uefau17.com

Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup, Ini Jadwal Seleksi CASN Selanjutnya - Bisnis

, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi pada 9 Oktober lalu.

Penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2023 berkaitan dengan tingginya trafik pendaftaran pada sistem SSCASN yang berdampak terhadap portal pendaftaran seleksi CASN 2023.

Adapun penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2023 juga berlaku bagi pendaftar CPNS dan PPPK.

Penyesuaian Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2023

  1. Pengumuman seleksi 19 September - 3 Oktober 2023
  2. Pendaftaran Seleksi 20 September - 11 Oktober 2023
  3. Seleksi administrasi 20 September - 14 Oktober 2023
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi 15 - 18 Oktober 2023
  5. Masa sanggah 19 - 21 Oktober 2023
  6. Jawab sanggah 19 - 23 Oktober 2023
  7. Pengumuman pasca sanggah 22 - 28 Oktober 2023
  8. Penarikan data final 29 - 31 Oktober 2023
  9. Penjadwalan SKD CPNS 1 - 4 November 2023
  10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 5 - 8 November 2023
  11. Pelaksanaan SKD CPNS 9 - 18 November 2023
  12. Pengolahan nilai SKD CPNS 16 - 19 November 2023
  13. Pengumuman hasil SKD CPNS 20 - 22 November 2023
  14. Masa sanggah 23 - 25 November 2023
  15. Jawab sanggah 23 - 27 November 2023
  16. Pengolahan nilai SKD CPNS hasi sanggah 26 - 30 November 2023
  17. Pengumuman pasca sanggah 27 November - 2 Desember 2023
  18. Pelaksanaan SKB CPNS non CAT 3 - 22 Desember 2023
  19. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB) 3 - 5 Desember 2023
  20. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi 6 - 8 Desember 2023
  21. Penarikan data final 9 - 10 Desember 2023
  22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 11 - 12 Desember 2023
  23. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT 13 - 15 Desember 2023
  24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 16 - 22 Desember 2023
  25. Integrasi nilai SKD dan SKB 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024
  26. Pengumuman kelulusan 5 - 12 Januari 2024
  27. Masa sanggah 13 - 15 Januari 2024
  28. Jawab sanggah 13 - 19 Januari 2024
  29. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah 15 - 20 Januari 2024
  30. Pengumuman kelulusan pasca sanggah 16 - 22 Januari 2024
  31. Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari - 21 Februari 2024
  32. Usul penetapan NIP CPNS 22 Februari - 22 Maret 2024

Adapun penyesuaian jadwal penerimaan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) TA 2023 berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jadwal Penerimaan PPPK 2023

  1. Pengumuman seleksi 19 September - 3 Oktober 2023
  2. Pendaftaran seleksi 20 September - 11 Oktober 2023
  3. Seleksi administrasi 20 September - 14 Oktober 2023
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi 15 - 18 Oktober 2023
  5. Masa sanggah 19 - 21 Oktober 2023
  6. Jawab sanggah 19 - 23 Oktober 2023
  7. Pengumuman pasca sanggah 22 - 28 Oktober 2023
  8. Penarikan data final 29 - 31 Oktober 2023
  9. Penjadwalan seleksi kompetensi 1 - 4 November 2023
  10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi 5 - 8 November 2023
  11. Pelaksanaan seleksi kompetensi 10 November - 4 Desember 2023
  12. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 15 November - 6 Desember 2023
  13. Pengolahan nilai seleksi kompetensi 30 November - 9 Desember 2023
  14. Pengumuman kelulusan 6 - 15 Desember 2023
  15. Pengisian DRH NI PPPK 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024
  16. Usul penetapan NI PPPK 15 Januari - 13 Februari 2024
3 dari 4 halaman

Sudah Daftar Seleksi CASN, Ketahui Dulu Passing Grade CPNS 2023

Kementerian Aparatur Negara telah merilis nilai ambang batas (passing grade) untuk seleksi kompetensi dasar pegawai negeri sipil (PNS) atau CPNS 2023.

Rincian nilai ambang batas atau passing grade CPNS merupakan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 651 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) tahun anggaran 2023.

Adapun nilai ambang batas tersebut berlaku bagi CPNS 2023 yang lolos seleksi administrasi dan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Nilai ambang batas atau passing grade CPNS merupakan nilai minimal yang wajib dipenuhi untuk lolos dari seleksi kompetensi dasar (SKD).

SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023

  • Seleksi kompetensi dasar (SKD) akan meliputi tiga tes, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP). Adapun tujuan dari tes tersebut adalah:
  • TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
  • TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme, dan analitis, serta kemampuan numerik yang meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Terakhir, ada kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial.
  • TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.
4 dari 4 halaman

Passing Grade SKD CPNS 2023

Dari rangkaian tes SKD tersebut, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian 150 untuk TWK, 17 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Lalu, berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan:

  • 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK)
  • 80 untuk tes intelegensia umum (TIU)
  • 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP)

Adapun penetapan nilai ambang batas atau passing grade yang dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan khusus sebagai berikut:

  • Lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” atau cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Kebutuhan khusus penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • khusus putra/putri wilayah Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat