester United Bisa Umumkan 2 Rekrutan Baru di Pekan Kedua Juli 2024
Akan Mengadaptasi Arc Infinity Castle, Trilogi Film Layar Lebar Anime "Kimetsu no Yaiba" Segera Dirilis
BUMN Karya Numpuk Utang ke Subkontraktor, Erick Thohir Siapkan Solusi
Kisah Menyentuh Fadil Jaidi Melepas Clarissa Putri Menikah, Ada Janji yang Ditepati
Namanya Sudah Diungkap, Ini 6 Potret Bridesmaid Aaliyah Massaid di Momen Lamaran
SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai, ini Tujuan dan Cara Menyusunnya
Apa Itu Cryptarithm? Game Angka yang Bikin Sandy dan Axel Gampang Tumbangkan Tim Jessica Clash of Champions