, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki serapan tenaga kerja yang besar dan memiliki dampak ganda yang luas. Maka, dalam menyikapi pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, diharapkan untuk tidak mengabaikan berbagai aspek tersebut.
“Kita perlu melihat bahwa IHT (Industri Hasil Tembakau) menyerap banyak sekali tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, cengkeh, pekerja buruh pabrik, buruh tani, pekerja distribusi, ritel, dan lainnya,” ungkap Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo dikutip Senin (4/12/2023).
Baca Juga
Berdasarkan data Kemenperin, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang. Selain itu, dari sisi penerimaan negara, IHT juga berkontribusi dalam bentuk Cukai Hasil Tembakau sebanyak Rp218 triliun pada tahun 2022. Jumlah ini hanya cukai, belum termasuk penerimaan negara dari pajak seperti PPh badan maupun tenaga kerja di industri ini.
Advertisement
“Kalau kecenderungan kebijakan ini untuk memperketat, ini bukan tidak mungkin dampak positifnya akan berkurang atau hilang. Dampak negatifnya justu akan bertambah. Hal ini akan mempengaruhi bagaimana pekerja dan penghidupan dari jutaan orang yang menggantungkan hidupnya dari IHT,” jelas Edy.
Sebenarnya, lanjut Edy, kebijakan yang ada berdasarkan peraturan sebelumnya, yaitu PP 109/2012, serta dari kebijakan tarif Cukai Hasil tembakau (CHT), dalam konteks pengendalian, dinilai sudah cukup berhasil dan baik untuk terus dijalankan.
Di kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menegaskan harapan pelaku usaha adalah iklim yang kondusif dalam berbisnis, terutama adanya kemudahan berusaha dan kepastian hukum.
“Hampir 10% dari pendapatan negara pada tahun 2022 adalah dari hasil industri tembakau. Kontribusi devisa negara hampir Rp200 triliun. Ini perlu diperhatikan. Kalau ada pengaturan harus diantisipasi bukan dengan larangan tapi pengendaliannya,” tegasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kemenkeu soal RPP Kesehatan: Cukai Rokok Efektif Tekan Konsumsi
![20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RXVd-tYwr4wkPgHUsuQiQujM6Do=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1360907/original/043543700_1475232907-20160930--Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta--Faizal-Fanani-01.jpg)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi masukan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan). Regulasi ini tengah digodok, dimana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menilai, kebijakan soal pengenaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sejauh ini sudah cukup efektif untuk menekan angka konsumsi.
Pengenaan cukai rokok sendiri diatur dalam dua regulasi terpisah. Antara lain, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 193/2023 tentang Tarif CHT Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Kemudian, PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
"Dari sisi kami, Kemenkeu meyakini cukai rokok itu instrumen yang selama ini cukup efektif untuk menekan konsumsi dan produksi. Jadi kami melihat dari pengaturan yang ada saat ini, itu sudah cukup memadai," kata Prastowo di Four Seasons Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Pertimbangkan Berbagai Aspek
Menurut dia, Kemenkeu sudah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menegakkan aturan tersebut. Mulai dari sektor ketenagakerjaan, imbas terhadap sektor industri lain, hingga aspek kesehatan.
"Karena kita kan suka mempertimbangkan berbagai aspek. Contohnya kepekerjaan, lalu keberlangsungan usaha, termasuk switching ke sektor-sektor lain. Itu juga harus kita perhitungkan ya, karena ada roadmap-nya ya.Termasuk tentu yang paling utama adalah kesehatan," terangnya.
Sebagai masukan pada RPP Kesehatan, Prastowo mengatakan, Kemenkeu hanya berwenang untuk urusan teknis seperti mengatur besaran cukai rokok.
"Terkait yang sekarang sudah dilakukan biaya cukai saja.Penindakan terhadap rokok ilegal, lalu mengatur besaran tarif, penggulungan dan sebagainya," ujar Prastowo.
Advertisement
Ramai RPP UU Kesehatan Larang Iklan Rokok di Media, Begini Respons Pemerhati
![Ilustrasi asap rokok](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/2Lobfz2a1zLEL_-l5WVf5Z5vYzA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3581684/original/043577800_1632450991-pexels-pixabay-70088.jpg)
Publik tengah ramai menyoroti aturan larangan iklan rokok atau produk tembakau di media online dan penyiaran yang termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Kesehatan atau RPP UU Kesehatan.
Pada regulasi khususnya terkait pengamanan zat adiktif yang sedang digodok Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ini, pihak-pihak yang berkecimpung dalam periklanan rokok merasa dirugikan dengan aturan tersebut.
Pemerhati perlindungan anak, Lisda Sundari dari Yayasan Lentera Anak justru heran dengan kabar soal larangan iklan rokok atau produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Kesehatan. Sebab, regulasi ini pun masih berupa rancangan, belum disahkan.
"Disebutkan larangan? Enggak kok, cuma pengetatan saja. Yang iklan rokok di televisi, misalnya, jamnya itu diketatkan dari jam 23.00 sampai 03.00, tadinya kan jam 21.30 sampai 05.00. Nah, tapi kan RPP ini belum disahkan, sehingga seolah-olah ini sudah terjadi dan terdampak. Ini salah satu cara untuk melemahkan aturan-aturan pengendalian tembakau," jelas Lisda kepada Health saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023).
"Misalnya juga soal, oh iklan rokok dilarang di media sosial, ya belum ada aturannya. Jadi kalau bicara dampaknya ya belum ada. Belum ada bukti itu berdampak."
Indonesia Belum Ada Pelarangan Iklan Rokok
Apabila dibandingkan negara lain, lanjut Lisda, sebenarnya Indonesia termasuk salah satu negara di ASEAN yang belum ada pelarangan iklan rokok.
"Kita kalah sama Malaysia, Thailand, Singapura yang sudah melakukan iklan pelarangan rokok secara total. Indonesia tuh belum. Kalau tadi seolah-olah terjadi 'iklan rokok di media dilarang' ya hoaks karena RPP-nya saja belum disahkan," katanya.
RPP UU Kesehatan untuk Cegah Anak Terpapar Zat Adiktif
![Ilustrasi rokok](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tIcb_sPD-WlL2AfFSRphfMrSyH4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4566881/original/051349400_1694072092-20230907110408__fpdl.in__close-up-man-breaking-cigarette_23-2148537730_normal.jpg)
Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Nina Samidi sependapat dengan Lisda Sundari. Bahwa tidak ada yang namanya iklan rokok atau produk tembakau yang dilarang.
Substansi RPP UU Kesehatan terkait zat adiktif bertujuan mencegah anak-anak terpapar zat tersebut.
"Benar kata Bu Lisda itu hoaks (iklan rokok dilarang). Tidak ada yang namanya iklan dilarang. Yang dilakukan di RPP ini adalah upaya mencegah anak-anak kita terpapar lebih besar zat adiktif di media yang lebih mudah diakses, yaitu media luar ruang," jelas Nina.
"Ya masa sih kita biarkan iklan di internet, tentunya supaya anak-anak tidak lebih jauh terpapar. Jadi temen-temen asosiasi periklanan itu masih bisa bebas menerima klien, membuat iklan di media pers juga."
![Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok ( / Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KiBk2TtE5Npv5DeiTkFBoHLcGsY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3858938/original/041694600_1640823712-220103_special_content__Redam_Kanker_dengan_Cukai_Rokok_S.jpg)
Terkini Lainnya
Taktik Industri Rokok Lemahkan Regulasi Zat Adiktif di UU Kesehatan Menurut Studi Rukki dan Lentera Anak
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Intip Peran Penting Industri Rokok
Kemenkeu soal RPP Kesehatan: Cukai Rokok Efektif Tekan Konsumsi
Pertimbangkan Berbagai Aspek
Ramai RPP UU Kesehatan Larang Iklan Rokok di Media, Begini Respons Pemerhati
Indonesia Belum Ada Pelarangan Iklan Rokok
RPP UU Kesehatan untuk Cegah Anak Terpapar Zat Adiktif
Industri Tembakau
tembakau
Cukai
cukai rokok
Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Intip Peran Penting Industri Rokok
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Aliran Modal Asing Masuk Indonesia Capai Rp 8,34 Triliun pada Pekan Pertama Juli-2024
PMN ASDP 2024 Sentuh Rp 367 Miliar, Pengusaha Sebut Butuh Penambahan Dermaga Bukan Kapal
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto Mulai Berlaku 9 Juli 2024
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Miliarder Warren Buffett Kembali Sumbangkan USD 5,3 Miliar untuk Amal
Simak Jadwal Seleksi CPNS 2024 Penempatan IKN, Ada 40.000 Formasi
Pertamina International Shipping Siap Bangun dan Tambah 2 Kapal VLGC
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring
BSI Jadi Sasaran Hoaks, dari Soal Layanan Sistem sampai Pembagian Hadiah
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
6 Momen Hedi Yunus Main ke Rumah Ibu-ibu yang Mengidolakannya Selama 16 Tahun, Sukses Bikin Menjerit Histeris
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Bangladesh Protes Kualitas Peralatan Militer yang Dibeli dari China di Bawah Standar
Tanpa Kate Middleton, Pangeran William Eksis di Serial Dokumenter tentang Tunawisma di Inggris
4 Permohonan Penduduk Neraka yang Ditolak dan Tak Akan Pernah Terkabul, Na'udzubillah
Perbedaan Peran Fadly Faisal di Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) dan di Switchover