, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan potensi hujan besar berkepanjangan di Jakarta dalam sepekan ke depan. Seperti diketahui, pada Kamis 30 November kemarin sudah terjadi hujan lebat di sejumlah wilayah yang mengakibatkan 69 titik banjir.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Lasiran pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan kelistrikan pada saat memasuki musim penghujan. Hal ini demi mengutamakan keselamatan.
Baca Juga
"Air merupakan penghantar listrik yang baik. Apabila terjadi banjir dan aliran listrik masih menyala maka aliran listrik dapat dihantarkan oleh air yang kian meninggi, sehingga bisa berakibat fatal," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/12/2023).
Advertisement
Lasiran meminta partisipasi masyarakat dengan segera mematikan aliran listrik di rumah masing-masing apabila air sudah mulai meninggi dan masuk rumah. Matikan listrik dari kWh meter. Selanjutnya hubungi PLN melalui PLN Mobile atau Contact Center 123 apabila aliran listrik masih terlihat menyala pada saat wilayah tersebut terkena banjir.
"Diharapkan partisipasi mandiri masyarakat untuk cabut colokan listrik dan matikan listrik dari kWh meter. Apabila wilayahnya banjir dan aliran listrik masih menyala ddiharapkan masyarskat di area pemukiman tersebut untuk segera mungkin kontak PLN lewat PLN Mobile atau 123," tuturnya.
Lasiran juga mengimbau masyarakat untuk tanggap ketika di wilayahnya terkena banjir. Listrik harus segera dimatikan untuk keselamatan masyarakat sendiri.
Lasiran juga menegaskan, terkait instalasi listrik yang berada di dalam rumah adalah tanggung jawab pemilik rumah. PLN hanya berwenang sampai dengan kWh meter.
"Kita harus sama-sama memahami juga bahwa instalasi listrik di dalam rumah adalah tanggung jawab pemilik rumah, PLN berwenang hanya sampai kWh pelanggan saja," tandasnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Jangan Sekali-kali Curi Aliran Listrik, Ini Bahayanya
![Meteran listrik biasanya terletak di bagian dinding depan atau luar rumah untuk memudahkan petugas PLN ketika akan mengecek dan mencatat meteran listrik pada waktu tertentu.](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/xBiRDTAM3pE-qIdZaMrrdPwgE9s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4319055/original/034243600_1675939916-WhatsApp_Image_2023-02-09_at_3.22.49_PM.jpeg)
Sebelumnya, PT PLN (Persero) mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik dari sumber yang resmi atau legal. Pasalnya, sumber listrik ilegal bisa membahayakan dan merugikan orang lain.
General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengatakan, seluruh cabang PLN di Indonesia melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN. Tujuannya untuk menjaga keselamatan penggunaan listrik, mencegah korsleting listrik, dan kebakaran akibat penggunaan listrik secara tidak sah (ilegal).
"Sudah seharusnya masyarakat mentaati aturan yang ada soal pemakaian tenaga listrik dengan benar dan tepat agar tidak merugikan diri sendiri dan masyarakat sekitar," ungkap dia dalam sosialisasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Ruby Ballroom, Kompas Gramedia Building, Palmerah, Jakarta, ditulis Minggu (26/11/2023).
Lasiran menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk mensosialisasikan kepada warga, mahasiswa, dan asosiasi di berbagai wilayah untuk dapat memahami peraturan penertiban penggunaan tenaga listrik.
"PLN UID Jakarta Raya secara masif akan terus sosialisasi langsung dan melalui berbagai sosial media untuk memberikan edukasi," ujarnya.
Advertisement
Sudah 100 Persen
![Penting bagi masyarakat mengetahui tips jual beli atau sewa menyewa rumah sebelum melakukan akad untuk menghindari kemungkinan terjadinya masalah di kemudian hari.](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2dkP02nAPFvXBlFhcOgm8jUAx4w=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4607838/original/057446600_1697079512-1d564645-cbc0-4f08-b8cb-09e5b0c3f933.jpeg)
Lasiran menegaskan, seluruh wilayah DKI Jakarta sudah terpenuhi 100 persen tenaga listriknya. Namun, pemakaian tenaga listrik yang melanggar aturan (ilegal) dapat mengambil hak wilayah lain yang belum terpenuhi kebutuhan listriknya.
Selain merugikan diri sendiri, penggunaan listrik ilegal juga merugikan orang lain. Diantaranya bisa menyebabkan kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu wilayah tidak stabil karena listrik yang overload dan tidak terukur, serta bahaya kebakaran.
"Jadi banyak hal yang perlu kita sepakati bersama, sehingga dampak sosial yang merugikan orang lain bisa dieliminir demi keselamatan dan pemerataan pemakaian listrik," ucap Lasiran.
Masih Ada yang Tak Tertib
![PLN Cek Langsung Meteran Rumah Warga](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Eui54JYTVm28RNjeTo6qz5VRi4U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3166214/original/014984500_1593505873-20200630-PLN-Kerahkan-Petugas-Cek-Meteran-ANGGA-3.jpg)
Di sisi lain, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ainul Wafa, mengatakan, masih ada masyarakat yang menggunakan listrik dengan tidak tertib sehingga membahayakan keselamatan.
"Jika listrik dimanfaatkan secara legal dan sesuai peruntukan, maka masyarakat sendiri yang menerima manfaatnya dengan pembangunan jaringan kelistrikan yang lebih luas serta keandalan listrik tinggi," kata Ainul.
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan sebuah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Untuk jenis dan pelanggaran pemakaian tenaga listrik terdapat empat golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :
- Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
- Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
- Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi.
- Pelanggaran Golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.
Terkini Lainnya
Serius Garap Ekosistem EV, Aion Gandeng PLN untuk Tambah SPKLU di Jakarta
Dilatih Digital Marketing, UMKM Bisa Bersaing Bersaing di Era Digital
Energi Terbarukan Setrum Smelter Nikel Merah Putih di Kolaka
Jangan Sekali-kali Curi Aliran Listrik, Ini Bahayanya
Sudah 100 Persen
Masih Ada yang Tak Tertib
PLN
Banjir
Hujan
kesetrum
Tersengat Listrik
Aliran Listrik PLN
Aliran Listrik
Rekomendasi
Dilatih Digital Marketing, UMKM Bisa Bersaing Bersaing di Era Digital
Energi Terbarukan Setrum Smelter Nikel Merah Putih di Kolaka
Polytron dan PLN Jalin Kerja Sama Percepat Ekosistem EV di Indonesia
Layanan Pos Indonesia Sudah Makin Beragam, Apa Saja?
PLN Setor Abu Sisa PLTU untuk Bangun Jalan dan Gereja di Jayapura
Besaran Tarif Listrik PLN 2024 yang Tak Naik Periode Juli sampai September
PLN Indonesia Power Cetak Laba Bersih Rp 8,19 Triliun pada 2024, Ini Pendorongnya
PLN jadi Perusahaan Listrik Terbaik di ASEAN Versi Fortune 500
Kebutuhan Listrik IKN Makin Besar, Erick Thohir Minta PLN Kembangkan Energi Bersih
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Segini Hadiah Juara Miss Supranational 2024, Gelar Baru Puteri Indonesia Harashta Haifa Zahra
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Mahalini Tampak Mancung, Segini Biaya Operasi Hidung di Jakarta
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Top 3: Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
Bisnis Pernikahan di India Tembus Rp 2.116 Triliun, Kok Bisa?
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun